LUMINASIA.ID, JAKARTA – Sebanyak 30 wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih tercatat masih merangkap jabatan sebagai komisaris maupun komisaris utama di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kondisi ini kembali menjadi sorotan publik setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan di perusahaan milik negara.
Dilansir suara.com, fenomena rangkap jabatan tersebut memicu perdebatan mengenai potensi konflik kepentingan, efektivitas kinerja pejabat negara, hingga penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Transparency International Indonesia (TII) juga menilai praktik tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar sejalan dengan semangat putusan MK.
Berdasarkan data terbaru hingga awal Juli 2026, berikut daftar wakil menteri yang masih menduduki posisi komisaris di berbagai BUMN dan anak usaha BUMN:
- Sudaryono – Wakil Menteri Pertanian, Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero).
- Giring Ganesha – Wakil Menteri Kebudayaan, Komisaris PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk.
- Angga Raka Prabowo – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
- Ossy Dermawan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
- Fahri Hamzah – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
- Suahasil Nazara – Wakil Menteri Keuangan, Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).
- Helvi Yuni Moraza – Wakil Menteri UMKM, Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- Diana Kusumastuti – Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero).
- Yuliot Tanjung – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- Didit Herdiawan Ashaf – Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia.
- Suntana – Wakil Menteri Perhubungan, Wakil Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
- Dante Saksono Harbuwono – Wakil Menteri Kesehatan, Komisaris PT Pertamina Bina Medika IHC.
- Donny Ermawan Taufanto – Wakil Menteri Pertahanan, Komisaris Utama PT Dahana.
- Christina Aryani – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
- Diaz F.M. Hendropriyono – Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Komisaris Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
- Ahmad Riza Patria – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Komisaris PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
- Dyah Roro Esti Widya Putri – Wakil Menteri Perdagangan, Komisaris Utama PT Sarinah (Persero).
- Todotua Pasaribu – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
- Ratu Isyana Bagoes Oka – Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk.
- Juri Ardiantoro – Wakil Menteri Sekretaris Negara, Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
- Veronica Tan – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisaris PT Citilink Indonesia.
- Taufik Hidayat – Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia.
- Arif Havas Oegroseno – Wakil Menteri Luar Negeri, Komisaris PT Pertamina International Shipping.
- Stella Christie – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Komisaris PT Pertamina Hulu Energi.
- Bambang Eko Suhariyanto – Wakil Menteri Sekretaris Negara, Komisaris PT PLN (Persero).
- Faisol Riza – Wakil Menteri Perindustrian, Komisaris Utama PT Pertamina Gas.
- Irene Umar – Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Komisaris PT Pertamina Gas.
- Arrmanatha Christiawan Nasir – Wakil Menteri Luar Negeri, Komisaris PT PLN Indonesia Power.
- Edward Omar Sharif Hiariej – Wakil Menteri Hukum, Komisaris PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
- Nezar Patria – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama PT Indosat Tbk.
Praktik rangkap jabatan tersebut kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa wakil menteri termasuk penyelenggara negara yang tidak semestinya merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Putusan tersebut memunculkan desakan agar pemerintah segera melakukan penyesuaian terhadap susunan komisaris di lingkungan BUMN.
Di sisi lain, sejumlah pihak berpendapat bahwa penempatan wakil menteri sebagai komisaris bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah dan perusahaan pelat merah. Meski demikian, polemik mengenai efektivitas pengawasan, independensi komisaris, serta kepatuhan terhadap putusan MK diperkirakan masih akan terus menjadi perdebatan dalam waktu dekat.

