Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola SRO, Perkuat Pengawasan Bursa dan Lembaga Penunjang Pasar Keuangan

Selasa, 13 Januari 2026 16:14
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi OJK

LUMINASIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola Self-Regulatory Organizations (SRO) sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan OJK terhadap infrastruktur pasar keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penerbitan POJK 31/2025 merupakan respons atas meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan pasar modal dan pasar keuangan nasional.

“Penerbitan POJK 31/2025 bertujuan untuk memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan OJK terhadap SRO,” kata M. Ismail Riyadi, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, penguatan tata kelola menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan meluasnya kegiatan SRO, termasuk perdagangan karbon melalui bursa karbon, peran sebagai central counterparty di pasar uang dan pasar valuta asing, hingga pengembangan derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek.

“Dengan meningkatnya peran dan cakupan kegiatan SRO, diperlukan penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang lebih terukur agar seluruh kegiatan usaha dan penyediaan jasa dapat berjalan secara prudent dan akuntabel,” ujarnya.

POJK 31/2025 mengatur secara komprehensif berbagai aspek tata kelola, mulai dari pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris, kelengkapan dan fungsi komite, penanganan benturan kepentingan, hingga penerapan audit internal dan audit eksternal. Aturan ini juga mencakup penerapan manajemen risiko, sistem pengendalian internal, penyelenggaraan teknologi informasi, serta pengawasan terhadap anak usaha SRO.

Menurut Ismail, penguatan tata kelola tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengambilan keputusan serta menjaga stabilitas dan integritas pasar keuangan.

“Arsitektur tata kelola yang kuat akan mendukung kelancaran operasional, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, serta memitigasi risiko yang timbul dari semakin kompleksnya aktivitas SRO,” jelasnya.

Selain itu, POJK 31/2025 juga mengatur penerapan strategi anti-fraud dan anti-penyuapan, kebijakan remunerasi, rencana strategis, serta penerapan keuangan berkelanjutan yang mencakup tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ketentuan mengenai penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan turut diperkuat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Melalui penerapan POJK ini, OJK berharap SRO dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, transparan, dan berkelanjutan dalam mendukung stabilitas serta pengembangan pasar keuangan nasional,” tutur M. Ismail Riyadi.

POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025. Namun, untuk pemenuhan ketentuan tertentu, diberikan masa penyesuaian paling lambat enam bulan sejak tanggal pengundangan. Seiring berlakunya aturan ini, sejumlah ketentuan sebelumnya yang mengatur Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tags: OJK Otoritas Jasa Keuangan

Baca Juga

Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun
Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun
Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp215 Triliun, DPK Capai Rp149 Trilliun
Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp215 Triliun, DPK Capai Rp149 Trilliun
LENGKAP! Daftar 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Digentikan Satgas PASTI OJK
LENGKAP! Daftar 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Digentikan Satgas PASTI OJK
LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA
LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA

Populer

  • 1
    Panduan Investasi Saham untuk Pemula: Memahami Foreign Flow agar Tak Salah Ambil Keputusan Saat IHSG Bergejolak
  • 2
    Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
  • 3
    Melinda Aksa Ajak Warga Mulai Kelola Sampah dari Rumah, Jelajah Sampah DLH Resmi Dimulai di Panakkukang
  • 4
    New Honda Vario Evo 160 Tampil Lebih Sporti, Harganya Segini
  • 5
    Investor Tinggalkan Saham Teknologi, IHSG Berpotensi Uji Level Krusial

Ekonomi

  • Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
    Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
  • LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar
    Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar

Peristiwa

  • Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
    Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID