Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi sektor jasa keuangan Indonesia masih stabil meskipun dihadapkan pada tekanan ketidakpastian global yang meningkat. Situasi ini dipicu oleh tensi geopolitik, khususnya di kawasan Timur Tengah, yang berdampak pada fluktuasi pasar keuangan dan ekonomi dunia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa hingga akhir April 2026, industri jasa keuangan nasional tetap menunjukkan ketahanan yang baik.
“Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 30 April 2026 menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian global,” ujar Friderica dalam konferensi pers RDKB April 2026 yang digelar secara virtual, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, ketidakpastian global masih cukup tinggi, salah satunya dipicu gangguan distribusi energi akibat penutupan Selat Hormuz. Kondisi tersebut berdampak pada pergerakan harga minyak yang fluktuatif dan meningkatkan potensi stagflasi global. Dana Moneter Internasional (IMF) bahkan telah menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia menjadi 3,1 persen pada 2026.
“Fragmentasi geopolitik, tekanan utang global, serta gangguan rantai pasok menjadi sejumlah faktor yang berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi ke depan,” jelasnya.
Di dalam negeri, pasar keuangan sempat mengalami tekanan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat berada di level 6.956,80 pada akhir April atau turun 1,3 persen secara bulanan, sementara secara tahun berjalan masih mencatatkan kinerja positif. Nilai tukar rupiah juga melemah hingga menyentuh Rp17.424 per dolar AS.
Meski demikian, Friderica menegaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap solid. Hal ini tercermin dari pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026 yang mencapai 5,61 persen serta posisi cadangan devisa yang kuat di level US$148,2 miliar.
Dari sisi konsumsi, indeks keyakinan konsumen masih berada pada level optimistis meskipun mulai mengalami moderasi. Pertumbuhan penjualan ritel tercatat sebesar 2,4 persen secara tahunan, sementara penjualan kendaraan bermotor masih mengalami kontraksi.
Selain itu, ketahanan sektor eksternal dinilai tetap terjaga dengan cadangan devisa yang memadai serta neraca perdagangan yang masih mencatatkan surplus.
Untuk mengantisipasi risiko yang mungkin muncul, OJK terus melakukan pengawasan intensif serta uji ketahanan (stress test) terhadap industri jasa keuangan. Otoritas juga mendorong lembaga keuangan untuk memperkuat manajemen risiko, termasuk dalam menghadapi potensi risiko pasar dan kredit.
“OJK bersama self-regulatory organization terus memantau perkembangan pasar serta menyiapkan respons kebijakan yang diperlukan. Instrumen kebijakan yang ada juga dinilai masih relevan untuk menjaga stabilitas pasar,” tutup Friderica.

