MAKASSAR — Sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Sudiang, Kota Makassar, dikenai sanksi penghentian penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar selama 30 hari setelah ditemukan adanya transaksi yang tidak wajar.
SPBU dengan kode 73.902.01 yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17, tepatnya di depan kawasan pabrik Coca-Cola Sudiang, dinyatakan melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengecekan dan investigasi lapangan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (11/3/2026) mengenai aktivitas pengisian BBM oleh sebuah mobil boks yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas besar di bagian dalam kendaraan. Kendaraan tersebut disebut melakukan pengisian Biosolar secara berulang di SPBU tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melakukan pengecekan langsung di lokasi serta menelusuri data transaksi penjualan BBM di SPBU terkait. Selain itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) juga diperiksa untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Sales Branch Manager Sulselbar I Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Yoga Prabowo, menjelaskan bahwa hasil investigasi menemukan adanya pola transaksi Biosolar yang tidak normal.
“Berdasarkan hasil pengecekan dan investigasi lapangan yang dilengkapi dengan data transaksi serta rekaman CCTV, SPBU dengan kode 73.902.01 terbukti melakukan pelanggaran berupa transaksi berulang dan tidak wajar untuk produk Biosolar,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, pengelola SPBU dikenai sanksi pembinaan sesuai ketentuan yang diatur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas. Bentuk sanksi yang dijatuhkan berupa penghentian sementara penyaluran Biosolar selama 30 hari.
Selain temuan transaksi Biosolar, sebelumnya juga beredar video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pengisian BBM di SPBU yang sama menggunakan wadah yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan. Video tersebut sempat memunculkan spekulasi di masyarakat terkait jenis BBM yang diisi.
Menanggapi hal tersebut, pihak Pertamina melakukan pengecekan internal dan menelusuri data transaksi yang berkaitan dengan aktivitas pengisian dalam video tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi di lapangan, pengisian yang terlihat dalam video tersebut merupakan BBM non-subsidi jenis Dexlite.
Meski demikian, pengisian BBM menggunakan wadah yang tidak sesuai standar keselamatan tetap tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen maupun petugas SPBU.
Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban distribusi BBM serta memastikan seluruh operasional SPBU berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Pertamina juga mengingatkan seluruh pengelola SPBU untuk mematuhi standar operasional pelayanan, khususnya dalam penyaluran BBM subsidi agar distribusinya tepat sasaran.
Selain itu, pengawasan distribusi BBM juga terus diperkuat melalui koordinasi bersama pemerintah daerah, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta aparat penegak hukum guna mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran melalui layanan Call Center Pertamina di nomor 135 agar dapat segera ditindaklanjuti.

