LUMINASIA.ID, PINRANG — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken di SPBU 74.912.67 Bungi, Kabupaten Pinrang, dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya aktivitas sejumlah jeriken di sekitar SPBU yang merupakan bagian dari pengambilan BBM oleh petani yang telah memiliki surat rekomendasi dari instansi berwenang.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan pengisian BBM menggunakan jeriken diperbolehkan untuk keperluan tertentu selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Pengisian BBM menggunakan jeriken dapat dilakukan di SPBU 74.912.67 Bungi yang diperuntukkan bagi petani yang telah memiliki surat rekomendasi sesuai ketentuan. Pertamina memastikan penyaluran tetap dilakukan dengan mengacu pada dokumen dan persyaratan yang berlaku," ujar Lilik Hardiyanto.
Menurutnya, Pertamina terus melakukan pengawasan terhadap proses penyaluran BBM di SPBU, termasuk memastikan pengisian menggunakan jeriken tidak dilakukan secara sembarangan dan hanya untuk kebutuhan yang sesuai peruntukannya.
"Kami terus mengimbau kepada pengelola SPBU agar melakukan verifikasi terhadap dokumen rekomendasi dan memastikan penyaluran BBM tepat sasaran. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan, Pertamina akan melakukan evaluasi dan mengambil langkah pembinaan sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Pertamina juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM agar tetap tepat sasaran. Masyarakat yang menemukan indikasi penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan dapat menyampaikan laporan melalui layanan Pertamina Customer Solution (PCS) 135 agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan pelibatan masyarakat, Pertamina berharap distribusi BBM bersubsidi maupun non-subsidi dapat berjalan sesuai regulasi, transparan, dan tepat sasaran.



