LUMINADIA.ID, MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2028.
Program yang menjadi mandat baru LPS tersebut diharapkan dapat memperkuat stabilitas industri asuransi sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pemegang polis di Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam Media Meetup LPS yang digelar di Kota Makassar, Kamis (18/6/2026).
Kepala Kantor Perwakilan III Sulampua LPS, Fuad Zaen, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada media yang selama ini berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi mengenai sektor keuangan.
"Ada tamu agung dari Jakarta, Bapak Ferdinan Dwikoraja Putra. Saat ini Kantor Wilayah III menjadi yang terbanyak publikasi medianya. Semoga kita bisa terus bekerja sama untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat umum," kata Fuad.
Pada kesempatan yang sama, Ferdinan Dwikoraja Purba, Anggota Dewan Komisioner LPS, menegaskan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi mengenai mandat baru yang diemban lembaganya.
"Saya menyambut baik tiap kesempatan bertemu wartawan. Dengan bantuan media, saya akan membahas Program Penjaminan Polis. Program Penjaminan Polis merupakan tambahan mandat. Kami telah dipilih negara untuk menjalankan program penjaminan ini," ujarnya.
Ferdinan menjelaskan, penyelenggaraan Program Penjaminan Polis oleh LPS diharapkan menjadi momentum untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi nasional.
Menurutnya, keberhasilan implementasi program tersebut membutuhkan kesiapan industri dari berbagai aspek, mulai dari strategi bisnis dan pemasaran, inovasi produk serta kesiapan digital, tata kelola data dan kepatuhan, hingga penguatan kapasitas industri dan kepercayaan publik.
Sementara itu, Aroma Patria Perdana, Direktur Asuransi dan Hubungan Investor LPS, mengatakan Program Penjaminan Polis dirancang untuk menjaga stabilitas dan memberikan perlindungan terhadap ekosistem industri asuransi nasional.
"Stabilitas dan perlindungan ekosistem dilindungi oleh Program Penjaminan Polis. Secara global, Indonesia bukan satu-satunya pemain dalam dunia polis asuransi. Kegagalan perusahaan asuransi terjadi di banyak tempat. Dari 2011 hingga 2024 terdapat 428 kegagalan perusahaan asuransi. Di Indonesia pada periode 2011 hingga 2025 terdapat 17 kegagalan perusahaan asuransi," ungkap Aroma.
Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 27 negara yang tergabung dalam asosiasi lembaga penjamin polis yang memberikan perlindungan bagi asuransi jiwa maupun asuransi umum.
Indonesia, kata dia, akan menerapkan skema penjaminan untuk kedua jenis asuransi tersebut.
"Berdasarkan kawasan, Amerika menjadi wilayah dengan jumlah kegagalan perusahaan asuransi terbanyak. Namun yang menjaga stabilitas meskipun terjadi kegagalan adalah keberadaan lembaga penjamin polis," katanya.
Menurut Aroma, pelaksanaan Program Penjaminan Polis di Indonesia akan dimulai pada 2028. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), LPS juga memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam upaya meminimalkan risiko pada sektor asuransi.
"Penjaminan Polis di Indonesia akan dilakukan sejak 2028. Per 4 Juni 2026 kewenangan LPS juga akan meminimalisir risiko. Desainnya akan ditentukan melalui Peraturan Presiden, sementara LPS memberikan usulan. Seluruh produk asuransi akan dijamin dalam tiap lini usaha," jelasnya.
Aroma menambahkan bahwa penetapan status gagal bagi perusahaan asuransi tetap menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum penanganannya diserahkan kepada LPS.
"Gagal dalam definisi ini ditentukan oleh OJK sebelum diberikan kepada LPS," tambah Aroma.
Dalam paparannya, LPS juga menjelaskan mekanisme dasar Program Penjaminan Polis. Untuk iuran awal, perusahaan asuransi yang sudah beroperasi akan dikenakan tarif sebesar 0,1 persen dari ekuitas, sedangkan perusahaan baru dikenakan 0,1 persen dari modal disetor.
Adapun iuran berkala ditetapkan sebesar 0,2 persen dengan perhitungan yang disesuaikan berdasarkan jenis usaha asuransi.
LPS juga tengah menyusun ketentuan mengenai batas maksimum penjaminan serta mekanisme klaim.
Nilai yang dijamin mencakup saldo polis aktif akibat pengalihan polis, klaim polis yang menjadi hak pemegang polis, serta pengembalian sebagian premi atau nilai tunai pada polis tertentu.
Meski demikian, persyaratan rinci yang harus dipenuhi masyarakat untuk memperoleh penggantian masih dalam tahap pembahasan.
"Bagi pemegang polis akan ada kriteria yang dicek apakah polis mereka bisa diganti. Saat ini detail dokumen yang dibutuhkan dari masyarakat masih dalam penggodokan," ujar Aroma.
Sebagai bagian dari persiapan implementasi Program Penjaminan Polis, LPS juga aktif menjalin kerja sama dan berbagi pengalaman dengan berbagai lembaga penjamin polis internasional yang tergabung dalam International Forum of Insurance Guarantee Schemes (IFIGS). LPS sendiri telah menjadi anggota penuh organisasi tersebut sejak 2023.
Melalui berbagai persiapan tersebut, LPS berharap Program Penjaminan Polis dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pemegang polis sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.

