Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Kedapatan Ada Transaksi Tak Wajar, SPBU Depan Coca Cola Sudiang Disanksi Hentikan Penyaluran Biosolar 30 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 23:19
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran penyaluran BBM subsidi yang terjadi di salah satu SPBU di kawasan Sudiang, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17, Kota Makassar

MAKASSAR — Sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Sudiang, Kota Makassar, dikenai sanksi penghentian penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar selama 30 hari setelah ditemukan adanya transaksi yang tidak wajar.

SPBU dengan kode 73.902.01 yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17, tepatnya di depan kawasan pabrik Coca-Cola Sudiang, dinyatakan melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengecekan dan investigasi lapangan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (11/3/2026) mengenai aktivitas pengisian BBM oleh sebuah mobil boks yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas besar di bagian dalam kendaraan. Kendaraan tersebut disebut melakukan pengisian Biosolar secara berulang di SPBU tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melakukan pengecekan langsung di lokasi serta menelusuri data transaksi penjualan BBM di SPBU terkait. Selain itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) juga diperiksa untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Sales Branch Manager Sulselbar I Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Yoga Prabowo, menjelaskan bahwa hasil investigasi menemukan adanya pola transaksi Biosolar yang tidak normal.

“Berdasarkan hasil pengecekan dan investigasi lapangan yang dilengkapi dengan data transaksi serta rekaman CCTV, SPBU dengan kode 73.902.01 terbukti melakukan pelanggaran berupa transaksi berulang dan tidak wajar untuk produk Biosolar,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, pengelola SPBU dikenai sanksi pembinaan sesuai ketentuan yang diatur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas. Bentuk sanksi yang dijatuhkan berupa penghentian sementara penyaluran Biosolar selama 30 hari.

Selain temuan transaksi Biosolar, sebelumnya juga beredar video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pengisian BBM di SPBU yang sama menggunakan wadah yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan. Video tersebut sempat memunculkan spekulasi di masyarakat terkait jenis BBM yang diisi.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pertamina melakukan pengecekan internal dan menelusuri data transaksi yang berkaitan dengan aktivitas pengisian dalam video tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi di lapangan, pengisian yang terlihat dalam video tersebut merupakan BBM non-subsidi jenis Dexlite.

Meski demikian, pengisian BBM menggunakan wadah yang tidak sesuai standar keselamatan tetap tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen maupun petugas SPBU.

Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban distribusi BBM serta memastikan seluruh operasional SPBU berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Pertamina juga mengingatkan seluruh pengelola SPBU untuk mematuhi standar operasional pelayanan, khususnya dalam penyaluran BBM subsidi agar distribusinya tepat sasaran.

Selain itu, pengawasan distribusi BBM juga terus diperkuat melalui koordinasi bersama pemerintah daerah, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta aparat penegak hukum guna mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran melalui layanan Call Center Pertamina di nomor 135 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Tags: spbu Pertamina Patra Niaga

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Aktifkan Satgas Ramadan dan Idulfitri 2026, Pastikan Pasokan BBM dan LPG Tetap Aman
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Aktifkan Satgas Ramadan dan Idulfitri 2026, Pastikan Pasokan BBM dan LPG Tetap Aman
Pasokan BBM dan LPG Dijamin Aman Selama Ramadan hingga Idul Fitri
Pasokan BBM dan LPG Dijamin Aman Selama Ramadan hingga Idul Fitri
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Santuni 30 Anak Panti Asuhan Sultan Al-Amin
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Santuni 30 Anak Panti Asuhan Sultan Al-Amin
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bagikan Takjil di 178 SPBU Selama Ramadan 1447 H
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bagikan Takjil di 178 SPBU Selama Ramadan 1447 H
 472.760 Tabung LPG 3 Kg Disiapkan Hadapi Lonjakan Kebutuhan Saat Ramadhan di Sulselbar
472.760 Tabung LPG 3 Kg Disiapkan Hadapi Lonjakan Kebutuhan Saat Ramadhan di Sulselbar
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Budaya Keselamatan Lewat HSSE Ewako Challenge 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Budaya Keselamatan Lewat HSSE Ewako Challenge 2026

Populer

  • 1
    Harga Emas Hari Ini Stabil, Antam 1 Gram Rp3,047 Juta
  • 2
    Melonjak! Harga Emas Hari Ini Naik, Rp40 Ribu, 1 Gram Tembus Rp3,087 Juta
  • 3
    Daftar 19 Jenderal TNI AD dan 10 Laksamana TNI AL yang Bakal Diganti Usai Lebaran
  • 4
    Link Nonton Online One Piece Live Action Season 2, Ini Daftar Episode, Jalan Cerita, dan Jadwal Tayang dan
  • 5
    Menjelang Lebaran 2026, Ini Cara Aman Tukar Uang Baru Lewat Layanan PINTAR BI

Ekonomi

  • Harga Emas Hari Ini, Antam 1 Gram Tembus Rp3,02 Juta
    Harga Emas Hari Ini, Antam 1 Gram Tembus Rp3,02 Juta
  • Transaksi Pakai Kallafriends di SAO Eating Point MaRI Berhadiah Emas
    Transaksi Pakai Kallafriends di SAO Eating Point MaRI Berhadiah Emas
  • KPPU Sidak Pasar di 7 Kota, Temukan Harga Minyakita Ada Sampai Rp19 Ribu per Liter
    KPPU Sidak Pasar di 7 Kota, Temukan Harga Minyakita Ada Sampai Rp19 Ribu per Liter

Peristiwa

  • Potensi Lebaran 2026 Berbeda, Muhammadiyah 20 Maret dan Pemerintah 21 Maret
    Potensi Lebaran 2026 Berbeda, Muhammadiyah 20 Maret dan Pemerintah 21 Maret
  • Taspen Bantah Isu Kenaikan Gaji Pensiunan 2026, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks
    Taspen Bantah Isu Kenaikan Gaji Pensiunan 2026, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks
  • Spekulasi Netizen Memanas, Nama Syekh Ahmad Al Misry Terseret Isu Kasus ‘SAM’
    Spekulasi Netizen Memanas, Nama Syekh Ahmad Al Misry Terseret Isu Kasus ‘SAM’
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID