Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Buku Jelajah Hijau Pantai Losari Rp35 Ribu Disoal, Disdik Makassar Tegaskan Tak Ada Kewajiban Siswa Membeli

Senin, 31 Agustus 2026 20:37
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman

 

LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Polemik buku cerita anak Jelajah Hijau di Pantai Losari mencuat setelah beredar informasi bahwa siswa di sejumlah sekolah di Kota Makassar disebut diwajibkan membeli buku tersebut dengan harga Rp35 ribu per eksemplar.

Dinas Pendidikan Kota Makassar membantah adanya instruksi maupun kewajiban tersebut dan menegaskan bahwa pengadaan buku untuk kebutuhan sekolah tidak sama dengan mewajibkan setiap siswa membeli buku.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, termasuk Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Kurniyati dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Rosmiati.

Dari hasil konfirmasi tersebut, kata Achi, tidak ditemukan adanya instruksi dari Disdik maupun pemaksaan kepada siswa untuk membeli buku Jelajah Hijau di Pantai Losari.

"Saya menegaskan bahwa tidak ada paksaan ke kepala sekolah SD dan TK untuk membeli buku Jelajah Hijau. Saya sudah konfirmasi ke pihak kepala sekolah, tidak ada pemaksaan ke murid," ujar Achi, Senin (31/8/2026).


Baca: Gladi Upacara HUT RI ke-81 Digelar di Karebosi, Ini Saja yang Disiapkan Pemkot Makassar


Ia menegaskan, Disdik Kota Makassar tidak pernah mengarahkan sekolah untuk menjual buku tersebut kepada siswa, terlebih mewajibkan seluruh murid membeli dan membawa pulang buku.

"Ibu Kabid SD dan ibu K3S juga membantah, tidak ada pemaksaan pembelian buku tersebut di lingkungan sekolah," katanya.

Menurut Achi, apabila sekolah membutuhkan buku tersebut, pengadaannya merupakan bagian dari perencanaan kebutuhan sekolah dan dapat disesuaikan dengan kemampuan serta ketentuan penggunaan anggaran yang dimiliki.

Termasuk melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sepanjang pengadaan tersebut sesuai dengan aturan dan perencanaan sekolah.

"Dengan memperhatikan aturan, sekolah bebas membeli sesuai kebutuhan," jelasnya.

Yang perlu dibedakan, kata Achi, adalah pengadaan buku untuk koleksi atau kebutuhan sekolah dengan kewajiban siswa membeli buku secara pribadi.

Buku Jelajah Hijau di Pantai Losari sendiri merupakan buku cerita edukatif yang mengangkat sejumlah tema lingkungan dan pembentukan karakter anak.

Materinya antara lain mengenai kebiasaan hidup bersih, kepedulian terhadap lingkungan, pengelolaan sampah hingga pengenalan urban farming.

Buku tersebut menggunakan konteks yang dekat dengan kehidupan anak-anak di Kota Makassar, termasuk persoalan lingkungan dan sampah yang menjadi salah satu tantangan perkotaan.

Dengan pendekatan cerita, isu tersebut dikemas agar lebih mudah dipahami anak sekaligus menjadi bahan pengayaan di lingkungan sekolah.

Achi mengatakan buku tersebut dapat menjadi bagian dari koleksi perpustakaan atau bahan bacaan pendukung dan bukan buku pelajaran utama yang wajib dimiliki setiap siswa.

"Tujuannya agar anak terbiasa menjaga kebersihan, memahami pentingnya pengelolaan sampah, serta tumbuh menjadi generasi yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan," terangnya.


Baca: Disdik Makassar Resmi Buka SPMB 2026, Ini Cara Daftar Tingkat TK, SD, dan SMP

Ia kembali menegaskan bahwa keberadaan buku di sekolah tidak otomatis berarti seluruh siswa harus membelinya.

"Jadi, tidak ada pemaksaan penjualan atau membeli buku," tegasnya.

Selain pengadaan buku, Achi menyebut terdapat pula kesempatan pengembangan kapasitas yang diberikan Penerbit Erlangga kepada sekolah, antara lain melalui pelatihan, coaching dan mentoring.

Menurutnya, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan sekolah untuk mendukung peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan dan literasi.

Karena itu, Achi meminta masyarakat melihat persoalan tersebut secara utuh agar tidak mencampuradukkan antara pengadaan koleksi buku oleh sekolah dan penjualan buku yang diwajibkan kepada siswa.

