Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Pilah Sampah Solusi Menyelamatkan Kota Makassar

Selasa, 4 Agustus 2026 11:30
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Dr Ir Natsar Desi SP MSi IPM (Pakar Lingkungan/Kaprodi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan UNIFA)


Permen LHK No. P.75/2019, Bagian dari Komitmen Negara Mengunci Kewajiban Pemilahan Sampah di Rantai Paling Hulu

Oleh: Dr Ir Natsar Desi SP MSi IPM

(Pakar Lingkungan/Kaprodi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan UNIFA)

Pendahuluan

Masalah sampah di Indonesia telah lama berada pada titik nadir. Pola pengelolaan tradisional berbasis end-of-pipe—yang sekadar mengumpulkan, mengangkut, dan membuang sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)—telah terbukti gagal secara struktural. Bencana lingkungan seperti kebakaran TPA akibat akumulasi gas metana hingga krisis darurat sampah di berbagai kota besar menjadi sinyal keras bahwa kapasitas TPA nasional telah melampaui batas toleransinya (overcapacity).

Dalam merespons krisis ini, paradigma pengelolaan sampah nasional sebenarnya telah bergeser secara fundamental melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini menegaskan bahwa pemilahan sampah di tingkat sumber bukan lagi imbauan moral atau bagian dari gaya hidup green living yang sukarela, melainkan sebuah mandat hukum yang mengikat secara konstitusional. Kendati demikian, efektivitas regulasi ini masih dibayangi oleh dilema implementasi teknis dan penolakan sosial di tingkat tapak.

Kerangka Hukum dan Urgensi Perubahan Paradigma

Lahirnya UU No. 18 Tahun 2008, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 serta Permen LHK No. P.75/2019, mencerminkan komitmen negara untuk mengunci kewajiban pemilahan di rantai paling hulu.

Berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 21 UU No. 18 Tahun 2008, setiap warga negara, pengelola kawasan, hingga sektor industri diwajibkan melakukan pengurangan dan penanganan sampah melalui pemilahan sejak dari tempat asal material tersebut digunakan.

Secara teknis, pemilahan ini menuntut pembagian material sampah menjadi kategori yang jelas, yaitu organik, anorganik yang dapat didaur ulang, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3/e-waste), serta residu. Pengelompokan ini menjadi prasyarat mutlak bagi bekerjanya rantai ekonomi sirkular. Sampah organik yang terpisah dapat diolah menjadi kompos atau media maggot BSF, sementara sampah anorganik bernilai ekonomis dapat diserap oleh industri daur ulang melalui mekanisme bank sampah.

Terlebih lagi, seiring diterapkannya kebijakan tegas "TPA Hanya Menerima Sampah Residu" di berbagai daerah, pemilahan di sumber menjadi satu-satunya cara untuk mencegah kelumpuhan sistem kebersihan kota. TPA dikembalikan pada fungsi aslinya sebagai penampung akhir material yang secara teknis tidak dapat diolah kembali, bukan sebagai penampung limbah tercampur.

Anatomi Resistensi dan Dampak Berantai Penolakan

Meski memiliki dasar hukum yang solid, eksekusi kebijakan ini berhadapan dengan barikade kultural dan perilaku. Penolakan dari segelintir warga terhadap mandat pemilahan sampah masih kerap ditemui. Resistensi ini umumnya berakar dari kebiasaan pragmatis yang enggan direpotkan, minimnya literasi ekologis, hingga kekecewaan akibat historis pengangkutan yang pernah mencampurkan kembali sampah yang telah dipilah (mixed logistics).

Namun, dalam perspektif hukum dan lingkungan, penolakan atas mandat ini membawa konsekuensi berantai yang merugikan kepentingan publik.

Konsekuensi Hukum dan Operasional

Sesuai dengan asas No Sort, No Collect, armada kebersihan berhak menolak mengangkut sampah milik warga yang disetorkan dalam keadaan tercampur.

Penolakan ini berpotensi berlanjut pada sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga denda finansial sebagaimana diatur dalam peraturan daerah setempat.

Eksternalitas Negatif dan Pergeseran Beban Sosial

Warga yang menolak memilah secara tidak langsung memindahkan beban kerja dan risiko kesehatan kepada petugas TPS3R serta pengelola bank sampah yang harus melakukan pemilahan secara manual. Penumpukan sampah tercampur yang ditolak pengangkutannya juga berisiko menimbulkan pencemaran mikro, bau busuk, dan potensi konflik antarwarga di lingkungan permukiman.

