LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Cuaca ekstrem berupa hujan lebat yang disertai angin kencang masih melanda Kota Makassar dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut memicu tumbangnya sejumlah pohon besar di berbagai titik dan menimbulkan gangguan aktivitas serta risiko keselamatan bagi warga.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mencatat, sepanjang Januari 2026 terjadi peningkatan signifikan kasus pohon tumbang seiring intensitas cuaca ekstrem di wilayah tersebut.
Kepala DLH Kota Makassar Helmy Budiman menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 112 dan Aplikasi Lontara+, tercatat sebanyak 102 pohon tumbang selama Januari 2026
.“Jumlah pohon tumbang itu mencapai 102 titik dan tersebar di berbagai kecamatan di Kota Makassar,” ujar Helmy, Minggu (8/2/2026).
Selain kejadian pohon tumbang, DLH Makassar juga menerima laporan pemangkasan pohon dari warga yang kemudian ditindaklanjuti terhadap 296 pohon. Sementara itu, penebangan pohon dilakukan pada 56 titik lokasi.
Secara akumulatif, DLH mencatat bahwa sejak 1 hingga akhir Januari 2026, jumlah pohon yang tumbang mencapai 102 pohon. Kondisi tersebut mencerminkan tingginya risiko akibat hujan lebat dan angin kencang, sekaligus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat upaya mitigasi serta penanganan cepat di lapangan.
Helmy menuturkan, peningkatan kewaspadaan masyarakat sangat diperlukan, terutama terhadap potensi bahaya di sekitar lingkungan tempat tinggal dan jalur aktivitas harian. “Masyarakat perlu lebih waspada terhadap kondisi lingkungan, terutama saat cuaca ekstrem,” katanya.
Situasi ini turut memicu kekhawatiran warga, khususnya terkait keselamatan pengguna jalan dan penduduk di kawasan permukiman. Permintaan penebangan pohon di sekitar rumah warga maupun di ruas jalan pun meningkat.
Namun demikian, DLH Makassar menegaskan bahwa penanganan pohon, khususnya di kawasan permukiman, tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap tindakan penebangan atau pemangkasan wajib melalui kajian teknis dan pengawasan ketat untuk mencegah munculnya risiko bencana baru.
Proses penanganan tersebut mempertimbangkan berbagai aspek keselamatan, mulai dari arah rebahan batang pohon, keberadaan jaringan listrik dan internet, hingga potensi kerusakan bangunan di sekitarnya.
Helmy menjelaskan, pemangkasan pohon harus diawali dengan survei lapangan serta supervisi teknis oleh petugas berwenang. Langkah ini dinilai krusial agar penanganan dilakukan secara aman, terukur, dan bertanggung jawab. “Seluruh rencana pembersihan maupun penanganan pohon besar harus mengikuti prosedur administrasi resmi melalui DLH Kota Makassar,” jelasnya.
Menurut Helmy, langkah tersebut sejalan dengan upaya menjaga keselamatan warga sekaligus mempertahankan fungsi ruang terbuka hijau sesuai dengan tata ruang kota.
DLH Kota Makassar juga menegaskan bahwa setiap penebangan pohon di wilayah kota wajib mengikuti prosedur dan tahapan ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan menjamin keselamatan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi ruang terbuka hijau (RTH).
Ia memaparkan bahwa alur penebangan pohon di Kota Makassar membutuhkan waktu sekitar tujuh hari kerja sejak permohonan diajukan hingga pelaksanaan di lapangan. Proses diawali dengan pengajuan surat permohonan atau pengisian formulir dari pihak pemohon kepada staf penerima penebangan pohon penghijauan melalui Subkoordinator Bidang Keanekaragaman Hayati DLH.
Setelah permohonan diterima, Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati akan mendisposisi surat tersebut untuk ditindaklanjuti. Surat yang telah didisposisi kemudian menjadi dasar pelaksanaan tahapan berikutnya.
Pada tahap selanjutnya, surveyor melakukan survei lapangan untuk meninjau kondisi pohon yang dimohonkan untuk ditebang atau dipangkas. “Survei dilakukan untuk menilai tingkat risiko, kondisi kesehatan pohon, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar,” ungkap Helmy.
Hasil survei lapangan kemudian dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada subkoordinator. Berdasarkan hasil tersebut, dilakukan analisis untuk menentukan apakah permohonan ditolak, dialihkan menjadi pemangkasan, atau disetujui untuk penebangan.
Jika permohonan dinyatakan dapat ditindaklanjuti, staf penebangan pohon menyusun telaahan sebagai dasar pengambilan keputusan. Telaahan tersebut kemudian dilaporkan kembali kepada Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati untuk dilakukan penilaian dan penandatanganan.
Selanjutnya, hasil telaahan tersebut dilaporkan kepada pimpinan untuk proses penerbitan surat izin penebangan pohon. Surat izin ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Setelah izin diterbitkan, petugas lapangan DLH Makassar akan melakukan penebangan pohon sesuai rekomendasi teknis yang telah ditetapkan. “Secara keseluruhan, proses dari pengajuan hingga pelaksanaan penanganan pohon memerlukan waktu kurang lebih tujuh hari,” tutur Helmy.
Lebih lanjut, Helmy menegaskan bahwa larangan penebangan pohon secara ilegal telah diatur secara tegas dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Dalam Pasal 31 poin A disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan atau pemindahan pohon serta perusakan fungsi RTH publik tanpa izin dari dinas yang membidangi lingkungan hidup. Larangan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 31 poin B yang melarang segala bentuk perusakan pohon atau tindakan lain yang dapat menyebabkan kematian pohon dan tumbuhan.
DLH Kota Makassar mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan penebangan pohon secara sepihak. Jika terdapat pohon tumbang atau pohon yang berpotensi membahayakan dan mengganggu jalan, warga diminta segera melapor melalui kanal pengaduan DLH Makassar.
“Apabila ditemukan pohon yang berpotensi membahayakan, masyarakat dapat mengajukan permohonan resmi atau melaporkannya melalui nomor pengaduan 081141100777,” pungkas Helmy.

