Pelajar berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal meninggal dunia setelah diduga dipukul helm oleh oknum anggota Brimob saat melintas dengan sepeda motor pada Kamis pagi, 19 Februari 2026. Insiden terjadi di sekitar kawasan RSUD Maren, Kota Tual.
Dilansir suara.com, menurut keterangan keluarga dan saksi, korban dipukul hingga terjatuh dari motor dan kepalanya terbentur aspal. Ia sempat mendapat perawatan medis, namun nyawanya tak tertolong.
Polda Maluku telah mengamankan anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga melakukan penganiayaan. Ia kini ditahan dan terancam proses pidana serta sanksi etik hingga pemecatan tidak hormat jika terbukti bersalah.
Sorotan pada sistem pengawasan internal
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik tentang efektivitas pengawasan terhadap aparat di lapangan. Meski kepolisian menegaskan komitmen penanganan profesional dan transparan, masyarakat sipil menilai kasus-kasus kekerasan oleh oknum aparat masih berulang di berbagai daerah.
Laporan lembaga HAM internasional sebelumnya juga mencatat sejumlah dugaan kekerasan aparat di Indonesia, termasuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh oknum penegak hukum dalam beberapa kasus.
Di Maluku sendiri, pimpinan kepolisian pernah menegaskan integritas dan kepatuhan sebagai kunci utama profesionalisme personel, menyusul berbagai pelanggaran yang berujung sanksi berat terhadap anggota.
Momentum evaluasi dan kepercayaan publik
Tragedi di Tual dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi pelatihan, disiplin, dan mekanisme kontrol terhadap aparat bersenjata. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada transparansi penanganan kasus serta konsistensi sanksi bagi pelanggar.
Keluarga korban kini menuntut keadilan dan proses hukum maksimal terhadap pelaku. Di sisi lain, masyarakat luas menunggu apakah kasus ini akan berujung pada perubahan sistemik atau hanya menjadi catatan duka yang kembali terlupakan.

