LUMINASIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal dan tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham. Penetapan sanksi diumumkan di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Langkah tersebut ditegaskan sebagai bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan serta menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021–2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.
OJK menyebut, pemeriksaan dilakukan melalui analisis mendalam atas fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi, serta pendalaman fakta pemeriksaan lainnya.
Dalam temuannya, BVN melakukan praktik manipulasi pasar dengan memasang order beli dan jual menggunakan sejumlah rekening efek. Pola ini dinilai membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya.
Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi, rencana pembelian, maupun proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial. Namun pada saat bersamaan, yang bersangkutan melakukan transaksi jual atau beli dengan memanfaatkan respons pengikutnya, sehingga menimbulkan gambaran semu atas aktivitas perdagangan di bursa.
Atas perbuatan tersebut, OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
“Masyarakat dan pelaku pasar kami ingatkan untuk selalu berhati-hati terhadap informasi yang beredar, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. OJK tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan manipulasi atau menciptakan kondisi pasar yang menyesatkan,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” tambahnya.
Selain kasus tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.
PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UUPPSK.
Perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp43,72 miliar selama periode pemeriksaan, yang dinilai menciptakan gambaran pasar tidak wajar.
Sementara itu, UPT dan MLN masing-masing dijatuhi denda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan transaksi tidak langsung saham IMPC melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp49,12 miliar, yang juga dinilai membentuk kondisi perdagangan yang menyesatkan.
Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.
OJK menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional sesuai peraturan yang berlaku.

