LUMINASIA.ID, JAKARTA — Wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026 belum diputuskan.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah masih menunggu perkembangan kondisi keuangan negara dan kinerja ekonomi nasional pada kuartal pertama tahun 2026, terkait kenaikan gaji PNS 2026 ini.
“Kami akan melihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Menurut Purbaya, pemerintah saat ini masih melakukan sinkronisasi kebijakan fiskal, termasuk memantau realisasi belanja negara dan pergerakan indikator ekonomi. Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan yang berdampak langsung pada belanja pemerintah, termasuk kebijakan gaji ASN.
“Saya masih menunggu satu triwulan lagi untuk melihat arah ekonomi kita yang lebih sinkron dibanding sebelumnya. Setelah itu, baru bisa dibahas kebijakan yang berimplikasi pada belanja pemerintah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembahasan lebih mendalam terkait kenaikan gaji ASN baru dapat dilakukan setelah gambaran fiskal pada triwulan pertama terlihat lebih jelas. Pemerintah, kata dia, berhati-hati agar kebijakan yang diambil tetap selaras dengan kondisi keuangan negara.
Sebelumnya, Purbaya telah menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian DAU Tahun Anggaran 2025.
Dari total tambahan tersebut, sebesar Rp3,80 triliun dialokasikan untuk THR dan Rp3,86 triliun untuk gaji ke-13. Anggaran ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan serta merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. Jika belum terealisasi seluruhnya pada 2025, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
Tambahan anggaran DAU tersebut akan disalurkan pada Desember 2025. Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.
Sementara itu, wacana kenaikan gaji ASN telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dalam dokumen tersebut, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara masuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat.
Namun hingga kini, pemerintah menegaskan belum ada keputusan final terkait realisasi kenaikan gaji ASN 2026, dan kebijakan tersebut masih sangat bergantung pada kondisi ekonomi serta ruang fiskal negara.

