LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Menjelang Ramadhan, pembahasan soal niat puasa kembali ramai diperbincangkan. Salah satu yang sering memunculkan pertanyaan di kalangan umat Islam adalah perbedaan pandangan mazhab terkait waktu dan cara membaca niat puasa Ramadhan, apakah harus setiap malam atau cukup sekali untuk sebulan penuh.
Dilansir Detik, dalam fikih Islam, para ulama sepakat bahwa niat merupakan bagian dari rukun puasa. Tanpa niat, ibadah puasa dinilai tidak sah. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai waktu dan frekuensi pembacaan niat tersebut.
Mazhab Syafi’i yang banyak dianut umat Islam di Indonesia mewajibkan pembacaan niat setiap malam sebelum puasa. Niat harus dilakukan pada malam hari, mulai setelah Magrib hingga sebelum terbit fajar. Jika seseorang tidak berniat pada rentang waktu tersebut, maka puasa pada hari berikutnya dianggap tidak sah.
Pandangan ini merujuk pada sejumlah hadis dan pendapat ulama klasik yang menekankan pentingnya penetapan niat sebelum fajar. Dalam mazhab ini, niat dipahami sebagai kesengajaan yang harus menyertai pelaksanaan ibadah secara spesifik setiap harinya.
Sementara itu, mazhab Maliki memiliki pandangan berbeda. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa niat puasa Ramadhan dapat dilakukan sekali saja pada malam pertama dengan niat menjalankan puasa selama satu bulan penuh. Niat ini dianggap cukup selama tidak terputus oleh hal yang membatalkan puasa seperti sakit panjang atau perjalanan jauh.
Pendekatan ini juga dipandang sebagai bentuk antisipasi jika seseorang lupa membaca niat pada malam tertentu. Meski demikian, sebagian ulama tetap menganjurkan pembacaan niat harian sebagai bentuk kehati-hatian dan kesempurnaan ibadah.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan keluasan khazanah fikih Islam dalam memudahkan umat menjalankan ibadah. Umat Islam dapat mengikuti pendapat mazhab yang diyakini, selama tetap memahami dasar-dasar hukumnya dan menjaga kekhusyukan dalam berpuasa selama bulan suci Ramadhan.

