Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Pilah Sampah Solusi Menyelamatkan Kota Makassar

Selasa, 4 Agustus 2026 11:30
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Dr Ir Natsar Desi SP MSi IPM (Pakar Lingkungan/Kaprodi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan UNIFA)


Permen LHK No. P.75/2019, Bagian dari Komitmen Negara Mengunci Kewajiban Pemilahan Sampah di Rantai Paling Hulu

Oleh: Dr Ir Natsar Desi SP MSi IPM

(Pakar Lingkungan/Kaprodi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan UNIFA)

Pendahuluan

Masalah sampah di Indonesia telah lama berada pada titik nadir. Pola pengelolaan tradisional berbasis end-of-pipe—yang sekadar mengumpulkan, mengangkut, dan membuang sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)—telah terbukti gagal secara struktural. Bencana lingkungan seperti kebakaran TPA akibat akumulasi gas metana hingga krisis darurat sampah di berbagai kota besar menjadi sinyal keras bahwa kapasitas TPA nasional telah melampaui batas toleransinya (overcapacity).

Dalam merespons krisis ini, paradigma pengelolaan sampah nasional sebenarnya telah bergeser secara fundamental melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini menegaskan bahwa pemilahan sampah di tingkat sumber bukan lagi imbauan moral atau bagian dari gaya hidup green living yang sukarela, melainkan sebuah mandat hukum yang mengikat secara konstitusional. Kendati demikian, efektivitas regulasi ini masih dibayangi oleh dilema implementasi teknis dan penolakan sosial di tingkat tapak.

Kerangka Hukum dan Urgensi Perubahan Paradigma

Lahirnya UU No. 18 Tahun 2008, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 serta Permen LHK No. P.75/2019, mencerminkan komitmen negara untuk mengunci kewajiban pemilahan di rantai paling hulu.

Berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 21 UU No. 18 Tahun 2008, setiap warga negara, pengelola kawasan, hingga sektor industri diwajibkan melakukan pengurangan dan penanganan sampah melalui pemilahan sejak dari tempat asal material tersebut digunakan.

Secara teknis, pemilahan ini menuntut pembagian material sampah menjadi kategori yang jelas, yaitu organik, anorganik yang dapat didaur ulang, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3/e-waste), serta residu. Pengelompokan ini menjadi prasyarat mutlak bagi bekerjanya rantai ekonomi sirkular. Sampah organik yang terpisah dapat diolah menjadi kompos atau media maggot BSF, sementara sampah anorganik bernilai ekonomis dapat diserap oleh industri daur ulang melalui mekanisme bank sampah.

Terlebih lagi, seiring diterapkannya kebijakan tegas "TPA Hanya Menerima Sampah Residu" di berbagai daerah, pemilahan di sumber menjadi satu-satunya cara untuk mencegah kelumpuhan sistem kebersihan kota. TPA dikembalikan pada fungsi aslinya sebagai penampung akhir material yang secara teknis tidak dapat diolah kembali, bukan sebagai penampung limbah tercampur.

Anatomi Resistensi dan Dampak Berantai Penolakan

Meski memiliki dasar hukum yang solid, eksekusi kebijakan ini berhadapan dengan barikade kultural dan perilaku. Penolakan dari segelintir warga terhadap mandat pemilahan sampah masih kerap ditemui. Resistensi ini umumnya berakar dari kebiasaan pragmatis yang enggan direpotkan, minimnya literasi ekologis, hingga kekecewaan akibat historis pengangkutan yang pernah mencampurkan kembali sampah yang telah dipilah (mixed logistics).

Namun, dalam perspektif hukum dan lingkungan, penolakan atas mandat ini membawa konsekuensi berantai yang merugikan kepentingan publik.

Konsekuensi Hukum dan Operasional

Sesuai dengan asas No Sort, No Collect, armada kebersihan berhak menolak mengangkut sampah milik warga yang disetorkan dalam keadaan tercampur.

Penolakan ini berpotensi berlanjut pada sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga denda finansial sebagaimana diatur dalam peraturan daerah setempat.

Eksternalitas Negatif dan Pergeseran Beban Sosial

Warga yang menolak memilah secara tidak langsung memindahkan beban kerja dan risiko kesehatan kepada petugas TPS3R serta pengelola bank sampah yang harus melakukan pemilahan secara manual. Penumpukan sampah tercampur yang ditolak pengangkutannya juga berisiko menimbulkan pencemaran mikro, bau busuk, dan potensi konflik antarwarga di lingkungan permukiman.

