Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Islam Anjurkan Komunikasi dan Saling Menghormati bagi Pasangan yang Tinggal Serumah dengan Mertua

Kamis, 9 Juli 2026 19:02
Editor: diku
  • Bagikan
ilustrasi hukum islam

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Tinggal serumah dengan mertua sering menjadi tantangan tersendiri bagi pasangan suami istri. Perbedaan pola pikir, cara berkomunikasi, hingga pola pengasuhan anak kerap memicu kesalahpahaman apabila tidak dikelola dengan baik.

Dilansir Muhammadiyah, Anggota Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Pusat 'Aisyiyah, Dewi Eko Wati, mengatakan Islam telah memberikan pedoman agar hubungan antara menantu dan mertua tetap terjalin harmonis melalui sikap saling menghormati, komunikasi yang baik, serta semangat berdamai.

Dalam program Indahnya Cahaya Islam yang dipandu Adib Sofia pada Senin (6/7), Dewi menjelaskan hubungan menantu dan mertua merupakan relasi yang unik karena terbentuk melalui ikatan pernikahan, bukan hubungan darah.

"Hubungan ini unik karena hadirnya orang-orang baru dalam kehidupan kita. Mereka bukan orang tua kandung, tetapi menjadi keluarga melalui ikatan pernikahan yang sangat kuat. Dari situ lahir hak dan kewajiban yang harus ditunaikan," ujarnya.

Menurutnya, berbagai persoalan dalam hubungan menantu dan mertua umumnya berawal dari hal-hal sederhana, seperti kesalahpahaman, komunikasi yang kurang efektif, hingga perbedaan pandangan mengenai pola pengasuhan anak.

Dewi juga menyoroti perbedaan karakter antargenerasi yang sering kali menjadi sumber konflik. Ia menilai setiap generasi dibentuk oleh budaya dan zamannya masing-masing sehingga memiliki cara pandang yang berbeda dalam menyikapi berbagai persoalan keluarga.

Perbedaan tersebut, lanjutnya, kerap terlihat ketika pasangan tinggal bersama orang tua atau saat kakek dan nenek ikut mengasuh cucu. Tanpa komunikasi yang baik, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perselisihan.

Dari perspektif Islam, Dewi menegaskan hubungan menantu dan mertua harus dilandasi prinsip birrul walidain atau berbakti kepada orang tua. Karena itu, orang tua dari pasangan tetap memiliki hak untuk dihormati meski bukan orang tua kandung.

Ia menyarankan agar setiap perbedaan pendapat disampaikan dengan bahasa yang santun, diawali dengan penghormatan kepada orang tua, kemudian menjelaskan pandangan pasangan tanpa menutup ruang dialog.

Selain itu, Dewi mengingatkan pentingnya mengedepankan sikap islah atau upaya mendamaikan ketika terjadi perselisihan. Ia juga mengajak setiap anggota keluarga untuk selalu berhusnuzan karena pada dasarnya orang tua menginginkan yang terbaik bagi anak dan keluarganya.

Menurutnya, suami maupun istri memiliki peran penting sebagai mediator antara pasangan dan orang tua. Keduanya diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi, bukan justru memperkeruh keadaan dengan saling menjelekkan satu sama lain.

Apabila konflik tidak kunjung menemukan jalan keluar, Dewi menilai musyawarah tetap menjadi langkah utama. Namun, apabila tinggal serumah justru lebih banyak menimbulkan mudarat, pasangan dapat mempertimbangkan untuk tinggal di rumah yang berbeda tanpa mengurangi rasa hormat kepada orang tua.

"Yang terpenting tetap dikomunikasikan dengan baik dan tetap menjaga penghormatan kepada orang tua," katanya.

Pada kesempatan itu, Dewi juga mengingatkan pentingnya persiapan sebelum memasuki jenjang pernikahan. Menurutnya, calon pasangan perlu mengenal karakter serta budaya keluarga masing-masing karena pernikahan bukan hanya menyatukan dua individu, tetapi juga dua keluarga.

Ia menambahkan, pasangan juga perlu membangun komitmen sejak sebelum menikah untuk menjaga komunikasi, menghindari saling menyalahkan saat menghadapi persoalan, serta bersama-sama mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah.

Tags: hukum tinggal dengan mertua

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 3
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan
  • 4
    Deru Mesin Poliwako Bangun Talenta Muda di Tengah Gerak Hilirisasi
  • 5
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026

Ekonomi

  • PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
    PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
  • Pertamina Bekali 95 Pelaku UMK di Sulawesi Strategi Konten dan Storytelling
    Pertamina Bekali 95 Pelaku UMK di Sulawesi Strategi Konten dan Storytelling
  • Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
    Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID