LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menghadirkan inovasi digital PAMUNGKAS (Pelayanan Pajak Terpadu Unggul dan Praktis) untuk mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan perpajakan tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Melalui inovasi tersebut, wajib pajak kini dapat melakukan pengecekan data objek pajak, mengajukan perbaikan data, mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara non-tunai melalui virtual account, hingga mencetak bukti pembayaran secara mandiri melalui perangkat digital.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan PAMUNGKAS dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya wajib pajak, dalam memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat, praktis, dan efisien.
"Inovasi PAMUNGKAS ini, khususnya wajib pajak, dalam mengakses berbagai layanan tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda," ujar Andi Asminullah saat memaparkan inovasi tersebut dalam Pameran Seminar Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, pada tahap awal PAMUNGKAS difokuskan pada pelayanan PBB-P2 sebagai bagian dari proses pengembangan dan penyempurnaan sistem sebelum nantinya diterapkan untuk seluruh jenis pajak daerah.
"Untuk tahap awal PAMUNGKAS difokuskan kepada wajib pajak PBB-P2. Melalui layanan ini, masyarakat bisa melakukan pengecekan data, perbaikan data, mencetak SPPT," katanya.
"Serta melakukan pembayaran melalui virtual account hingga mencetak bukti pembayaran secara mandiri," lanjutnya.
Andi menjelaskan, digitalisasi tersebut diharapkan mampu mengubah pola pelayanan perpajakan yang selama ini mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor pelayanan.
Dengan PAMUNGKAS, seluruh proses administrasi dapat dilakukan secara daring sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengantre ataupun bolak-balik ke kantor Bapenda hanya untuk mengurus layanan perpajakan.
Salah satu keunggulan PAMUNGKAS adalah telah terintegrasi dengan aplikasi Lontara Plus, platform layanan digital Pemerintah Kota Makassar.
Melalui integrasi tersebut, masyarakat cukup membuka aplikasi Lontara Plus, memilih menu layanan pajak, kemudian seluruh fitur PAMUNGKAS dapat langsung digunakan tanpa harus mengunduh aplikasi lain.
"Karena sudah terintegrasi dengan Lontara Plus, masyarakat cukup membuka aplikasi tersebut, memilih menu pembayaran pajak, kemudian seluruh layanan PAMUNGKAS dapat langsung diakses," ungkapnya.
Ia menilai integrasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pelayanan publik digital yang lebih sederhana dan terhubung.
Selain mempermudah pembayaran pajak, masyarakat juga dapat memastikan data objek pajaknya sesuai dengan kondisi sebenarnya melalui layanan pemutakhiran data secara mandiri.
"Tentu, semakin banyaknya wajib pajak yang melakukan pemutakhiran data secara digital, basis data PBB-P2 di Kota Makassar diharapkan menjadi lebih akurat, valid, dan terintegrasi," jelas Andi.
Ia menambahkan, digitalisasi pelayanan perpajakan tidak hanya bertujuan meningkatkan kemudahan layanan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi strategi Bapenda dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Menurutnya, pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan berbasis digital akan mengurangi berbagai hambatan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Di sisi lain, sistem digital memungkinkan pemerintah memiliki basis data perpajakan yang lebih akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami ingin menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan berbasis digital, sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah melalui data yang semakin akurat dan terintegrasi," ujarnya.
Ke depan, Bapenda Makassar menargetkan PAMUNGKAS tidak hanya melayani PBB-P2, tetapi juga dikembangkan secara bertahap untuk mencakup seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar.
"Adanya inovasi ini, masyarakat nantinya dapat memperoleh berbagai layanan perpajakan daerah melalui satu ekosistem digital yang terintegrasi," katanya.
Saat ini, PAMUNGKAS masih memasuki tahap piloting di sejumlah kecamatan di Kota Makassar.
Tahap tersebut dilakukan untuk mengevaluasi sistem, memastikan akurasi data, kemudahan penggunaan, serta integrasi layanan sebelum diterapkan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kota Makassar.
Andi berharap pengembangan PAMUNGKAS dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui basis data perpajakan yang semakin akurat.
"Harapan kami ke depan, inovasi ini dapat mencakup seluruh jenis pajak daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar," tutupnya.



