LUMINASIA.ID - Pemerintah Kota Makassar memastikan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala.
Lokasi tersebut dinilai paling tepat secara teknis, sosial, dan efisiensi anggaran, serta tidak menimbulkan biaya tambahan bagi pemerintah daerah.
Kepastian itu diperoleh setelah Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan PLTSa di TPA Antang saat melakukan kunjungan lapangan bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Jumat (6/2/2026).
Zulkifli Hasan menilai TPA Antang merupakan lokasi yang paling realistis karena sejak awal telah difungsikan sebagai tempat pembuangan akhir sampah Kota Makassar. Menurutnya, pemilihan lokasi baru justru berpotensi memicu penolakan masyarakat dan menghambat realisasi proyek.
“Yang mau dibangun itu di mana? Kalau di sini sudah memang disediakan sebagai tempat pembuangan akhir sampah, tentu prosesnya lebih mudah dan akses keluar masuknya juga sudah ada,” ujar Zulkifli Hasan.
Ia menegaskan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan sampah harus memperhatikan aspek penerimaan sosial. Apabila proyek mendapat penolakan dari warga, pelaksanaannya akan sulit dilakukan.
“Kalau banyak perlawanan dari masyarakat menolak, susah itu. Tidak bisa kita paksakan lokasi baru. Ya sudah, di sini saja, di TPA Antang,” tegasnya.
Arahan tersebut sekaligus menjadi solusi atas polemik rencana pembangunan PLTSa sebelumnya yang direncanakan berlokasi di kawasan Tamalanrea. Rencana itu sempat menuai penolakan warga karena dinilai berdekatan dengan kawasan permukiman padat.
Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, Zulkifli Hasan meminta Pemerintah Kota Makassar segera menyiapkan kembali seluruh regulasi, perizinan, serta kelengkapan administrasi guna mempercepat proses realisasi proyek, termasuk melalui mekanisme tender ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Oke, sudah Pak Wali. Setuju saya, di sini saja dibangun PSEL PLTSa. Maka segera dibuatkan surat pengajuan tender ulang atau proses apa pun sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa pembangunan PLTSa di TPA Antang merupakan hasil dari pertimbangan matang, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat serta arahan langsung dari pemerintah pusat.
“Ini kami telah mendengarkan arahan langsung dari pemerintah pusat, Bapak Menko Pangan, sekaligus aspirasi masyarakat dengan mempertimbangkan aspek teknis, sosial, dan efisiensi anggaran,” kata Munafri.
Menurut Munafri, pembangunan PLTSa di TPA Antang dinilai lebih efektif karena tidak memerlukan biaya tambahan untuk pembukaan akses maupun pembebasan lahan baru, mengingat kawasan tersebut telah lama berfungsi sebagai TPA.
“Kalau menurut saya, lebih bagus dibangun di sini. Kita tidak ada ongkos lagi, tidak ada biaya tambahan, karena ini memang sudah menjadi lokasi TPA sejak lama,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa keberadaan PLTSa di TPA Antang membuka peluang keterlibatan masyarakat sekitar dalam pengelolaan sampah, dengan alur distribusi dan pengangkutan yang sudah terbentuk.
“Sampah sudah memang cepat masuk ke sini. Masyarakat sekitar juga bisa ikut terlibat,” tuturnya.
Sebaliknya, rencana pembangunan PLTSa di Tamalanrea dinilai memerlukan persiapan dari awal dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial karena harus melewati kawasan permukiman.
“Di sana banyak perlawanan, sering demo, masyarakat menolak. Tentu ini menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk tidak memaksakan,” ungkap Munafri.
Selain kesiapan lokasi, Pemerintah Kota Makassar juga telah melakukan pembebasan lahan tambahan di sekitar TPA Antang seluas sekitar empat hektare. Lahan tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional dan keselamatan pengelolaan sampah.
“Di belakang TPA sekarang sudah ada pembebasan lahan baru sekitar empat hektare. Kami juga meminta BPN untuk mempercepat prosesnya, tinggal ditambah sedikit lagi ke belakang untuk menghindari risiko jatuhnya tumpukan sampah,” jelasnya.
Munafri menambahkan, proyek PSEL membutuhkan lahan sekitar lima hingga tujuh hektare. Saat ini sebagian besar kebutuhan lahan telah tersedia, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian alas hak.
“Kalau ditambah sekitar tiga hektare lagi, alur operasionalnya akan lebih baik dan penempatan fasilitas bisa lebih optimal,” pungkas Munafri.
Dengan dukungan pemerintah pusat, Pemerintah Kota Makassar optimistis pembangunan PLTSa di TPA Antang dapat menjadi solusi jangka panjang pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan, sekaligus mendorong terwujudnya kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

