Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Olahraga

PNS dan PPPK Wajib Gunakan ASN Digital, Ini Penjelasan BKN dan Cara Aktivasinya

Kamis, 8 Januari 2026 11:23
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi PNS ATAU ASN


LUMINASIA.ID, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menggunakan sistem ASN Digital sebagai layanan terpadu administrasi kepegawaian.

ASN Digital merupakan aplikasi super (superapp) yang mengintegrasikan puluhan layanan manajemen ASN dalam satu platform. Sistem ini mulai diperkenalkan pada pertengahan 2025 dan kini menjadi gerbang utama akses layanan kepegawaian nasional.

Mengacu pada keterangan resmi BKN, ASN Digital berfungsi sebagai sistem satu pintu yang mencakup 47 layanan kepegawaian, mulai dari proses rekrutmen, pengembangan karier, hingga pengelolaan pensiun. Melalui platform ini, ASN dapat mengakses MyASN, SIASN, SSCASN, serta berbagai layanan administrasi BKN lainnya secara terintegrasi melalui laman asndigital.bkn.go.id.

Namun demikian, untuk dapat menggunakan seluruh layanan tersebut, ASN diwajibkan terlebih dahulu mengaktifkan sistem keamanan Multi-Factor Authentication (MFA). Sistem ini diterapkan guna melindungi data kepegawaian nasional serta mencegah potensi penyalahgunaan akun.

Bagi ASN, khususnya PPPK, yang belum pernah mengaktifkan akun ASN Digital, akses awal dapat dilakukan dengan melakukan reset password menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan alamat email yang terdaftar pada sistem SIASN.

Selain sebagai pusat layanan kepegawaian, ASN Digital juga terintegrasi dengan Lemari Digital (Document Management System/DMS). Melalui sistem ini, ASN diwajibkan menyimpan seluruh arsip kepegawaian dalam format digital. BKN menegaskan tidak lagi menerima arsip fisik dalam pengelolaan administrasi ASN.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi bagian penting dari transformasi digital birokrasi nasional.

“Mulai hari ini, BKN hanya menerima arsip ASN dalam bentuk digital. Arsip fisik wajib dialihmediakan terlebih dahulu sebelum diunggah ke DMS. Ini merupakan langkah strategis menuju tata kelola ASN yang terintegrasi, aman, dan akuntabel,” ujar Zudan, dikutip Selasa (6/1/2026).

Arsip yang dikelola dalam DMS mencakup Arsip Utama seperti SK CPNS/PNS, riwayat pendidikan, pangkat, jabatan, serta Arsip Kondisional seperti mutasi atau cuti di luar tanggungan negara. Sistem ini dilengkapi pengamanan berlapis, termasuk MFA dan pemantauan akses secara real-time.

Dengan penerapan DMS, arsip ASN dapat diakses secara nasional, terlindungi dari risiko kehilangan maupun kerusakan fisik akibat bencana, serta mendukung efisiensi layanan manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah.


Cara Aktivasi ASN Digital dan MFA (Ringkasan Langkah)

A. Aktivasi Akun ASN Digital

  1. Kunjungi https://asndigital.bkn.go.id

  2. Klik Logo BKN → pilih Login

  3. Pada halaman login, pilih Reset

  4. Pilih Reset Password (Lupa Password)

  5. Masukkan:

    • Username/NIP

    • Captcha

  6. Klik Check

  7. Masukkan email yang terdaftar di SIASN, lalu klik Kirim

  8. Cek email dan masukkan kode reset password

  9. Buat password baru sesuai ketentuan

  10. Login kembali menggunakan password baru

B. Aktivasi Multi-Factor Authentication (MFA)

  1. Pastikan zona waktu HP disetel otomatis

  2. Pasang aplikasi autentikator (misalnya Google Authenticator)

  3. Login ke asndigital.bkn.go.id

  4. Sistem akan menampilkan QR Code

  5. Pindai QR Code menggunakan aplikasi autentikator

  6. Masukkan kode OTP (6 digit) ke kolom yang tersedia

  7. Isi nama perangkat, lalu klik Submit

  8. MFA berhasil diaktifkan

Setelah MFA aktif, setiap login ke ASN Digital wajib menggunakan username, password, dan kode OTP dari aplikasi autentikator.


Sumber berita:
CNBC Indonesia

Tags: ASN Digital Cara Aktivasi ASN Digital PPPK Makassar PNS PPPK

Baca Juga

Panduan Lengkap Pendaftaran SSCASN 2026: Syarat, Cara Daftar, hingga Kesalahan yang Harus Dihindari
Panduan Lengkap Pendaftaran SSCASN 2026: Syarat, Cara Daftar, hingga Kesalahan yang Harus Dihindari
Pemerintah Matangkan Persiapan Rekrutmen CPNS 2026, Jadwal Seleksi Masih Dikaji
Pemerintah Matangkan Persiapan Rekrutmen CPNS 2026, Jadwal Seleksi Masih Dikaji
Seleksi CPNS 2026 Disiapkan, Pemerintah Masih Hitung Formasi dan Anggaran
Seleksi CPNS 2026 Disiapkan, Pemerintah Masih Hitung Formasi dan Anggaran
Kenaikan Gaji PNS 2026: Ujian Keseimbangan Fiskal di Tengah Harapan ASN
Kenaikan Gaji PNS 2026: Ujian Keseimbangan Fiskal di Tengah Harapan ASN
Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Isu Pemotongan Gaji ke-13 PNS, Kabar Baik atau Buruk?
Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Isu Pemotongan Gaji ke-13 PNS, Kabar Baik atau Buruk?
Kabar Baik PPPK Makassar! Munafri Arifuddin Pastikan Tak Ada Pemangkasan
Kabar Baik PPPK Makassar! Munafri Arifuddin Pastikan Tak Ada Pemangkasan

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Deru Mesin Poliwako Bangun Talenta Muda di Tengah Gerak Hilirisasi
  • 3
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan
  • 4
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 5
    Pelindo Jasa Maritim Cek Kesiapan STS Nipa, Pastikan Layanan Maritim di Perbatasan Tetap Andal

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID