Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Hakim Nyatakan Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

Rabu, 8 Juli 2026 20:31
Editor: diku
  • Bagikan
Roy Suryo (Akurat)

LUMINASIA.ID, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026), hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan praperadilan dikabulkan untuk sebagian. Amar putusan menyebutkan bahwa penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 18 Juni 2026, penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 19 Juni 2026, serta penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan pada tanggal yang sama dinyatakan tidak sah.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan yang telah dimulai sejak 2025 sehingga ketentuan hukum acara yang berlaku masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Selain itu, hakim menilai terdapat cacat formil dalam pelaksanaan penggeledahan dan penangkapan.

Majelis juga mempertimbangkan sikap kooperatif Roy Suryo selama proses penyidikan. Hakim menyebut Roy Suryo telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka sehingga penahanan terhadapnya dinilai tidak memiliki dasar yang sah.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan praperadilan tersebut hanya menyangkut sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Putusan tersebut tidak membatalkan ataupun menggugurkan seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggugat keabsahan penggeledahan di rumahnya. Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, ia berpendapat penggeledahan dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang sehingga dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Sidang praperadilan tersebut dihadiri oleh Roy Suryo selaku pemohon, sementara pihak termohon diwakili oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tags: Roy Suryo

Populer

  • 1
    LENGKAP! Jalannya Pertandingan Portugal vs Spanyol di Piala Dunia 2026: Gol Dramatis Mikel Merino Antar La Furia Roja ke Perempatfinal
  • 2
    Ini Daftar Perempat Final Piala Dunia 2026, Inggris Susul Norwegia
  • 3
    Baru Berdiri, Prodi Pendidikan Profesi Bidan Unismuh Langsung Raih Akreditasi Unggul
  • 4
    Yayat Gym Bertahan di Tengah Gempuran Pusat Kebugaran Premium, Tarif Latihan Hanya Rp90 Ribu per Bulan
  • 5
    Bagan 8 Besar Piala Dunia 2026 Lengkap, Ini Jadwal Perempat Final Piala Dunia dan Delapan Tim yang Lolos

Ekonomi

  • Bank Sentral China Tambah Cadangan Emas Selama 20 Bulan Beruntun
    Bank Sentral China Tambah Cadangan Emas Selama 20 Bulan Beruntun
  • Temu Pendidik Nusantara XIII Makassar dan Gowa Perkuat Kolaborasi Guru Bangun Ekosistem Pendidikan
    Temu Pendidik Nusantara XIII Makassar dan Gowa Perkuat Kolaborasi Guru Bangun Ekosistem Pendidikan
  • Asmo Sulsel Edukasi Safety Riding untuk Mahasiswa Universitas Bosowa, Libatkan Instruktur Wanita Pertama
    Asmo Sulsel Edukasi Safety Riding untuk Mahasiswa Universitas Bosowa, Libatkan Instruktur Wanita Pertama

Peristiwa

  • Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Prajurit TNI Usai Penggeledahan Kasus Korupsi Asabri dan Krakatau Steel
    Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Prajurit TNI Usai Penggeledahan Kasus Korupsi Asabri dan Krakatau Steel
  • Hakim Nyatakan Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah
    Hakim Nyatakan Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah
  • 32 Tahun Berlalu, Kakak Andres Escobar Masih Menangisi Sang Adik yang Tewas Tragis Usai Piala Dunia 1994
    32 Tahun Berlalu, Kakak Andres Escobar Masih Menangisi Sang Adik yang Tewas Tragis Usai Piala Dunia 1994
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID