LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Reses yang diterima anggota DPRD Kabupaten Jeneponto menjadi perhatian Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat.
Nominal potongan pajak yang dinilai cukup besar membuat pimpinan dan anggota Banggar DPRD Jeneponto mendatangi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) untuk mendapatkan penjelasan mengenai dasar dan mekanisme penghitungannya, Rabu (2/9/2026).
Sebanyak 40 anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jeneponto mengikuti kunjungan kerja koordinasi dan konsultasi yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Sulselbartra tersebut.
Baca: KP2KP Masamba dan Bapenda Luwu Utara Perkuat Sinergi Data Perpajakan untuk Optimalkan PAD
Konsultasi dilakukan untuk menyamakan pemahaman mengenai penerapan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jeneponto, Irmawati, S.Sos., mengatakan pihaknya membutuhkan penjelasan lebih mendalam mengenai pengenaan PPh Pasal 21 atas Tunjangan Reses yang diterima anggota dewan pada periode Agustus.
Menurutnya, pemotongan yang dilakukan bendahara sempat dinilai tidak sesuai oleh para anggota DPRD karena nominalnya cukup besar.
Karena itu, pihaknya meminta Kanwil DJP Sulselbartra memberikan penjelasan sekaligus simulasi penghitungan agar mekanisme pemotongan tersebut dapat dipahami secara utuh.
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim.
Dalam sambutannya, Imanul Hakim menegaskan ketentuan mengenai PPh Pasal 21 dengan mekanisme TER bukan merupakan kebijakan baru yang dimaksudkan untuk menambah beban pajak bagi Wajib Pajak.
"Ketentuan perpajakan ini bukan hal baru dan pada dasarnya tidak menimbulkan tambahan beban pajak baru bagi Wajib Pajak," ujar Imanul Hakim di hadapan pimpinan dan anggota Banggar DPRD Jeneponto.
Penjelasan mengenai mekanisme penghitungan kemudian dilakukan melalui pemaparan materi dan simulasi secara langsung.
Diskusi tersebut didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Sulselbartra, Ali Zainal Abidin.
Sementara pemaparan teknis serta simulasi penghitungan disampaikan secara interaktif oleh Fungsional Penyuluh Madya, Andi Ilham Muliawan Mahyudin, bersama Fungsional Penyuluh Muda, Dasa Midharma Putera.
Baca: Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak
Melalui penjelasan dan simulasi tersebut, jajaran pimpinan serta anggota Banggar DPRD Kabupaten Jeneponto mendapatkan pemahaman mengenai teknis penghitungan PPh Pasal 21 yang berlaku.
Dalam pembahasan tersebut juga ditegaskan bahwa pengenaan PPh Pasal 21 bagi anggota DPRD Jeneponto tidak menggunakan ketentuan pengenaan tarif PPh Final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010.
Penghitungan pajak wajib mengikuti ketentuan PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata atau TER.
Dengan demikian, persoalan mengenai besarnya potongan PPh 21 atas Tunjangan Reses yang sebelumnya dipertanyakan anggota DPRD Jeneponto mendapatkan penjelasan melalui konsultasi dan simulasi yang diberikan oleh Kanwil DJP Sulselbartra.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang untuk menyamakan persepsi antara otoritas pajak dan instansi pemerintah daerah mengenai pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, sebelumnya juga menegaskan bahwa ketentuan PPh Pasal 21 TER tidak dimaksudkan sebagai tambahan beban pajak baru bagi Wajib Pajak.
Melalui konsultasi tersebut, Kanwil DJP Sulselbartra berharap sinergi dan pemahaman bersama dengan instansi pemerintah daerah dapat terus terjalin.
Pemahaman yang sama mengenai ketentuan perpajakan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan di lingkungan pemerintahan secara lebih optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



