LUMINASIA.ID - Pemerintah Kota Makassar memastikan masyarakat tetap dapat menyambut malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah dengan penuh kegembiraan, namun tetap mengedepankan ketertiban dan kenyamanan bersama.
Malam takbiran diperkirakan berlangsung pada 19 atau 20 Maret 2026, menyesuaikan penetapan 1 Syawal.
Pemerintah kota tidak melarang pelaksanaan takbiran, sehingga warga tetap diberi ruang untuk mengumandangkan takbir, baik di lorong-lorong maupun di sekitar masjid di wilayah masing-masing.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa meskipun tidak ada pawai atau takbir keliling seperti tahun-tahun sebelumnya, masyarakat tetap dapat merayakan malam takbiran secara khidmat.
Ia mengimbau warga agar melaksanakan takbiran di lingkungan masing-masing sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban kota menjelang Hari Raya Idulfitri.
"Kami mengimbau untuk takbiran di lingkungan masing-masing di tingkat kecamatan, bukan keliling di jalan raya. Ini sebagai langkah menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat," ujar Munafri, Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menghidupkan malam takbiran, namun pelaksanaannya diharapkan berlangsung lebih tertib dan tidak menimbulkan gangguan.
Selain tidak diperbolehkannya konvoi di jalan raya, masyarakat juga diingatkan untuk tidak menyalakan petasan atau mercon yang berpotensi mengganggu ketenangan lingkungan sekaligus membahayakan keselamatan.
"Boleh takbir di wilayah masing-masing, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun di lingkungan masjid setempat, tentu ada batasan, tanpa konvoi kendaraan di jalan umum, apalagi bunyi petasan atau mercon," tegasnya.
Selama ini, tradisi takbir keliling identik dengan iring-iringan kendaraan hias, penggunaan petasan, hingga berbagai atraksi di jalan raya. Namun, Munafri menilai malam takbiran sejatinya menjadi momen untuk memperbanyak dzikir, takbir, dan doa sebagai bentuk rasa syukur setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Karena itu, Pemkot Makassar mengajak masyarakat untuk merayakan malam takbiran secara lebih sederhana dan khidmat di lingkungan masing-masing, tanpa mengganggu pengguna jalan maupun warga lainnya.
"Jadi, bukan dilarang takbiran, tapi tidak boleh konvoi keliling, apalagi menggunakan petasan atau knalpot yang mengganggu pengguna jalan. Kami meminta takbiran dilakukan di lingkup masing-masing kecamatan dan di masjid setempat," jelasnya.
Ia juga menyoroti peningkatan volume kendaraan di Kota Makassar yang cukup signifikan. Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi dengan kesadaran bersama agar tidak menimbulkan kemacetan maupun potensi gangguan keamanan selama malam takbiran.
Untuk memastikan pelaksanaan takbiran berjalan tertib, Pemerintah Kota Makassar meminta camat, lurah, RT/RW, serta tokoh masyarakat turut berperan aktif mengawasi dan mengingatkan warga di wilayahnya masing-masing.
Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan takbiran di lingkungan masing-masing, dengan catatan tetap berkoordinasi bersama pemerintah kecamatan maupun aparat setempat.
Melalui imbauan ini, Pemkot Makassar berharap masyarakat dapat menyambut malam takbiran dengan penuh kekhidmatan dan kebersamaan, sehingga suasana kota tetap aman dan kondusif.
"Besar harapan masyarakat tetap dapat merayakan malam takbiran dengan penuh khidmat dan kebersamaan, sehingga perayaan Idulfitri dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Makassar," harap Munafri.
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar akan memusatkan pelaksanaan salat Idulfitri di Lapangan Karebosi. Wali Kota juga mengajak masyarakat untuk melaksanakan salat Id berjamaah di lokasi tersebut.
Ia turut meminta kecamatan dan kelurahan yang berada di sekitar kawasan Karebosi untuk memfokuskan pelaksanaan salat Idulfitri di titik tersebut guna mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah bersama. (*)

