LUMINASIA.ID - Telkomsel resmi mulai menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR) untuk nomor seluler baru sebagai bentuk dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan digital seperti scam dan phishing.
VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menyatakan, “Fokus kami adalah mendukung Kemkomdigi melalui program SEMANTIK, untuk menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman bagi semua pelanggan. Melalui registrasi biometrik, kita semua bisa ambil peran untuk memastikan agar setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar. Dengan demikian, kami berharap pelanggan dan masyarakat dapat merasa lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi via digital.”
Dalam implementasinya, registrasi pelanggan Warga Negara Indonesia dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disertai verifikasi wajah melalui sistem biometrik.
Untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, proses registrasi dilakukan menggunakan NIK pelanggan serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai data Kartu Keluarga.
Telkomsel menegaskan kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan hanya dapat diaktivasi setelah data tervalidasi untuk WNI atau terverifikasi untuk WNA sesuai ketentuan.
Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas pada setiap operator, dengan pengecualian tertentu untuk kebutuhan khusus sesuai regulasi yang berlaku.
Pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik memiliki kendali untuk memeriksa seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka serta mengajukan pemblokiran apabila ditemukan nomor yang tidak dikenali.
Registrasi biometrik dapat dilakukan dengan mengunjungi GraPARI terdekat hanya dengan membawa KTP dan petugas layanan akan membantu seluruh proses termasuk bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone.
Selain itu, registrasi juga dapat dilakukan secara mandiri melalui laman tsel.id/registrasibiometrik setelah pelanggan melakukan verifikasi nomor, memasukkan NIK, dan melakukan swafoto untuk proses pengenalan wajah.
Telkomsel memastikan data biometrik pelanggan hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku serta menerapkan prinsip pencegahan penipuan dan ketahanan terhadap ancaman siber sebagaimana dipersyaratkan regulator.
“Implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah kami lakukan sejak beberapa tahun terakhir bersama Komdigi. Dengan kesiapan kanal layanan kami, pelanggan Telkomsel kini dapat merasakan proses registrasi yang singkat, jelas, dan mudah diikuti,” tambah Filin.
Pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga hingga Juni 2026 sesuai masa transisi yang ditetapkan Pemerintah sebelum proses registrasi nomor seluler sepenuhnya menggunakan identitas valid beserta data biometrik.
Nomor yang telah teregistrasi sebelum peraturan berlaku tetap dapat digunakan tanpa perubahan.
Telkomsel juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin beralih ke sistem biometrik.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui tsel.id/registrasibiometrik atau melalui kanal layanan pelanggan resmi Telkomsel.