Kegagalan Sistemik Ekosistem Daur Ulang

Secara ekologis, pencampuran sampah organik dan anorganik menyebabkan kontaminasi material daur ulang sehingga menurunkan nilai ekonominya secara drastis. Di sisi lain, pembusukan anaerobik dari sampah organik tercampur di TPA terus memproduksi emisi gas metana yang mempercepat krisis iklim.

Kesimpulan

Pemilahan sampah di sumber adalah ujian nyata atas kesadaran kewarganegaraan (civic responsibility) dalam menjaga keberlanjutan ekosistem. Membiarkan penolakan segelintir pihak terhadap kebijakan ini sama saja dengan mengorbankan keselamatan lingkungan dan merusak tatanan sosial yang sedang dibangun.

Ke depan, keberhasilan transformasi pengelolaan sampah di Indonesia tidak hanya membutuhkan penguatan edukasi publik yang persuasif, tetapi juga keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan sanksi (law enforcement) secara konsisten serta penyediaan sarana pengangkutan yang terintegrasi. Pemilahan sampah bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak agar kita tidak tenggelam dalam krisis ekologis yang kita ciptakan sendiri.

Tags: Kota Bebas Sampah 2029 Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Makassar

Baca Juga

RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Pemilahan Sampah Berbasis Kolaborasi, Sudah Berjalan Sejak 2025
RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Pemilahan Sampah Berbasis Kolaborasi, Sudah Berjalan Sejak 2025
Appi Ingin RT/RW Jadi Motor Pengelolaan Sampah dan Pemberdayaan Ekonomi Warga
Appi Ingin RT/RW Jadi Motor Pengelolaan Sampah dan Pemberdayaan Ekonomi Warga
BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Pangkas Waktu Respons Bencana Jadi 15 Menit
BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Pangkas Waktu Respons Bencana Jadi 15 Menit
600 Anak Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Jadi Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak Makassar
600 Anak Meriahkan Hari Anak Nasional 2026, Jadi Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak Makassar
Penghentian Open Dumping dan Kewajiban Pilah Sampah: Kebijakan yang Mungkin Tidak Populer, tetapi Menyelamatkan Masa Depan Makassar
Penghentian Open Dumping dan Kewajiban Pilah Sampah: Kebijakan yang Mungkin Tidak Populer, tetapi Menyelamatkan Masa Depan Makassar
Makassar Jadi Daerah Percontohan Digitalisasi Bansos, Appi Ajak Warga Dukung Pendataan
Makassar Jadi Daerah Percontohan Digitalisasi Bansos, Appi Ajak Warga Dukung Pendataan

Populer

  • 1
    RT di Rappokalling Sukses Pilah Sampah, Warga Dapat Sembako dari Bank Sampah
  • 2
    Jadwal Resmi Semifinal Piala Presiden 2026 Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
  • 3
    Belajar dari Korea, Unismuh Makassar Perkuat Strategi Menuju Universitas Bereputasi Global
  • 4
    Mentan Amran Ajak Generasi Muda Ikut Berantas Mafia Beras Fortifikasi
  • 5
    Tarif Listrik PLN per 1 Agustus 2026 Tidak Naik, Berikut Daftar Tarif Seluruh Golongan

Ekonomi

  • Pelindo Jasa Maritim Perkuat Kolaborasi dengan Pelanggan Lewat Customer Engagement Wilayah 4
    Pelindo Jasa Maritim Perkuat Kolaborasi dengan Pelanggan Lewat Customer Engagement Wilayah 4
  • Airlangga dan Zulhas Paparkan Strategi Hadapi Fragmentasi Global di Rakerkonas Apindo, Dorong Deregulasi hingga Penguatan SDM
    Airlangga dan Zulhas Paparkan Strategi Hadapi Fragmentasi Global di Rakerkonas Apindo, Dorong Deregulasi hingga Penguatan SDM
  • Perempuan Sulsel Paling Sering Tertipu Investasi Ilegal, Modus Jasa Periklanan Berkedok Deposit Terbanyak
    Perempuan Sulsel Paling Sering Tertipu Investasi Ilegal, Modus Jasa Periklanan Berkedok Deposit Terbanyak

Peristiwa

  • Mentan Amran Ajak Generasi Muda Ikut Berantas Mafia Beras Fortifikasi
    Mentan Amran Ajak Generasi Muda Ikut Berantas Mafia Beras Fortifikasi
  • Resmi! Logo HUT ke-81 RI Kini Bisa Diunduh Masyarakat
    Resmi! Logo HUT ke-81 RI Kini Bisa Diunduh Masyarakat
  • Panduan Lengkap Pendaftaran SSCASN 2026: Syarat, Cara Daftar, hingga Kesalahan yang Harus Dihindari
    Panduan Lengkap Pendaftaran SSCASN 2026: Syarat, Cara Daftar, hingga Kesalahan yang Harus Dihindari
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID