LUMINASIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola Self-Regulatory Organizations (SRO) sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan OJK terhadap infrastruktur pasar keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penerbitan POJK 31/2025 merupakan respons atas meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan pasar modal dan pasar keuangan nasional.
“Penerbitan POJK 31/2025 bertujuan untuk memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan OJK terhadap SRO,” kata M. Ismail Riyadi, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, penguatan tata kelola menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan meluasnya kegiatan SRO, termasuk perdagangan karbon melalui bursa karbon, peran sebagai central counterparty di pasar uang dan pasar valuta asing, hingga pengembangan derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek.
“Dengan meningkatnya peran dan cakupan kegiatan SRO, diperlukan penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang lebih terukur agar seluruh kegiatan usaha dan penyediaan jasa dapat berjalan secara prudent dan akuntabel,” ujarnya.
POJK 31/2025 mengatur secara komprehensif berbagai aspek tata kelola, mulai dari pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris, kelengkapan dan fungsi komite, penanganan benturan kepentingan, hingga penerapan audit internal dan audit eksternal. Aturan ini juga mencakup penerapan manajemen risiko, sistem pengendalian internal, penyelenggaraan teknologi informasi, serta pengawasan terhadap anak usaha SRO.
Menurut Ismail, penguatan tata kelola tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengambilan keputusan serta menjaga stabilitas dan integritas pasar keuangan.
“Arsitektur tata kelola yang kuat akan mendukung kelancaran operasional, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, serta memitigasi risiko yang timbul dari semakin kompleksnya aktivitas SRO,” jelasnya.
Selain itu, POJK 31/2025 juga mengatur penerapan strategi anti-fraud dan anti-penyuapan, kebijakan remunerasi, rencana strategis, serta penerapan keuangan berkelanjutan yang mencakup tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ketentuan mengenai penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan turut diperkuat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Melalui penerapan POJK ini, OJK berharap SRO dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, transparan, dan berkelanjutan dalam mendukung stabilitas serta pengembangan pasar keuangan nasional,” tutur M. Ismail Riyadi.
POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025. Namun, untuk pemenuhan ketentuan tertentu, diberikan masa penyesuaian paling lambat enam bulan sejak tanggal pengundangan. Seiring berlakunya aturan ini, sejumlah ketentuan sebelumnya yang mengatur Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

