LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi menerapkan kebijakan belajar dari rumah (BDR) untuk jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP selama empat hari, mulai 25 hingga 28 Februari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/33/Disdik/II/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, Rabu (25/2/2026).
Penerapan pembelajaran daring ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya intensitas curah hujan di Kota Makassar dalam beberapa hari terakhir.
Kebijakan tersebut juga mengacu pada Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sulawesi Selatan Nomor e.B/ME.02.04/013/KB84/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026 yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV.
Dalam peringatan tersebut disebutkan potensi genangan air, banjir, serta gangguan keselamatan dan kesehatan warga, termasuk di lingkungan satuan pendidikan.
“Untuk mengantisipasi risiko tersebut, kegiatan belajar tatap muka sementara ditiadakan dan diganti dengan pembelajaran daring mulai 25 hingga 28 Februari 2026,” demikian isi surat edaran tersebut.
Disdik Makassar mengimbau para guru tetap melaksanakan proses pembelajaran sesuai jadwal dengan memberikan materi dan tugas secara efektif serta proporsional. Sementara siswa diminta mengikuti pembelajaran daring dari rumah masing-masing secara tertib.
Orang tua atau wali murid juga diharapkan berperan aktif mengawasi dan memastikan anak mengikuti kegiatan belajar daring dengan baik.
Dinas Pendidikan Makassar berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan optimal demi menjaga keselamatan peserta didik sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan lancar di tengah potensi cuaca ekstrem.

