LUMINASIA.ID, NASIONAL - Pembayaran zakat fitrah kembali menjadi perhatian umat Islam menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, atau dapat diganti dengan uang senilai Rp50.000 per orang.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M. Ketentuan ini berlaku sebagai panduan umum bagi umat Islam di Indonesia dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah yang harus dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, yang memiliki kemampuan. Tujuan utama zakat fitrah adalah menyucikan jiwa setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Selain mengetahui besaran zakat fitrah, umat Islam juga dianjurkan memahami niat saat menunaikan zakat. Berikut niat zakat fitrah yang dapat dibaca sesuai peruntukannya.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta‘ala.
Arti: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta‘ala.
Arti: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Niat zakat fitrah untuk anak perempuan:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti fardhan lillahi ta‘ala.
Arti: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Niat zakat fitrah untuk istri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta‘ala.
Arti: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Pembayaran zakat fitrah dianjurkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Menunaikan zakat lebih awal dapat membantu penyaluran kepada mustahik tepat waktu sehingga manfaatnya dapat dirasakan saat hari raya.