Jika sekolah membutuhkan buku tersebut untuk memperkuat koleksi perpustakaan maupun bahan bacaan, pengadaan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan dan perencanaan anggaran sekolah.

Namun, tidak ada instruksi dari Dinas Pendidikan Kota Makassar yang mengharuskan seluruh siswa membeli buku Jelajah Hijau di Pantai Losari.

"Ini yang perlu kami luruskan informasi berkembang, bahwa tidak pernah ada arahan kepada kepala sekolah atau sekolah agar memaksa siswa membeli buku," pungkasnya.

Tags: Pemkot Makassar Achi Soleman Jelajah Hijau di Pantai Losari Kepala Dinas Pendidikan Makassar

Baca Juga

BPKAD Makassar Bahas PSU Perumnas Antang dan Rencana Penyerahan Aset
BPKAD Makassar Bahas PSU Perumnas Antang dan Rencana Penyerahan Aset
TPA Antang Tak Lagi Terima Sampah Campur, Warga Makassar Wajib Pilah dari Rumah
TPA Antang Tak Lagi Terima Sampah Campur, Warga Makassar Wajib Pilah dari Rumah
Air Lindi TPA Antang Ditarget Penuhi Baku Mutu, Pemkot Makassar Uji Hasil Treatment EcoTru
Air Lindi TPA Antang Ditarget Penuhi Baku Mutu, Pemkot Makassar Uji Hasil Treatment EcoTru
Hadiri Maulid KKDB, Appi Ingatkan Pendidikan Adab Anak Harus Dimulai dari Rumah
Hadiri Maulid KKDB, Appi Ingatkan Pendidikan Adab Anak Harus Dimulai dari Rumah
Aplikasi Lontara Plus Bikin Appi Terima Penghargaan Pemimpin Daerah Award 2026, Satu-satunya Kepala Daerah dari Sulsel
Aplikasi Lontara Plus Bikin Appi Terima Penghargaan Pemimpin Daerah Award 2026, Satu-satunya Kepala Daerah dari Sulsel
Maulid Akbar di Tengah Perahu Nelayan di Paotere, Munafri Singgung Messi dan Ronaldo
Maulid Akbar di Tengah Perahu Nelayan di Paotere, Munafri Singgung Messi dan Ronaldo

Populer

  • 1
    Wedding Expo Mappabotting Ri Gammara Digelar, Paket Pernikahan Mulai Rp43 Juta hingga Cashback Rp8 Jutaan
  • 2
    Listrik Padam Bergilir Kembali Landa Warga di Makassar, Warga Kaget: Ada Apa?
  • 3
    Ariel, Raffi Ahmad, Gading Marten, dan Desta Jelajah Rammang-Rammang, Pesona Karst Maros Jadi Sorotan
  • 4
    Pasien Program Bayi Tabung Tumbuh Rata-rata 30 Persen per Tahun, Morula IVF Perkuat Layanan di Makassar
  • 5
    Gunung Sinabung di Karo Sumatera Utara Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter

Ekonomi

  • OJK Beri 1.184 Sanksi akibat Keterlambatan Laporan, Denda Capai Rp253 Miliar
    OJK Beri 1.184 Sanksi akibat Keterlambatan Laporan, Denda Capai Rp253 Miliar
  • OJK Jatuhkan 93 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal, Termasuk ke PT Bakrie Telecom dan PT Nippon Indosari Corpindo
    OJK Jatuhkan 93 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal, Termasuk ke PT Bakrie Telecom dan PT Nippon Indosari Corpindo
  • Hadir di PSM Fest 2026, Honda Tawarkan DP Mulai Rp1 Jutaan dan Potongan Angsuran
    Hadir di PSM Fest 2026, Honda Tawarkan DP Mulai Rp1 Jutaan dan Potongan Angsuran

Peristiwa

  • Gunung Sinabung di Karo Sumatera Utara Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter
    Gunung Sinabung di Karo Sumatera Utara Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter
  • Pertamina Dorong Pengelolaan Sampah Kolakaasi Lebih Efektif lewat Sarana Operasional
    Pertamina Dorong Pengelolaan Sampah Kolakaasi Lebih Efektif lewat Sarana Operasional
  • Pelabuhan Kendari Diproyeksikan Jadi Simpul Logistik Nikel dari Hulu hingga Hilir
    Pelabuhan Kendari Diproyeksikan Jadi Simpul Logistik Nikel dari Hulu hingga Hilir
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID