LUMINASIA.ID, Boyolali – Seorang camat di Kabupaten Boyolali mendapat sanksi berupa teguran dan peringatan dari Pemerintah Kabupaten Boyolali setelah dilaporkan karena diduga mengirim video tak senonoh kepada mantan karyawatinya.
Dilansir CNN Indonesia, Sekretaris Daerah Boyolali, M. Syawalludin, membenarkan bahwa sanksi telah dijatuhkan kepada camat tersebut. Menurutnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boyolali telah memanggil pihak terlapor maupun pelapor untuk dimintai klarifikasi.
Dari hasil pemeriksaan, camat yang bersangkutan mengaku video tersebut terkirim secara tidak sengaja atau salah kirim. Ia menyatakan video itu seharusnya dikirim kepada istrinya.
Pelapor berinisial A merupakan mantan karyawati di salah satu toko roti yang salah satu investornya adalah camat tersebut. Ia mengaku menerima dua video berdurasi sekitar sembilan detik pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 11.58 WIB.
Menurut A, setelah menerima kiriman video tersebut, ia menunggu adanya penjelasan karena mengira terjadi kesalahan pengiriman. Namun hingga malam hari tidak ada klarifikasi dari pengirim sehingga ia memutuskan memblokir nomor telepon yang bersangkutan.
A mengaku merasa direndahkan dan dilecehkan akibat peristiwa tersebut. Ia kemudian menceritakan kejadian itu kepada keluarganya dan mengaku mengalami trauma sebelum akhirnya melaporkannya kepada Bupati Boyolali pada April 2026.
Dalam proses klarifikasi yang difasilitasi BKPSDM, pelapor dipertemukan langsung dengan terlapor. Pada kesempatan itu, camat kembali menyampaikan bahwa video tersebut terkirim karena salah kirim.
Selain itu, A juga mengaku sebelum laporan disampaikan kepada pemerintah daerah, dirinya sempat mendapat tekanan dan diminta meminta maaf kepada terlapor terkait persoalan lain yang menurutnya tidak pernah ia lakukan.
Kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui pemberian sanksi administratif berupa teguran dan peringatan kepada camat yang bersangkutan, sementara proses klarifikasi telah dinyatakan selesai.

