LUMINASIA.ID, JAKARTA – Keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan listrik pada April 2026 ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah pelanggan mengaku mengalami kenaikan signifikan, bahkan hingga hampir dua kali lipat dibanding bulan sebelumnya, meski penggunaan listrik disebut tidak berubah.
Dilansir Kompas, salah satu warganet mengungkapkan kenaikan tagihan yang cukup drastis. “Biasanya 5–6 juta untuk dua meteran, bulan ini tembus 9,6 juta,” tulis akun @cl***.
Keluhan serupa juga datang dari pengguna lain yang menyebut pengeluaran listrik bulanannya melonjak dalam dua bulan terakhir. “Aku biasa total 800.000, tiba-tiba dua bulan ini jadi 1,3–1,4 juta. Elektronik nggak ada yang baru, semua sama,” tulis akun Instagram @aw*********.
Bahkan, ada pelanggan yang mengaku tagihannya meningkat dari sekitar Rp300.000 menjadi lebih dari Rp400.000 dalam satu bulan.
Menanggapi fenomena tersebut, PT PLN (Persero) menegaskan bahwa lonjakan tagihan listrik bukan disebabkan oleh kenaikan tarif. Perusahaan listrik negara itu memastikan tarif tenaga listrik untuk periode Mei 2026 tidak mengalami perubahan dan masih mengacu pada tarif Triwulan II-2026.
PLN menjelaskan, khusus untuk pelanggan nonsubsidi, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan melalui mekanisme tariff adjustment. Penyesuaian ini mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024. Dengan demikian, tarif listrik pada Mei 2026 dipastikan tetap dan tidak mengalami kenaikan.
Adapun rincian tarif listrik per kWh yang berlaku pada Mei 2026 adalah sebagai berikut:
Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh, sementara 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan Rp1.444,70 per kWh. Untuk daya 3.500 hingga 5.500 VA serta di atas 6.600 VA, tarifnya Rp1.699,53 per kWh.
Di sektor bisnis dan pemerintahan, tarif untuk golongan B-2/TR (6.600 VA–200 kVA) sebesar Rp1.444,70 per kWh. Sementara untuk kantor pemerintah (P-1/TR) dan penerangan jalan umum (P-3/TR), tarifnya Rp1.699,53 per kWh.
Sedangkan bagi pelanggan bersubsidi, tarif listrik 450 VA ditetapkan Rp415 per kWh, 900 VA bersubsidi Rp605 per kWh, dan 900 VA rumah tangga mampu sebesar Rp1.352 per kWh. Untuk daya 1.300–2.200 VA tarifnya Rp1.444,70 per kWh, serta di atas 3.500 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh.
PLN juga mengingatkan bahwa perubahan tagihan listrik tidak semata dipengaruhi tarif, melainkan juga konsumsi listrik, pencatatan meter, serta faktor teknis lainnya. Perusahaan telah menyediakan fitur Catat Meter di aplikasi PLN Mobile untuk membantu pelanggan memantau penggunaan listrik dan memperkirakan tagihan secara mandiri.
Dengan kondisi tarif yang tetap, masyarakat diimbau untuk mengecek kembali pola pemakaian listrik serta memastikan pencatatan meter berjalan akurat guna menghindari lonjakan tagihan yang tidak terduga.

