LUMINASIA.ID, NASIONAL - Pemerintah hingga kini belum menetapkan kebijakan terkait kenaikan uang pensiunan bagi PNS, TNI, dan Polri pada tahun 2026. Hal ini disebabkan masih berlangsungnya pengkajian menyeluruh terhadap kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kebijakan pensiun tahun 2026 masih dalam tahap evaluasi dan disesuaikan dengan kondisi fiskal negara,” demikian keterangan resmi yang disampaikan pemerintah melalui kebijakan fiskal awal tahun anggaran 2026.
Saat ini, penyaluran dana pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Selama belum diterbitkan aturan baru, pemerintah memastikan tidak ada perubahan kebijakan secara mendadak. “Seluruh pembayaran pensiun tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” jelas pemerintah.
PT Taspen (Persero) juga memastikan pencairan pensiun bulanan tetap dilakukan tepat waktu. “Pensiunan PNS di seluruh Indonesia tetap menerima haknya setiap awal bulan tanpa hambatan,” tulis Taspen dalam keterangannya terkait penyaluran dana pensiun Januari 2026.
Sementara itu, terkait gaji ke-13 bagi pensiunan, pemerintah mengakui hingga awal 2026 belum menerbitkan Peraturan Pemerintah khusus. Namun, jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 diperkirakan dilakukan pada pertengahan tahun. “Selama regulasi belum ditetapkan, pelaksanaan gaji ke-13 akan menyesuaikan kalender fiskal nasional,” ungkap sumber pemerintah.
Adapun besaran gaji ke-13 pensiunan dihitung berdasarkan total penerimaan pensiun bulanan, yang mencakup pensiun pokok dan tunjangan melekat. “Perhitungannya mengikuti komponen yang selama ini diterima oleh pensiunan,” jelasnya.
Kementerian Keuangan bersama Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa keputusan terkait kenaikan pensiun tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi nasional. “Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan aparatur negara dan keberlanjutan fiskal,” kata pejabat terkait.
Dengan demikian, hingga ada pengumuman resmi, kebijakan uang pensiunan PNS, TNI, dan Polri pada 2026 dipastikan belum mengalami perubahan, dan masyarakat diminta menunggu keputusan final pemerintah.

