Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Hakim Nyatakan Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

Rabu, 8 Juli 2026 20:31
Editor: diku
  • Bagikan
Roy Suryo (Akurat)

LUMINASIA.ID, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026), hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan praperadilan dikabulkan untuk sebagian. Amar putusan menyebutkan bahwa penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 18 Juni 2026, penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 19 Juni 2026, serta penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan pada tanggal yang sama dinyatakan tidak sah.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan yang telah dimulai sejak 2025 sehingga ketentuan hukum acara yang berlaku masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Selain itu, hakim menilai terdapat cacat formil dalam pelaksanaan penggeledahan dan penangkapan.

Majelis juga mempertimbangkan sikap kooperatif Roy Suryo selama proses penyidikan. Hakim menyebut Roy Suryo telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka sehingga penahanan terhadapnya dinilai tidak memiliki dasar yang sah.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan praperadilan tersebut hanya menyangkut sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Putusan tersebut tidak membatalkan ataupun menggugurkan seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggugat keabsahan penggeledahan di rumahnya. Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, ia berpendapat penggeledahan dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang sehingga dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Sidang praperadilan tersebut dihadiri oleh Roy Suryo selaku pemohon, sementara pihak termohon diwakili oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tags: Roy Suryo

Baca Juga

15 Teman Kuliah Joko Widodo di UGM Siap Bersaksi di Sidang Roy Suryo soal Ijazah Palsu Jokowi
15 Teman Kuliah Joko Widodo di UGM Siap Bersaksi di Sidang Roy Suryo soal Ijazah Palsu Jokowi

Populer

  • 1
    Serunya Lomba Balance Bike di Pekan Olahraga NIPAH, DIikuti 95 Atlet Cilik
  • 2
    The Rinra Makassar Rayakan Satu Dekade dengan Aksi Sosial untuk Lansia dan Anak Panti
  • 3
    ALVA Sambut Positif Rencana Motor Listrik Nasional Prabowo
  • 4
    Rem Blong Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Maut Sibolangit, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian
  • 5
    Anwar Ibrahim Tegaskan Warga Israel yang Ditemukan di Malaysia Akan Dideportasi

Ekonomi

  • Asmo Sulsel Perkuat UMKM Binaan KT Cokonuri yang Ubah Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai
    Asmo Sulsel Perkuat UMKM Binaan KT Cokonuri yang Ubah Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai
  • Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Dijual Rp2,61 Juta per Gram
    Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Dijual Rp2,61 Juta per Gram
  • Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 20 Juli 2026
    Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 20 Juli 2026

Peristiwa

  • Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno, Penyelidikan Kasus Lahan Ciputat dan Lembang Masih Berjalan
    Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno, Penyelidikan Kasus Lahan Ciputat dan Lembang Masih Berjalan
  • Baharuddin Lopa Pilih Naik Angkot demi Jaga Integritas, Tolak Gunakan Mobil Dinas untuk Urusan Pribadi
    Baharuddin Lopa Pilih Naik Angkot demi Jaga Integritas, Tolak Gunakan Mobil Dinas untuk Urusan Pribadi
  • Demokrasi Armenia Hadapi Ancaman Internal di Tengah Perebutan Pengaruh Rusia dan Uni Eropa
    Demokrasi Armenia Hadapi Ancaman Internal di Tengah Perebutan Pengaruh Rusia dan Uni Eropa
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID