LUMINASIA.ID, Jakarta – Industri aset kripto kembali menghadapi tekanan besar setelah operator ATM Bitcoin terbesar di dunia, Bitcoin Depot, resmi menghentikan seluruh operasionalnya dan mengajukan perlindungan kebangkrutan (Chapter 11) di Amerika Serikat. Seluruh jaringan ATM Bitcoin milik perusahaan kini tidak lagi beroperasi.
Perusahaan yang berbasis di Atlanta tersebut secara sukarela mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Kebangkrutan Amerika Serikat untuk Distrik Selatan Texas. Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya likuidasi dan penjualan aset perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Akibat keputusan tersebut, seluruh mesin ATM Bitcoin yang dioperasikan Bitcoin Depot dilaporkan berstatus offline.
Sebelum mengalami kebangkrutan, Bitcoin Depot dikenal sebagai salah satu operator ATM Bitcoin terbesar di dunia. Hingga tahun lalu, perusahaan mengelola sekitar 9.276 kios ATM Bitcoin yang tersebar di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia. Mesin-mesin tersebut memungkinkan pengguna membeli aset kripto seperti Bitcoin menggunakan uang tunai.
Pendapatan Anjlok Hampir 50 Persen
Kebangkrutan ini terjadi setelah kondisi keuangan perusahaan terus memburuk sepanjang 2026.
Dalam laporan keuangan kuartal pertama 2026, Bitcoin Depot mencatat penurunan pendapatan sebesar 49 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Perusahaan juga membukukan kerugian bersih sebesar US$9,5 juta, berbalik dari laba bersih US$12,2 juta pada kuartal pertama tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, laba kotor perusahaan ikut merosot tajam hingga sekitar 85 persen, menyisakan sekitar US$45 juta.
Regulasi Ketat Dinilai Jadi Penyebab Utama
Manajemen Bitcoin Depot menyebut semakin ketatnya regulasi di berbagai negara bagian Amerika Serikat menjadi faktor utama yang memperburuk kondisi bisnis perusahaan.
CEO Bitcoin Depot, Alex Holmes, mengatakan berbagai aturan baru membuat operasional ATM Bitcoin semakin sulit dijalankan.
"Negara-negara bagian memberlakukan kewajiban kepatuhan yang makin ketat, termasuk batasan transaksi baru, dan di beberapa yurisdiksi, pembatasan atau larangan langsung terhadap operasi ATM Bitcoin. Operator juga menghadapi peningkatan litigasi dan penegakan peraturan," ujar Holmes.
Ia menambahkan perubahan regulasi tersebut memberikan tekanan besar terhadap operasional maupun kondisi keuangan perusahaan sehingga model bisnis yang selama ini dijalankan tidak lagi berkelanjutan.
Tersandung Gugatan Hukum
Selain tekanan regulasi, Bitcoin Depot juga menghadapi persoalan hukum.
Perusahaan tengah digugat oleh Jaksa Agung di negara bagian Massachusetts dan Iowa atas dugaan memfasilitasi berbagai praktik penipuan yang memanfaatkan ATM kripto.
Kasus penipuan menggunakan ATM kripto memang meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Nilai kerugian global akibat modus tersebut dilaporkan mencapai sekitar US$389 juta sepanjang tahun lalu, naik sekitar 58 persen dibandingkan tahun 2024.
Lonjakan kasus tersebut mendorong regulator dan aparat penegak hukum di berbagai wilayah mengambil langkah pengawasan yang lebih ketat terhadap industri ATM kripto.
Operasi Global Ikut Dihentikan
Tidak hanya di Amerika Serikat, entitas anak Bitcoin Depot di Kanada juga ikut masuk dalam proses kebangkrutan. Sementara itu, anak perusahaan di negara lain akan ditutup secara bertahap sesuai ketentuan hukum di masing-masing yurisdiksi.
Ironisnya, kejatuhan Bitcoin Depot terjadi ketika adopsi institusional terhadap aset kripto justru terus berkembang. Pertumbuhan tersebut didorong oleh hadirnya produk investasi seperti Exchange-Traded Fund (ETF) kripto serta meningkatnya kepastian regulasi di sejumlah negara. Namun, tekanan regulasi terhadap operator ATM Bitcoin dan meningkatnya kasus penipuan dinilai menjadi tantangan besar yang membuat model bisnis perusahaan sulit dipertahankan.

