LUMINASIA.ID, NASIONAL - Penetapan dan penahanan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga nikel bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan pukulan telak bagi kredibilitas lembaga pengawas pelayanan publik itu sendiri. Kasus ini memperlihatkan ironi ketika institusi yang seharusnya menjadi penjaga akuntabilitas justru terseret dalam praktik yang dipersoalkan.
Dilansir Kompas, Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka setelah menemukan bukti cukup dalam penyidikan dugaan korupsi yang berlangsung dalam rentang panjang, 2013 hingga 2025. Ia diduga menerima Rp1,5 miliar untuk membantu meloloskan perusahaan tambang nikel PT TSHI dari persoalan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan Kementerian Kehutanan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penggeledahan dan pengumpulan alat bukti. Penahanan juga langsung dilakukan usai penangkapan di kediaman Hery, menandai keseriusan penegak hukum dalam mengusut perkara ini.
Namun, dampak yang lebih luas dari kasus ini terletak pada erosi kepercayaan publik. Ombudsman selama ini diposisikan sebagai saluran pengaduan masyarakat terhadap maladministrasi. Ketika pucuk pimpinan lembaga tersebut justru tersandung kasus korupsi, muncul pertanyaan mendasar tentang efektivitas pengawasan internal dan integritas sistemik.
Kasus ini juga menyoroti sektor pertambangan nikel yang kembali menjadi sorotan. Industri yang tengah menjadi tulang punggung hilirisasi nasional itu ternyata masih menyimpan celah tata kelola, terutama terkait kewajiban keuangan terhadap negara. Dugaan intervensi untuk menghindari PNBP memperlihatkan potensi kebocoran yang merugikan negara dalam skala besar.
Di sisi lain, momentum ini bisa menjadi titik balik bagi reformasi kelembagaan. Penindakan terhadap pejabat tinggi, termasuk di lembaga independen, menunjukkan bahwa penegakan hukum mulai menyentuh semua lini. Tantangannya kini adalah memastikan proses hukum berjalan transparan sekaligus mendorong pembenahan sistem agar kasus serupa tidak berulang.
Dengan sorotan publik yang semakin tajam, nasib Ombudsman sebagai institusi kini berada di persimpangan: apakah mampu memulihkan kepercayaan, atau justru terjebak dalam krisis legitimasi yang lebih dalam.