Kegagalan Sistemik Ekosistem Daur Ulang

Secara ekologis, pencampuran sampah organik dan anorganik menyebabkan kontaminasi material daur ulang sehingga menurunkan nilai ekonominya secara drastis. Di sisi lain, pembusukan anaerobik dari sampah organik tercampur di TPA terus memproduksi emisi gas metana yang mempercepat krisis iklim.

Kesimpulan

Pemilahan sampah di sumber adalah ujian nyata atas kesadaran kewarganegaraan (civic responsibility) dalam menjaga keberlanjutan ekosistem. Membiarkan penolakan segelintir pihak terhadap kebijakan ini sama saja dengan mengorbankan keselamatan lingkungan dan merusak tatanan sosial yang sedang dibangun.

Ke depan, keberhasilan transformasi pengelolaan sampah di Indonesia tidak hanya membutuhkan penguatan edukasi publik yang persuasif, tetapi juga keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan sanksi (law enforcement) secara konsisten serta penyediaan sarana pengangkutan yang terintegrasi. Pemilahan sampah bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak agar kita tidak tenggelam dalam krisis ekologis yang kita ciptakan sendiri.

Tags: Kota Bebas Sampah 2029 Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Makassar


Baca Juga

Makassar Siapkan Dua Greenhouse Berbasis IoT, Munafri Ajak Teknik Elektro Terlibat
Makassar Siapkan Dua Greenhouse Berbasis IoT, Munafri Ajak Teknik Elektro Terlibat
PDAM Makassar Sukses Tangani Keluhan Air Sempat Berwarna Hitam, Masalah Endapan dan Jaringan Pipa
PDAM Makassar Sukses Tangani Keluhan Air Sempat Berwarna Hitam, Masalah Endapan dan Jaringan Pipa
Appi Dorong Sekolah Makassar Adaptif terhadap AI, Karakter Siswa Tetap Jadi Prioritas
Appi Dorong Sekolah Makassar Adaptif terhadap AI, Karakter Siswa Tetap Jadi Prioritas
Wali Kota Munafri Ajak Muslimat NU dan Dewan Lingkungan Kolaborasi Atasi Sampah
Wali Kota Munafri Ajak Muslimat NU dan Dewan Lingkungan Kolaborasi Atasi Sampah
Appi Dorong Sampah Jadi Sumber Penghasilan, Bank Sampah Akan Diperkuat Pemkot Makassar
Appi Dorong Sampah Jadi Sumber Penghasilan, Bank Sampah Akan Diperkuat Pemkot Makassar
Masuki Usia 51 Tahun: Ini Profil Munafri Arifuddin, Wali Kota Makassar yang Pernah Memimpin PSM
Masuki Usia 51 Tahun: Ini Profil Munafri Arifuddin, Wali Kota Makassar yang Pernah Memimpin PSM

Populer

  • 1
    Appi Dorong Sampah Jadi Sumber Penghasilan, Bank Sampah Akan Diperkuat Pemkot Makassar
  • 2
    Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
  • 3
    Atlet Peraih Medali SEA Games Ikut Bertanding di Honda DBL South Sulawesi 2026, Ini Dia
  • 4
    SMAN 9 Makassar Menang Telak dengan Skor 47-11, Ini Hasil Lengkap Putra DBL South Sulawesi 2026 Hari Ketiga
  • 5
    Masuki Usia 51 Tahun: Ini Profil Munafri Arifuddin, Wali Kota Makassar yang Pernah Memimpin PSM

Ekonomi

  •  Toyota Hilux Rangga Kuasai 51,4 Persen Pasar Pick Up Medium di Sulawesi
    Toyota Hilux Rangga Kuasai 51,4 Persen Pasar Pick Up Medium di Sulawesi
  • LPS Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah di Palopo
    LPS Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah di Palopo
  • Biosolar di Polewali Ditambah hingga 50 Persen, Penyaluran Capai 68 KL
    Biosolar di Polewali Ditambah hingga 50 Persen, Penyaluran Capai 68 KL

Peristiwa

  • Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
    Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
  • Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
    Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
  • KPK Telusuri Alur Perintah dan Aliran Uang dalam Kasus Suap HGB Bogor
    KPK Telusuri Alur Perintah dan Aliran Uang dalam Kasus Suap HGB Bogor
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID