Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Kedapatan Ada Transaksi Tak Wajar, SPBU Depan Coca Cola Sudiang Disanksi Hentikan Penyaluran Biosolar 30 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 23:19
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran penyaluran BBM subsidi yang terjadi di salah satu SPBU di kawasan Sudiang, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17, Kota Makassar

MAKASSAR — Sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Sudiang, Kota Makassar, dikenai sanksi penghentian penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar selama 30 hari setelah ditemukan adanya transaksi yang tidak wajar.

SPBU dengan kode 73.902.01 yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17, tepatnya di depan kawasan pabrik Coca-Cola Sudiang, dinyatakan melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengecekan dan investigasi lapangan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (11/3/2026) mengenai aktivitas pengisian BBM oleh sebuah mobil boks yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas besar di bagian dalam kendaraan. Kendaraan tersebut disebut melakukan pengisian Biosolar secara berulang di SPBU tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melakukan pengecekan langsung di lokasi serta menelusuri data transaksi penjualan BBM di SPBU terkait. Selain itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) juga diperiksa untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Sales Branch Manager Sulselbar I Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Yoga Prabowo, menjelaskan bahwa hasil investigasi menemukan adanya pola transaksi Biosolar yang tidak normal.

“Berdasarkan hasil pengecekan dan investigasi lapangan yang dilengkapi dengan data transaksi serta rekaman CCTV, SPBU dengan kode 73.902.01 terbukti melakukan pelanggaran berupa transaksi berulang dan tidak wajar untuk produk Biosolar,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, pengelola SPBU dikenai sanksi pembinaan sesuai ketentuan yang diatur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas. Bentuk sanksi yang dijatuhkan berupa penghentian sementara penyaluran Biosolar selama 30 hari.

Selain temuan transaksi Biosolar, sebelumnya juga beredar video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pengisian BBM di SPBU yang sama menggunakan wadah yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan. Video tersebut sempat memunculkan spekulasi di masyarakat terkait jenis BBM yang diisi.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pertamina melakukan pengecekan internal dan menelusuri data transaksi yang berkaitan dengan aktivitas pengisian dalam video tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi di lapangan, pengisian yang terlihat dalam video tersebut merupakan BBM non-subsidi jenis Dexlite.

Meski demikian, pengisian BBM menggunakan wadah yang tidak sesuai standar keselamatan tetap tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen maupun petugas SPBU.

Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban distribusi BBM serta memastikan seluruh operasional SPBU berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Pertamina juga mengingatkan seluruh pengelola SPBU untuk mematuhi standar operasional pelayanan, khususnya dalam penyaluran BBM subsidi agar distribusinya tepat sasaran.

Selain itu, pengawasan distribusi BBM juga terus diperkuat melalui koordinasi bersama pemerintah daerah, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta aparat penegak hukum guna mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran melalui layanan Call Center Pertamina di nomor 135 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Tags: spbu Pertamina Patra Niaga

Baca Juga

SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian
SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian
Pertamina Apresiasi Patroli Polda Sulsel, Antrean Biosolar di Jalur Makassar-Maros Berangsur Terkendali
Pertamina Apresiasi Patroli Polda Sulsel, Antrean Biosolar di Jalur Makassar-Maros Berangsur Terkendali
Banyak yang Antre, Pertamina Tambah Pasokan Biosolar di Maros
Banyak yang Antre, Pertamina Tambah Pasokan Biosolar di Maros
Pertamina Bekali UMKM Binaan di Manado dengan Pelatihan Digital Marketing dan Akses Pembiayaan
Pertamina Bekali UMKM Binaan di Manado dengan Pelatihan Digital Marketing dan Akses Pembiayaan
LENGKAP! Kenaikan Harga BBM hari ini10 Juni 2026, Pertamax Naik Rp3.950
LENGKAP! Kenaikan Harga BBM hari ini10 Juni 2026, Pertamax Naik Rp3.950
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Salurkan 153 Paket Sembako untuk Warga Binaan Jelang Iduladha
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Salurkan 153 Paket Sembako untuk Warga Binaan Jelang Iduladha

Populer

  • 1
    PT ITSEC Asia Tbk Latih Pimpinan Organisasi hingga Pemangku Kepentingan di Makassar Tangani Krisis Siber
  • 2
    Prediksi Skotlandia vs Brasil di Piala Dunia 2026, Laga Penentuan Tiket ke Babak 32 Besar.
  • 3
    Rockstar Games Pertahankan Gambar Helikopter di Cover Art GTA 6, Tradisi 25 Tahun
  • 4
    Andi Gilang Borong 4 Podium di Mandalika Racing Series 2026 Seri 2
  • 5
    LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA

Ekonomi

  • SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian
    SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian
  • LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juli 2026
    LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juli 2026
  • Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak
    Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak

Peristiwa

  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
    Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID