LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Parkir di Kota Makassar kembali dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makassar, Selasa (29/9/2026), dengan persoalan skema pungutan parkir masih belum menemukan kesepakatan.
Dilansir daulatrakyat.news, pansus memberikan batas waktu hingga 5 Oktober 2026 kepada pihak terkait untuk menyelesaikan perbedaan pandangan mengenai apakah pengelolaan parkir akan menggunakan skema retribusi daerah atau jasa layanan parkir.
Baca: DPRD Makassar Dorong Taman Kota Lebih Terawat, Usul UPTD Khusus
Pembahasan tersebut berlangsung di Gedung Sayap DPRD Makassar dan salah satu persoalan yang disoroti adalah belum adanya kesepakatan antara pihak terkait mengenai bentuk pungutan parkir yang akan diterapkan.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hartono, mengatakan penentuan skema tersebut menjadi persoalan utama yang hingga kini belum tuntas.
“Yang menjadi soal adalah apakah parkir di Makassar ini ditarik dalam bentuk retribusi atau dalam bentuk jasa layanan parkir,” kata Hartono.
Ia menjelaskan, apabila parkir ditetapkan sebagai retribusi, maka Dinas Perhubungan Makassar menjadi leading sector dalam pengelolaannya.
Penerimaan dari retribusi tersebut selanjutnya akan masuk langsung ke kas daerah.
Sementara jika ditetapkan sebagai jasa layanan parkir, pengelolaannya berada di bawah Perumda Parkir Makassar.
Baca: Banggar DPRD Makassar Minta BPKAD Koordinasikan Data Anggaran KUPA-PPAS Perubahan Makassar
Dalam skema tersebut, Perumda Parkir akan memberikan dividen kepada Pemerintah Kota Makassar.
Hartono mengatakan perbedaan skema tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat pembahasan Ranperda Pengelolaan Parkir berlangsung cukup lama.
“Ini Ranperda tahun lalu. Itu kenapa lama sekali dulu. Kemudian kita harmonisasi, dikembalikan oleh Kemenkumham dan waktu itu diperintahkan melakukan konsolidasi antara Dinas Perhubungan, Perumda Parkir bersama Wali Kota,” jelasnya.
Namun, konsolidasi yang diharapkan belum menghasilkan kesepakatan hingga pembahasan kembali dilakukan saat ini.
“Koordinasi kendalanya karena belum dilakukan. Kembali, tidak ada ketemu-temu,” ujarnya.
Karena itu, Pansus DPRD Makassar memberikan batas waktu kepada pihak terkait agar persoalan tersebut segera diselesaikan.
Kesepakatan mengenai skema pengelolaan parkir diharapkan sudah diperoleh paling lambat 5 Oktober 2026.
Hartono berharap setelah agenda kunjungan kerja pemerintah selesai, persoalan mengenai skema pengelolaan parkir sudah memiliki keputusan yang jelas sehingga pembahasan Ranperda dapat dilanjutkan.
“Setelah kunjungan kerja pemerintah, kita harapkan sudah ada kondisi fix dan kita lanjutkan ke pembentukan akses,” katanya.
Pembahasan mengenai skema pungutan parkir tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan Ranperda Pengelolaan Parkir karena berkaitan dengan pihak yang berwenang mengelola, mekanisme penerimaan, serta kontribusinya terhadap pendapatan daerah.




