LUMINASIA.ID, NASIONAL - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk perawatan kulit. Dalam pengawasan rutin Triwulan IV 2025, BPOM menemukan 26 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, mulai dari asam retinoat, merkuri, hingga steroid, yang berisiko menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.
Dilansir wartakota, temuan ini menegaskan masih maraknya peredaran skincare ilegal dan tidak memenuhi standar keamanan di pasaran. BPOM menyebutkan, dari 26 produk tersebut, 15 tidak memiliki izin edar, 10 diproduksi melalui skema kontrak produksi, dan 1 merupakan kosmetik impor. Seluruhnya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan kemanfaatan.
Dampak Kesehatan Tak Bisa Dianggap Remeh
BPOM memaparkan sejumlah bahan berbahaya yang ditemukan, di antaranya:
-
Asam retinoat: dapat menyebabkan iritasi, rasa terbakar, dan berisiko terhadap janin pada ibu hamil.
-
Mometason furoat: memicu penipisan kulit dan gangguan sistem hormon.
-
Hidrokuinon: berpotensi menyebabkan penggelapan kulit serta perubahan warna kornea dan kuku.
-
Deksametason: dapat menimbulkan dermatitis kontak dan jerawat.
-
Merkuri: berisiko menimbulkan bintik hitam, serta gangguan ginjal dan saraf.
-
Klindamisin: dapat menyebabkan kemerahan, pengelupasan, dan sensasi terbakar.
BPOM mengimbau masyarakat agar tidak tergiur klaim “putih instan”, “glowing cepat”, atau “ampuh dalam semalam”, karena sering kali produk semacam itu mengandung bahan keras yang berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Edukasi Konsumen Jadi Kunci
Selain penindakan, BPOM menekankan pentingnya peran konsumen dalam memutus rantai peredaran kosmetik berbahaya. Masyarakat diminta untuk:
-
Selalu memeriksa nomor izin edar (NA) melalui aplikasi BPOM atau situs resmi.
-
Membeli produk dari toko resmi atau distributor terpercaya.
-
Menghindari produk yang tidak mencantumkan komposisi, alamat produsen, dan tanggal kedaluwarsa.
BPOM juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga proses pidana kepada pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik berbahaya.
Daftar 26 Produk Kosmetik Berbahaya
Berikut daftar lengkap produk yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang:
-
Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA
-
DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Dermabrigh;t
-
DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening
-
DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening
-
DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow
-
ERME Acne Night Cream
-
ERME Melasma Cream
-
ERME Night Cream Step I
-
ERME Night Cream Step II
-
ERME Night Cream Step III
-
ERME Night Cream Step IV
-
ERME Night Gel Glowing Booster I
-
ERME Night Gel Glowing Booster II
-
ERME Night Gel Glowing Booster III
-
ERME Scar Solution
-
Gold Robelline Night Cream
-
Jameela Skincare Glowing Night Cream
-
Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening
-
Maxie Beautiful Night Cream
-
Maxie Intensive Whitening Night Cream
-
Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening
-
Night Cream Glow
-
Night Lotion Whitening Extra White
-
TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream
-
UMI Beauty Care Face Vitamin
-
ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne
Pengawasan Berkelanjutan
BPOM memastikan pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari produksi, distribusi, hingga peredaran di masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat melindungi konsumen dari risiko kesehatan jangka pendek maupun jangka panjang akibat penggunaan kosmetik berbahaya.
Dengan temuan ini, BPOM kembali mengingatkan bahwa kulit sehat tidak bisa dicapai secara instan, dan keamanan produk harus menjadi prioritas utama dalam memilih skincare.

