Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan, Akibat Implementasi UU No 1 Tahun 2022 Ini

Kamis, 26 Maret 2026 20:39
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
foto ilustrasi PPPK

JAKARTA – Kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) serta pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD memicu kekhawatiran luas di berbagai daerah. Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut terancam dirumahkan dalam beberapa tahun ke depan.

Kondisi ini muncul seiring implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan struktur belanja, termasuk pengeluaran untuk pegawai.

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkapkan tekanan fiskal yang dihadapi daerahnya cukup besar. Ia menyebut pemerintah provinsi harus melakukan efisiensi anggaran hingga ratusan miliar rupiah.

“Kalau langkah efisiensi dilakukan, maka dampaknya bisa sampai pada pemberhentian ribuan PPPK. Ini tentu berpengaruh pada pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan,” ujarnya.

Menurut dia, potensi pengurangan tenaga kerja tersebut dapat mencapai sekitar 9.000 orang, dengan sebagian besar berasal dari tenaga pendidik.

Kondisi serupa juga mulai terlihat di daerah lain. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, misalnya, mengisyaratkan kemungkinan pengurangan sekitar 2.000 PPPK jika struktur belanja tidak segera disesuaikan.

Kebijakan pembatasan belanja pegawai ini memang mengharuskan daerah menjaga porsi anggaran di bawah 30 persen dari total APBD. Jika tidak terpenuhi, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi berupa penundaan hingga pemotongan TKD.

Di sisi lain, kebijakan tersebut memicu kegelisahan di kalangan PPPK. Sejumlah pegawai mengaku khawatir kehilangan pekerjaan di tengah keterbatasan peluang kerja, terutama bagi mereka yang telah berusia di atas 40 tahun.

“Kalau sampai diberhentikan, kami bingung harus bekerja di mana lagi,” ungkap salah satu PPPK di NTT.

Kekhawatiran juga muncul dari pegawai yang baru saja diangkat setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga honorer. Mereka menilai kebijakan ini berpotensi mengorbankan tenaga kerja yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Sejumlah pakar turut menyoroti implementasi aturan tersebut. Akademisi bidang keuangan negara menilai kebijakan pembatasan belanja pegawai sebenarnya memiliki tujuan baik, yakni menjaga kesehatan fiskal daerah. Namun, penerapannya dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

“Setiap daerah memiliki karakteristik berbeda, termasuk kebutuhan tenaga kerja. Jika dipaksakan seragam, bisa berdampak pada kualitas layanan publik,” ujarnya.

Pengamat kebijakan publik juga memperingatkan adanya dampak lanjutan secara sosial dan ekonomi. Pemberhentian PPPK dalam jumlah besar dinilai berpotensi meningkatkan angka pengangguran dan menekan daya beli masyarakat di daerah.

“Efeknya bisa berantai, mulai dari penurunan konsumsi hingga melambatnya pertumbuhan ekonomi lokal,” katanya.

Pemerintah pusat sendiri menyatakan tengah mencermati situasi ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan terkait PPPK tidak hanya dilihat dari aspek anggaran, tetapi juga keberlanjutan pelayanan publik.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal, pengangkatan PPPK dilakukan berdasarkan usulan pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing.

“Setiap daerah telah menyatakan kesiapan anggaran melalui mekanisme yang berlaku sebelum pengadaan PPPK dilakukan,” ujarnya.

Rini juga menekankan bahwa hubungan kerja PPPK bersifat kontraktual dan berbasis kinerja. Dengan demikian, evaluasi terhadap tenaga PPPK tetap mengacu pada aspek kinerja, bukan semata-mata faktor anggaran.

Meski demikian, sejumlah kepala daerah mengusulkan adanya relaksasi kebijakan. Gubernur NTT, misalnya, meminta agar batas maksimal belanja pegawai dapat dilonggarkan menjadi 35 hingga 40 persen, setidaknya dalam masa transisi.

Permintaan serupa juga disampaikan oleh sejumlah daerah lain yang menilai kondisi fiskal saat ini belum sepenuhnya stabil.

Pemerintah pusat membuka ruang evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan penyesuaian melalui regulasi turunan. Masa transisi hingga 2027 diharapkan dapat dimanfaatkan daerah untuk menata struktur belanja secara bertahap.

Di tengah dinamika tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mencari solusi yang mampu menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal dan keberlangsungan pelayanan publik.

Tags: PPPK PPPK terancam Prabowo Subianto

Baca Juga

Kabar Baik PPPK Makassar! Munafri Arifuddin Pastikan Tak Ada Pemangkasan
Kabar Baik PPPK Makassar! Munafri Arifuddin Pastikan Tak Ada Pemangkasan
Prabowo Pertaruhkan Kepemimpinan Demi Program Makan Bergizi Gratis
Prabowo Pertaruhkan Kepemimpinan Demi Program Makan Bergizi Gratis
THR ASN dan PPPK di Makassar Mulai Dicairkan, PPPK Paruh Waktu Pertama Kali Jadi Penerima
THR ASN dan PPPK di Makassar Mulai Dicairkan, PPPK Paruh Waktu Pertama Kali Jadi Penerima
Link Pengumuman Hasil CAT PPPK Kemenham 2026 DI sscasn.bkn.go.id dan Cara Ceknya
Link Pengumuman Hasil CAT PPPK Kemenham 2026 DI sscasn.bkn.go.id dan Cara Ceknya
SBY Soroti Ancaman Serangan Udara ke Jakarta, Tekankan Pentingnya Kekuatan Air Power dan Doktrin Perang Modern
SBY Soroti Ancaman Serangan Udara ke Jakarta, Tekankan Pentingnya Kekuatan Air Power dan Doktrin Perang Modern
Ini Alasan Agrinas Impor Mobil dari India untuk Koperasi Merah Putih
Ini Alasan Agrinas Impor Mobil dari India untuk Koperasi Merah Putih

Populer

  • 1
    OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset
  • 2
    Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam
  • 3
    Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
  • 4
    Umat Buddha Sulawesi Selatan Tuang 1.500 Liter Eco-Enzyme di Kanal Makassar, Gaungkan Kepedulian Lingkungan Saat Waisak
  • 5
    Pelajar Asal Gowa Lolos ke Final Liga Pencarian Bakat Bergengsi di Belanda

Ekonomi

  • SPJM Catat Laba Bersih Lampaui Target RKAP pada Kuartal I 2026
    SPJM Catat Laba Bersih Lampaui Target RKAP pada Kuartal I 2026
  • XLSMART Awali 2026 dengan Kinerja Solid, Integrasi dan Ekspansi 5G Jadi Motor Pertumbuhan
    XLSMART Awali 2026 dengan Kinerja Solid, Integrasi dan Ekspansi 5G Jadi Motor Pertumbuhan
  • Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam
    Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam

Peristiwa

  • BGN Perkuat Program MBG di Maluku, Libatkan UMKM hingga Nelayan untuk Dorong Ekonomi Lokal
    BGN Perkuat Program MBG di Maluku, Libatkan UMKM hingga Nelayan untuk Dorong Ekonomi Lokal
  • Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Warga AS dan Prancis Positif Usai Dipulangkan
    Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Warga AS dan Prancis Positif Usai Dipulangkan
  • Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
    Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID