Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar kepada Pegiat Medsos, Tiga Pihak Lain Didenda hingga Rp2,1 Miliar

Sabtu, 21 Februari 2026 22:36
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi OJK


LUMINASIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal dan tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham. Penetapan sanksi diumumkan di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Langkah tersebut ditegaskan sebagai bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan serta menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.

OJK menyebut, pemeriksaan dilakukan melalui analisis mendalam atas fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi, serta pendalaman fakta pemeriksaan lainnya.

Dalam temuannya, BVN melakukan praktik manipulasi pasar dengan memasang order beli dan jual menggunakan sejumlah rekening efek. Pola ini dinilai membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya.

Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi, rencana pembelian, maupun proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial. Namun pada saat bersamaan, yang bersangkutan melakukan transaksi jual atau beli dengan memanfaatkan respons pengikutnya, sehingga menimbulkan gambaran semu atas aktivitas perdagangan di bursa.

Atas perbuatan tersebut, OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

“Masyarakat dan pelaku pasar kami ingatkan untuk selalu berhati-hati terhadap informasi yang beredar, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. OJK tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan manipulasi atau menciptakan kondisi pasar yang menyesatkan,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” tambahnya.

Selain kasus tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.

PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UUPPSK.

Perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp43,72 miliar selama periode pemeriksaan, yang dinilai menciptakan gambaran pasar tidak wajar.

Sementara itu, UPT dan MLN masing-masing dijatuhi denda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan transaksi tidak langsung saham IMPC melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp49,12 miliar, yang juga dinilai membentuk kondisi perdagangan yang menyesatkan.

Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.

OJK menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional sesuai peraturan yang berlaku.

Tags: OJK

Baca Juga

Donor Darah OJK Kolaborasi FKIJK Sulselbar Sukses Kumpul 140 Kantong
Donor Darah OJK Kolaborasi FKIJK Sulselbar Sukses Kumpul 140 Kantong
OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, Dorong Likuiditas dan Kepercayaan Investor
OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, Dorong Likuiditas dan Kepercayaan Investor
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK Pengganti
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK Pengganti
Pimpinan OJK Kompak Mengundurkan Diri, Ketua Dewan Komisioner hingga Wakil Ketua
Pimpinan OJK Kompak Mengundurkan Diri, Ketua Dewan Komisioner hingga Wakil Ketua
OJK Tegaskan Stabilitas Terjaga Meski Pimpinan Mundur di Tengah Gejolak IHSG
OJK Tegaskan Stabilitas Terjaga Meski Pimpinan Mundur di Tengah Gejolak IHSG
Petani dan Nelayan Takalar Dapat Edukasi Literasi Keuangan dari OJK
Petani dan Nelayan Takalar Dapat Edukasi Literasi Keuangan dari OJK

Populer

  • 1
    Jadwal Sholat Makassar Hari Ini 19 Februari 2026: Waktu Subuh hingga Isya di Awal Ramadhan 1447 H
  • 2
    Harga Emas Hari Ini Naik Rp38 Ribu, Antam Mulai Rp1,508 Juta
  • 3
    DPW PSI Sulsel Resmikan Kantor Baru di Rolling Hills, Gelar Buka Puasa Bersama dan Serahkan Bantuan ke Panti Asuhan
  • 4
    Harga Emas Hari Ini, 21 Februari 2026 Melonjak Rp68 Ribu, Antam 1 Gram Tembus Rp3.012.000
  • 5
    Harga Emas Hari Ini Naik Rp28 Ribu, Antam Mulai Rp1,522 Juta

Ekonomi

  • Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Jaringan 75 Jalur Mudik dan 790 POI, 24 Jam Pantau Jaringan
    Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Jaringan 75 Jalur Mudik dan 790 POI, 24 Jam Pantau Jaringan
  • Pelindo Siapkan 63 Terminal Penumpang dan Roro untuk Mudik Lebaran 2026, Target Layani 2,5 Juta Penumpang
    Pelindo Siapkan 63 Terminal Penumpang dan Roro untuk Mudik Lebaran 2026, Target Layani 2,5 Juta Penumpang
  • Harga Emas Hari Ini Antam Naik Rp68 Ribu, 1 Gram Tembus Rp3.012.000
    Harga Emas Hari Ini Antam Naik Rp68 Ribu, 1 Gram Tembus Rp3.012.000

Peristiwa

  • Tragedi Siswa Tewas di Tual Picu Sorotan pada Reformasi Pengawasan Aparat
    Tragedi Siswa Tewas di Tual Picu Sorotan pada Reformasi Pengawasan Aparat
  • TPP ASN Pemprov Sulsel Bakal Turun 20 Persen di 2026
    TPP ASN Pemprov Sulsel Bakal Turun 20 Persen di 2026
  • Kalla Toyota Perkuat Komitmen Pendidikan Vokasi melalui Dukungan T-TEP di SMK Negeri 5 Makassar
    Kalla Toyota Perkuat Komitmen Pendidikan Vokasi melalui Dukungan T-TEP di SMK Negeri 5 Makassar
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID