LUMINASIA.ID, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menggunakan sistem ASN Digital sebagai layanan terpadu administrasi kepegawaian.
ASN Digital merupakan aplikasi super (superapp) yang mengintegrasikan puluhan layanan manajemen ASN dalam satu platform. Sistem ini mulai diperkenalkan pada pertengahan 2025 dan kini menjadi gerbang utama akses layanan kepegawaian nasional.
Mengacu pada keterangan resmi BKN, ASN Digital berfungsi sebagai sistem satu pintu yang mencakup 47 layanan kepegawaian, mulai dari proses rekrutmen, pengembangan karier, hingga pengelolaan pensiun. Melalui platform ini, ASN dapat mengakses MyASN, SIASN, SSCASN, serta berbagai layanan administrasi BKN lainnya secara terintegrasi melalui laman asndigital.bkn.go.id.
Namun demikian, untuk dapat menggunakan seluruh layanan tersebut, ASN diwajibkan terlebih dahulu mengaktifkan sistem keamanan Multi-Factor Authentication (MFA). Sistem ini diterapkan guna melindungi data kepegawaian nasional serta mencegah potensi penyalahgunaan akun.
Bagi ASN, khususnya PPPK, yang belum pernah mengaktifkan akun ASN Digital, akses awal dapat dilakukan dengan melakukan reset password menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan alamat email yang terdaftar pada sistem SIASN.
Selain sebagai pusat layanan kepegawaian, ASN Digital juga terintegrasi dengan Lemari Digital (Document Management System/DMS). Melalui sistem ini, ASN diwajibkan menyimpan seluruh arsip kepegawaian dalam format digital. BKN menegaskan tidak lagi menerima arsip fisik dalam pengelolaan administrasi ASN.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi bagian penting dari transformasi digital birokrasi nasional.
“Mulai hari ini, BKN hanya menerima arsip ASN dalam bentuk digital. Arsip fisik wajib dialihmediakan terlebih dahulu sebelum diunggah ke DMS. Ini merupakan langkah strategis menuju tata kelola ASN yang terintegrasi, aman, dan akuntabel,” ujar Zudan, dikutip Selasa (6/1/2026).
Arsip yang dikelola dalam DMS mencakup Arsip Utama seperti SK CPNS/PNS, riwayat pendidikan, pangkat, jabatan, serta Arsip Kondisional seperti mutasi atau cuti di luar tanggungan negara. Sistem ini dilengkapi pengamanan berlapis, termasuk MFA dan pemantauan akses secara real-time.
Dengan penerapan DMS, arsip ASN dapat diakses secara nasional, terlindungi dari risiko kehilangan maupun kerusakan fisik akibat bencana, serta mendukung efisiensi layanan manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah.
Cara Aktivasi ASN Digital dan MFA (Ringkasan Langkah)
A. Aktivasi Akun ASN Digital
Kunjungi https://asndigital.bkn.go.id
Klik Logo BKN → pilih Login
Pada halaman login, pilih Reset
Pilih Reset Password (Lupa Password)
Masukkan:
Username/NIP
Captcha
Klik Check
Masukkan email yang terdaftar di SIASN, lalu klik Kirim
Cek email dan masukkan kode reset password
Buat password baru sesuai ketentuan
Login kembali menggunakan password baru
B. Aktivasi Multi-Factor Authentication (MFA)
Pastikan zona waktu HP disetel otomatis
Pasang aplikasi autentikator (misalnya Google Authenticator)
Login ke asndigital.bkn.go.id
Sistem akan menampilkan QR Code
Pindai QR Code menggunakan aplikasi autentikator
Masukkan kode OTP (6 digit) ke kolom yang tersedia
Isi nama perangkat, lalu klik Submit
MFA berhasil diaktifkan
Setelah MFA aktif, setiap login ke ASN Digital wajib menggunakan username, password, dan kode OTP dari aplikasi autentikator.
Sumber berita:
CNBC Indonesia

