LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mulai mengubah pola pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Antang dengan menghentikan secara bertahap praktik pembuangan terbuka atau open dumping.
Mulai 1 Agustus 2026, sampah yang masuk ke TPA Antang hanya berupa sampah residu, sedangkan sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumbernya untuk diolah atau didaur ulang.
Kebijakan tersebut membuat masyarakat, perkantoran, hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan hingga kawasan perumahan harus mulai membiasakan pemilahan sampah sebelum dibuang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari penerapan sistem controlled landfill sebagai upaya menghentikan praktik open dumping di TPA Antang.
"Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap," ujar Helmy dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Helmy, persoalan utama yang selama ini terjadi di TPA Antang adalah masih dominannya sampah organik yang masuk bersama sampah lainnya.
Jumlah sampah organik tersebut mencapai sekitar 54 persen dari total sampah yang masuk ke TPA setiap hari.
Sampah organik menjadi salah satu persoalan serius karena mudah membusuk dan dapat menghasilkan air lindi serta gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan.
"Karena itu kita harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman," katanya.
Perda Persampahan Disiapkan
Untuk memastikan perubahan sistem tersebut berjalan, Pemkot Makassar kini menyiapkan penguatan regulasi melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan.
Setelah perda terbentuk, pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Perda Persampahan.
Satgas tersebut nantinya melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya DLH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Helmy mengatakan pengawasan akan diarahkan terutama kepada sektor yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar.
Kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran dan kafe menjadi sejumlah sektor yang akan mendapat perhatian dalam penerapan aturan tersebut.
Namun, penerapan aturan tidak langsung berujung pada sanksi.
Pemerintah terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
"Satgas ini akan bertugas mengawal pelaksanaan perda. Kami akan mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu, melakukan evaluasi, kemudian jika diperlukan baru diterapkan punishment," kata Helmy.
Ia menegaskan, sanksi baru akan diterapkan apabila pihak yang telah mendapatkan sosialisasi dan edukasi tetap tidak menjalankan ketentuan yang berlaku.
"Kami akan memberikan edukasi terlebih dahulu. Namun apabila setelah sosialisasi mereka tetap tidak menjalankan aturan, tentu akan ada tindakan sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.
Pemilahan Dimulai dari Sumber
Helmy mengimbau masyarakat menjadikan pemilahan sampah sebagai kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari.
Sampah organik dan anorganik diharapkan tidak lagi langsung dicampur dan dibawa ke TPA, tetapi dipisahkan sejak dari rumah atau tempat sampah di sumbernya.
Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya bertujuan mengurangi beban TPA Antang, tetapi juga menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
"Ketika budaya itu terbentuk, lingkungan akan semakin bersih, sehat, dan kita bisa mewariskan kehidupan yang berkelanjutan kepada generasi mendatang," imbuhnya.
Kebijakan penghentian open dumping tersebut juga merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam reformasi pengelolaan sampah.
Karena itu, perubahan sistem di TPA Antang tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat dan seluruh penghasil sampah sejak dari sumbernya.



