LUMINASIA.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat kenaikan pada Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan pembaruan resmi Logam Mulia pukul 08.30 WIB, harga emas Antam naik Rp40.000 menjadi Rp3.068.000 per gram.
Kenaikan ini memperpanjang tren positif dalam dua hari terakhir. Sebelumnya, pada Senin (23/2/2026), harga emas berada di level Rp3.028.000 per gram setelah naik Rp16.000. Dengan demikian, akumulasi penguatan dalam dua hari mencapai Rp56.000 per gram.
Secara year to date (YtD), harga emas Antam masih menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan posisi awal tahun pada 1 Januari 2026 yang tercatat Rp2.488.000 per gram. Sementara itu, rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) masih berada di level Rp3.168.000 per gram yang tercapai pada 29 Januari 2026.
Daftar Harga Emas Antam 24 Februari 2026
Berikut rincian harga emas Antam hari ini sebelum dan sesudah pajak PPh 0,25 persen:
Emas Batangan Reguler
-
0,5 gram: Rp1.584.000 (Rp1.587.960)
-
1 gram: Rp3.068.000 (Rp3.075.670)
-
2 gram: Rp6.076.000 (Rp6.091.190)
-
3 gram: Rp9.089.000 (Rp9.111.723)
-
5 gram: Rp15.115.000 (Rp15.152.788)
-
10 gram: Rp30.175.000 (Rp30.250.438)
-
25 gram: Rp75.312.000 (Rp75.500.280)
-
50 gram: Rp150.545.000 (Rp150.921.363)
-
100 gram: Rp301.012.000 (Rp301.764.530)
-
250 gram: Rp752.265.000 (Rp754.145.663)
-
500 gram: Rp1.504.320.000 (Rp1.508.080.800)
-
1.000 gram: Rp3.008.600.000 (Rp3.016.121.500)
Emas Batangan Gift Series
-
0,5 gram: Rp1.654.000 (Rp1.658.135)
-
1 gram: Rp3.218.000 (Rp3.226.045)
Emas Batangan Edisi Khusus
-
Selamat Idul Fitri 5 gram: Rp16.088.000 (Rp16.128.220)
-
Imlek 8 gram: Rp25.398.800 (Rp25.462.297)
-
Imlek 88 gram: Rp276.681.600 (Rp277.373.304)
-
Batik Seri III 10 gram: Rp31.180.000 (Rp31.257.950)
-
Batik Seri III 20 gram: Rp61.560.000 (Rp61.713.900)
Ketentuan Pajak Buyback Emas
Sebagai informasi, transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk nilai buyback di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Kenaikan harga emas hari ini terjadi di tengah dinamika pasar global yang masih fluktuatif. Dalam kondisi ketidakpastian ekonomi, emas tetap menjadi salah satu instrumen lindung nilai (safe haven) yang diminati investor.

