LUMINASIA.ID, JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada Senin (23/2/2026). Berdasarkan pembaruan harga Logam Mulia pukul 08.30 WIB, harga emas Antam naik Rp16.000 menjadi Rp3.028.000 per gram.
Kenaikan ini memperpanjang tren positif dalam beberapa hari terakhir. Pada Sabtu (21/2/2026), harga emas melonjak Rp68.000 ke level Rp3.012.000 per gram, setelah sehari sebelumnya, Jumat (20/2/2026), naik Rp28.000 ke posisi Rp2.944.000 per gram.
Baca: Harga Emas Hari Ini Antam Naik Rp68 Ribu, 1 Gram Tembus Rp3.012.000
Secara kumulatif sejak awal tahun (year to date), harga emas Antam telah terapresiasi sekitar 21%. Pada 1 Januari 2026, harga emas tercatat Rp2.488.000 per gram. Sementara itu, rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) terjadi pada 29 Januari 2026 di level Rp3.168.000 per gram.
Adapun harga buyback pada Senin (23/2/2026) juga meningkat Rp20.000 menjadi Rp2.813.000 per gram.
Berikut rincian harga emas Antam per Senin (23/2/2026), sebelum dan sesudah pajak PPh 0,25%:
Baca: Harga Emas Hari Ini, 21 Februari 2026 Melonjak Rp68 Ribu, Antam 1 Gram Tembus Rp3.012.000
Emas Batangan
-
0,5 gram: Rp1.564.000 (Rp1.567.910)
-
1 gram: Rp3.028.000 (Rp3.035.570)
-
2 gram: Rp5.996.000 (Rp6.010.990)
-
3 gram: Rp8.969.000 (Rp8.991.423)
-
5 gram: Rp14.915.000 (Rp14.952.288)
-
10 gram: Rp29.775.000 (Rp29.849.438)
-
25 gram: Rp74.312.000 (Rp74.497.780)
-
50 gram: Rp148.545.000 (Rp148.916.363)
-
100 gram: Rp297.012.000 (Rp297.754.530)
-
250 gram: Rp742.265.000 (Rp744.120.663)
-
500 gram: Rp1.484.320.000 (Rp1.488.030.800)
-
1.000 gram: Rp2.968.600.000 (Rp2.976.021.500)
Emas Batangan Gift Series
-
0,5 gram: Rp1.634.000 (Rp1.638.085)
-
1 gram: Rp3.178.000 (Rp3.185.945)
Emas Batangan Selamat Idul Fitri
-
5 gram: Rp15.888.000 (Rp15.927.720)
Emas Batangan Imlek
-
8 gram: Rp25.078.800 (Rp25.141.497)
-
88 gram: Rp273.161.600 (Rp273.844.504)
Emas Batangan Batik Seri III
-
10 gram: Rp30.780.000 (Rp30.856.950)
-
20 gram: Rp60.760.000 (Rp60.911.900)
Sebagai catatan, transaksi penjualan emas batangan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP, yang langsung dipotong dari total nilai buyback.

