Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Olahraga

PNS dan PPPK Wajib Gunakan ASN Digital, Ini Penjelasan BKN dan Cara Aktivasinya

Kamis, 8 Januari 2026 11:23
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi PNS ATAU ASN


LUMINASIA.ID, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menggunakan sistem ASN Digital sebagai layanan terpadu administrasi kepegawaian.

ASN Digital merupakan aplikasi super (superapp) yang mengintegrasikan puluhan layanan manajemen ASN dalam satu platform. Sistem ini mulai diperkenalkan pada pertengahan 2025 dan kini menjadi gerbang utama akses layanan kepegawaian nasional.

Mengacu pada keterangan resmi BKN, ASN Digital berfungsi sebagai sistem satu pintu yang mencakup 47 layanan kepegawaian, mulai dari proses rekrutmen, pengembangan karier, hingga pengelolaan pensiun. Melalui platform ini, ASN dapat mengakses MyASN, SIASN, SSCASN, serta berbagai layanan administrasi BKN lainnya secara terintegrasi melalui laman asndigital.bkn.go.id.

Namun demikian, untuk dapat menggunakan seluruh layanan tersebut, ASN diwajibkan terlebih dahulu mengaktifkan sistem keamanan Multi-Factor Authentication (MFA). Sistem ini diterapkan guna melindungi data kepegawaian nasional serta mencegah potensi penyalahgunaan akun.

Bagi ASN, khususnya PPPK, yang belum pernah mengaktifkan akun ASN Digital, akses awal dapat dilakukan dengan melakukan reset password menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan alamat email yang terdaftar pada sistem SIASN.

Selain sebagai pusat layanan kepegawaian, ASN Digital juga terintegrasi dengan Lemari Digital (Document Management System/DMS). Melalui sistem ini, ASN diwajibkan menyimpan seluruh arsip kepegawaian dalam format digital. BKN menegaskan tidak lagi menerima arsip fisik dalam pengelolaan administrasi ASN.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi bagian penting dari transformasi digital birokrasi nasional.

“Mulai hari ini, BKN hanya menerima arsip ASN dalam bentuk digital. Arsip fisik wajib dialihmediakan terlebih dahulu sebelum diunggah ke DMS. Ini merupakan langkah strategis menuju tata kelola ASN yang terintegrasi, aman, dan akuntabel,” ujar Zudan, dikutip Selasa (6/1/2026).

Arsip yang dikelola dalam DMS mencakup Arsip Utama seperti SK CPNS/PNS, riwayat pendidikan, pangkat, jabatan, serta Arsip Kondisional seperti mutasi atau cuti di luar tanggungan negara. Sistem ini dilengkapi pengamanan berlapis, termasuk MFA dan pemantauan akses secara real-time.

Dengan penerapan DMS, arsip ASN dapat diakses secara nasional, terlindungi dari risiko kehilangan maupun kerusakan fisik akibat bencana, serta mendukung efisiensi layanan manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah.


Cara Aktivasi ASN Digital dan MFA (Ringkasan Langkah)

A. Aktivasi Akun ASN Digital

  1. Kunjungi https://asndigital.bkn.go.id

  2. Klik Logo BKN → pilih Login

  3. Pada halaman login, pilih Reset

  4. Pilih Reset Password (Lupa Password)

  5. Masukkan:

    • Username/NIP

    • Captcha

  6. Klik Check

  7. Masukkan email yang terdaftar di SIASN, lalu klik Kirim

  8. Cek email dan masukkan kode reset password

  9. Buat password baru sesuai ketentuan

  10. Login kembali menggunakan password baru

B. Aktivasi Multi-Factor Authentication (MFA)

  1. Pastikan zona waktu HP disetel otomatis

  2. Pasang aplikasi autentikator (misalnya Google Authenticator)

  3. Login ke asndigital.bkn.go.id

  4. Sistem akan menampilkan QR Code

  5. Pindai QR Code menggunakan aplikasi autentikator

  6. Masukkan kode OTP (6 digit) ke kolom yang tersedia

  7. Isi nama perangkat, lalu klik Submit

  8. MFA berhasil diaktifkan

Setelah MFA aktif, setiap login ke ASN Digital wajib menggunakan username, password, dan kode OTP dari aplikasi autentikator.


Sumber berita:
CNBC Indonesia

Tags: ASN Digital Cara Aktivasi ASN Digital PPPK Makassar PNS PPPK

Baca Juga

Panduan Lengkap Pendaftaran SSCASN 2026: Syarat, Cara Daftar, hingga Kesalahan yang Harus Dihindari
Panduan Lengkap Pendaftaran SSCASN 2026: Syarat, Cara Daftar, hingga Kesalahan yang Harus Dihindari
Pemerintah Matangkan Persiapan Rekrutmen CPNS 2026, Jadwal Seleksi Masih Dikaji
Pemerintah Matangkan Persiapan Rekrutmen CPNS 2026, Jadwal Seleksi Masih Dikaji
Seleksi CPNS 2026 Disiapkan, Pemerintah Masih Hitung Formasi dan Anggaran
Seleksi CPNS 2026 Disiapkan, Pemerintah Masih Hitung Formasi dan Anggaran
Kenaikan Gaji PNS 2026: Ujian Keseimbangan Fiskal di Tengah Harapan ASN
Kenaikan Gaji PNS 2026: Ujian Keseimbangan Fiskal di Tengah Harapan ASN
Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Isu Pemotongan Gaji ke-13 PNS, Kabar Baik atau Buruk?
Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Isu Pemotongan Gaji ke-13 PNS, Kabar Baik atau Buruk?
Kabar Baik PPPK Makassar! Munafri Arifuddin Pastikan Tak Ada Pemangkasan
Kabar Baik PPPK Makassar! Munafri Arifuddin Pastikan Tak Ada Pemangkasan

Populer

  • 1
    Ini Pernjelasan Manajemen Terkait Kebakaran Nipah Park, Penyebab Kebakaran Lengkap Kronologis
  • 2
    Belajar dari UTM, Pendidikan Sosiologi Unismuh Dorong Kolaborasi Perkuat Daya Saing Global
  • 3
    Bupati Talenrang Hadiri Wisuda Polbangtan Gowa
  • 4
    Honda PCX 160 Dapat Promo Honda, Harga Mulai Rp36,11 Juta
  • 5
    Special Screening di Makassar, Film Dan Bandung Tawarkan Kisah Romansa Gen Z yang Relate dengan Kehidupan Anak Muda

Ekonomi

  • Pelindo Multi Terminal Catat Arus Barang 59,59 Juta Ton pada Semester I 2026
    Pelindo Multi Terminal Catat Arus Barang 59,59 Juta Ton pada Semester I 2026
  • Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
    Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
  • Pelindo Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi 200 Warga Wajo Sambut HUT Ke-81 RI
    Pelindo Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi 200 Warga Wajo Sambut HUT Ke-81 RI

Peristiwa

  • Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Perkara di Polri Berjalan Sejak 2023
    Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Perkara di Polri Berjalan Sejak 2023
  • Rebo Wekasan 2026 Jatuh 12 Agustus, Begini Sejarah dan Tradisinya di Masyarakat Jawa
    Rebo Wekasan 2026 Jatuh 12 Agustus, Begini Sejarah dan Tradisinya di Masyarakat Jawa
  • BLT 2026 Cair Bertahap, Ini Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima
    BLT 2026 Cair Bertahap, Ini Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID