Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

PSI Tegaskan Batas Organisasi dan Partai dalam Kasus Pelaporan Jusuf Kalla

Kamis, 16 April 2026 20:13
Editor: diku
  • Bagikan
Ketua Harian PSI Ahmad Ali

LUMINASIA.ID, Solo – Polemik pelaporan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK), terkait video ceramah “mati syahid” memunculkan penegasan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai batas antara sikap pribadi kader dan keputusan resmi partai. PSI menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan merupakan instruksi atau kebijakan partai, meskipun pelapor diketahui memiliki posisi dalam struktur internal.

Dilansir Detik, Ketua Harian PSI Ahmad Ali menyatakan partainya tidak memiliki keterlibatan dalam pelaporan tersebut. “Kami tidak punya urusan, PSI tidak punya urusan dengan pelaporan-pelaporan terhadap Pak Jusuf Kalla,” ujarnya saat ditemui di Solo. Ia menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan oleh individu dalam kapasitasnya sebagai bagian dari organisasi lain, yakni Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), sehingga tidak bisa dikaitkan dengan sikap resmi PSI.

Menurut Ahmad Ali, meskipun yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Bidang Politik di PSI, tindakan tersebut tetap merupakan tanggung jawab pribadi di luar garis komando partai. “Sebagai pribadi (melaporkan JK), dia punya pertanggungjawaban dan dia punya hak… itu bukan perintah partai, itu perintah organisasi dia (GAMKI),” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa DPP PSI sebenarnya telah lebih dulu mengingatkan seluruh kader untuk tidak mengambil langkah pelaporan terhadap JK. Namun, PSI tetap menghormati hak individu kader yang juga aktif dalam organisasi lain. “Kami sudah rapat bersama Ketua Umum untuk mengingatkan semua kader untuk jangan (melaporkan)… tapi hak pribadi mereka juga harus kita hargai,” tambahnya.

Sebelumnya, Jusuf Kalla dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh GAMKI pada Minggu (12/4) malam, menyusul viralnya potongan ceramah yang memuat istilah “mati syahid” dan dinilai sebagian pihak menyinggung umat Kristen. Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menyoroti dinamika relasi antara identitas kader partai dan aktivitas mereka di organisasi eksternal yang memiliki agenda berbeda.

Tags: Ahmad Ali

Populer

  • 1
    Ini Pernjelasan Manajemen Terkait Kebakaran Nipah Park, Penyebab Kebakaran Lengkap Kronologis
  • 2
    Belajar dari UTM, Pendidikan Sosiologi Unismuh Dorong Kolaborasi Perkuat Daya Saing Global
  • 3
    Bupati Talenrang Hadiri Wisuda Polbangtan Gowa
  • 4
    Pemkot Makassar Matangkan HUT Ke-81 RI, Karebosi Jadi Pusat Upacara Kemerdekaan
  • 5
    Special Screening di Makassar, Film Dan Bandung Tawarkan Kisah Romansa Gen Z yang Relate dengan Kehidupan Anak Muda

Ekonomi

  • XLSMART Catat Kinerja Solid Semester I 2026, Laba Bersih Melonjak 294 Persen
    XLSMART Catat Kinerja Solid Semester I 2026, Laba Bersih Melonjak 294 Persen
  • Pelindo Multi Terminal Catat Arus Barang 59,59 Juta Ton pada Semester I 2026
    Pelindo Multi Terminal Catat Arus Barang 59,59 Juta Ton pada Semester I 2026
  • Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
    Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Peristiwa

  • Sholat Rebo Wekasan 2026 Bisa Dimulai Kapan? Ini Waktu dan Tata Caranya
    Sholat Rebo Wekasan 2026 Bisa Dimulai Kapan? Ini Waktu dan Tata Caranya
  • Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Perkara di Polri Berjalan Sejak 2023
    Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Perkara di Polri Berjalan Sejak 2023
  • Rebo Wekasan 2026 Jatuh 12 Agustus, Begini Sejarah dan Tradisinya di Masyarakat Jawa
    Rebo Wekasan 2026 Jatuh 12 Agustus, Begini Sejarah dan Tradisinya di Masyarakat Jawa
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID