LUMINASIA.ID, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026), hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan praperadilan dikabulkan untuk sebagian. Amar putusan menyebutkan bahwa penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 18 Juni 2026, penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 19 Juni 2026, serta penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan pada tanggal yang sama dinyatakan tidak sah.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan yang telah dimulai sejak 2025 sehingga ketentuan hukum acara yang berlaku masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Selain itu, hakim menilai terdapat cacat formil dalam pelaksanaan penggeledahan dan penangkapan.
Majelis juga mempertimbangkan sikap kooperatif Roy Suryo selama proses penyidikan. Hakim menyebut Roy Suryo telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka sehingga penahanan terhadapnya dinilai tidak memiliki dasar yang sah.
Meski demikian, hakim menegaskan putusan praperadilan tersebut hanya menyangkut sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Putusan tersebut tidak membatalkan ataupun menggugurkan seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggugat keabsahan penggeledahan di rumahnya. Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, ia berpendapat penggeledahan dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang sehingga dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Sidang praperadilan tersebut dihadiri oleh Roy Suryo selaku pemohon, sementara pihak termohon diwakili oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

