LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat penataan reklame di berbagai titik wilayah kota sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menjaga estetika dan wajah Kota Makassar.
Selain menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, penataan reklame juga diarahkan untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib, nyaman, dan menarik melalui pengaturan lokasi, ukuran, hingga model reklame yang diperbolehkan.
Baca: Pemkot Makassar Siapkan Grand Design Penataan Reklame, Target PAD Naik dan Kota Lebih Estetik
Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, mengatakan reklame tidak hanya dipandang sebagai instrumen peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari elemen visual yang turut membentuk wajah Kota Makassar.
"Reklame ini sebenarnya bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga bagaimana reklame bisa menghias dan mempercantik wajah kota. Karena itu, penataannya perlu kita lakukan dengan sebaik-baiknya," katanya, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, Pemkot Makassar bersama para pelaku usaha reklame telah membangun kesepahaman untuk menyusun pola penataan yang lebih terarah.
Ke depan, penempatan reklame tidak lagi hanya mempertimbangkan ketersediaan ruang, tetapi juga lokasi, titik pemasangan, ukuran, hingga model reklame yang diperbolehkan.
Bapenda bersama pengusaha reklame juga akan menyusun master plan reklame sebagai pedoman bersama.
"Teman-teman pengusaha sudah sepakat. Kita akan membuat semacam master plan reklame, sehingga nanti sangat jelas titiknya di mana, modelnya seperti apa, dan ketentuannya seperti apa," jelasnya.
Master plan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memudahkan pemerintah melakukan pengawasan dan penertiban.
Dengan adanya acuan yang jelas, setiap pemasangan reklame diharapkan sesuai dengan karakter kawasan dan tidak mengganggu estetika kota.
Dalam proses penyusunannya, Bapenda juga menerima berbagai masukan dari pelaku usaha, salah satunya terkait reklame yang tertutup pepohonan sehingga kurang terlihat secara optimal.
Masukan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan lokasi maupun desain reklame ke depan.
Pemkot Makassar juga mendorong penggunaan media reklame digital atau LED di lokasi tertentu agar tampilan reklame lebih modern sekaligus mendukung estetika kawasan.
Penataan reklame mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023 tentang pemasangan reklame insidentil.
Dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 aturan tersebut, terdapat 12 ruas jalan yang tidak diberikan izin pemasangan reklame insidentil, kecuali pada area persil.
Selain itu, terdapat tiga lokasi khusus yang juga dilarang menjadi lokasi pemasangan reklame insidentil.
"Lokasi tersebut antara lain kawasan Taman Macan, Taman Gajah, serta area sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani," jelasnya.
Menurut Andi Asminullah, penetapan kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ruang-ruang strategis Kota Makassar agar tidak dipenuhi reklame yang berpotensi mengganggu estetika maupun karakter kawasan.
Penataan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Selain penataan lokasi, Bapenda Makassar juga rutin melakukan pengawasan terhadap reklame yang dipasang tanpa izin.
Ia mengungkapkan penertiban reklame ilegal hampir dilakukan setiap pekan.
"Kalau reklame yang tidak berizin, hampir setiap minggu kami tertibkan. Kami rutin melakukan pemotongan. Bahkan sekitar dua minggu lalu ada kurang lebih 230 reklame yang kami potong karena tiba-tiba berdiri tanpa izin," ungkapnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pemasangan reklame mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemilik reklame yang ditertibkan tetap diberikan kesempatan mengurus perizinan apabila ingin kembali memasang reklame sesuai prosedur.
Hal itu juga bertujuan menciptakan kesetaraan bagi pelaku usaha yang selama ini telah memenuhi kewajiban perizinan maupun pembayaran pajak.
Andi Asminullah menyebut realisasi pendapatan pajak reklame hingga saat ini telah mencapai lebih dari 50 persen dari target.
"Pendapatan reklame saat ini sudah sekitar 50 persen lebih. Ini sangat positif karena reklame sifatnya tahunan."
"Biasanya mendekati jatuh tempo baru banyak yang melakukan pembayaran. Saya yakin kalau penataannya semakin baik, target 100 persen bisa kita capai," lanjutnya.
Ia optimistis penataan yang semakin tertib akan berjalan beriringan dengan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha sehingga mampu mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Selain penataan reklame secara umum, Pemkot Makassar juga mulai memberikan perhatian terhadap pemasangan iklan rokok.
Ketentuan mengenai pemasangan iklan rokok akan diperjelas melalui regulasi kawasan tanpa rokok.
Pemerintah ingin memastikan pemasangan iklan rokok tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, khususnya di kawasan yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi.
"Ini dua sisi, kita ingin pendapatan dari reklame tetap berjalan, tetapi iklan rokok harus ditempatkan pada lokasi yang sesuai dengan aturan. Ada tempat-tempat yang memang dilarang," ujarnya.
Sejumlah kawasan yang menjadi perhatian antara lain sekitar sekolah, perguruan tinggi, rumah ibadah, ruang terbuka hijau, hingga beberapa ruas jalan protokol.
Untuk lokasi tertentu yang masih memungkinkan pemasangan reklame, materi visual iklan rokok juga akan diatur.
"Di kawasan tertentu mungkin reklamenya masih boleh, tetapi visualnya tidak boleh menampilkan rokok. Jadi tidak boleh ada gambar atau bentuk rokok yang ditampilkan. Materinya harus mengikuti ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Melalui master plan yang tengah disiapkan, Pemkot Makassar berharap seluruh pelaku usaha memiliki pedoman yang jelas mengenai lokasi, bentuk, ukuran, materi, hingga ketentuan pemasangan reklame.
"Dengan pola tersebut, penataan reklame kita harapkan tidak lagi bersifat parsial, tetapi menjadi bagian dari desain kota yang terencana sehingga reklame tetap dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian Kota," pungkasnya.
12 Ruas Jalan yang Dilarang Pemasangan Reklame Insidentil
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023, terdapat 12 ruas jalan yang tidak diberikan izin pemasangan reklame insidentil, yakni:
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Budi Utomo
Jalan Slamet Riyadi
Jalan AP Pettarani
Jalan Sultan Hasanuddin
Jalan Urip Sumoharjo
Jalan Veteran Selatan
Jalan Kartini
Jalan Gunung Bawakaraeng
Jalan Dr Ratulangi
Jalan Penghibur
Jalan Nusantara
Tiga Lokasi yang Juga Dilarang
Selain ruas jalan tersebut, terdapat tiga lokasi yang juga tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame insidentil, yaitu:
Taman Macan
Taman Gajah
Sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani. (*)



