LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mengajukan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Makassar Metro menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) bernama PT Makassar Membangun Indonesia untuk memperluas peluang investasi dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
Pembahasan perubahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Makassar di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan transformasi tersebut bukan sekadar pergantian nama dan status kelembagaan, melainkan bagian dari upaya membangun perusahaan daerah yang lebih profesional dan mampu menangkap peluang investasi.
Menurutnya, perubahan menjadi Perseroda akan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan daerah dalam menjalin kerja sama bisnis dengan pihak swasta melalui skema business to business (B2B).
“Dengan adanya perseroan ini, perusahaan yang dimiliki pemerintah melalui kepemilikan saham dapat melakukan hubungan kerja sama dengan pihak ketiga secara lebih mudah,” jelas Munafri.
Ia mengatakan, pola kerja sama melalui mekanisme business to government (B2G) memiliki tahapan dan ketentuan birokrasi yang membutuhkan waktu lebih panjang, sementara dunia investasi membutuhkan kepastian hukum, kecepatan mengambil keputusan, dan keleluasaan membangun kemitraan.
Munafri mencontohkan peluang pengembangan infrastruktur dan fasilitas daerah, mulai dari pengelolaan stadion, pemeliharaan fasilitas, hingga pembangunan hotel bersama investor swasta.
Dalam skema tersebut, pemerintah kota dapat berkontribusi melalui penyediaan aset atau lahan, sedangkan pihak swasta menghadirkan modal dan dukungan pembiayaan.
“Misalnya ada investor yang ingin membangun hotel bersama pemerintah kota. Pemerintah punya tanah, investor punya modal,” tuturnya.
“Kalau melalui B2G prosesnya bisa lebih panjang, tetapi melalui B2B kita bisa membangun skema kerja sama atau berbagi peran secara bisnis,” sambung Appi.
Munafri menegaskan, perubahan bentuk hukum perusahaan daerah tersebut tidak dimaksudkan untuk menciptakan monopoli kegiatan usaha maupun investasi di Makassar.
Sebaliknya, kehadiran Perseroda diharapkan membuka ruang kolaborasi lebih luas bagi pihak ketiga untuk mengembangkan berbagai potensi ekonomi daerah.
“Kita harus bisa membedakan mana proyek pemerintah dan mana peluang investasi. Ketika kita berbicara B2B, yang kita dorong adalah bagaimana investasi dan peluang bisnis bisa tumbuh,” tegasnya.
Dalam rancangan peraturan daerah yang dibahas, ruang lingkup usaha PT Makassar Membangun Indonesia juga diperluas dan tidak lagi terbatas pada pelayanan terminal penumpang.
Kegiatan usaha perusahaan nantinya mencakup layanan transportasi dan logistik, komersialisasi aset dan bisnis properti, digitalisasi dan layanan teknologi, serta kegiatan usaha lain yang relevan dengan maksud dan tujuan perusahaan.
Munafri menjelaskan, Perumda Terminal Makassar Metro yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 selama ini menjalankan fungsi pengelolaan terminal dan pelayanan transportasi.
Namun, perubahan pola mobilitas masyarakat, perkembangan teknologi, serta kebutuhan pembangunan daerah menuntut penguatan kelembagaan dan model bisnis yang lebih adaptif.
Hasil kajian Pemerintah Kota Makassar juga menunjukkan terdapat aset strategis perusahaan yang belum dimanfaatkan secara optimal, sementara perusahaan masih menghadapi tantangan pemeliharaan fasilitas, keberadaan terminal bayangan, dan terbatasnya pengembangan sumber pendapatan.
“Karena itu, transformasi menjadi Perseroda kita harapkan mampu memperluas sumber pendapatan perusahaan, meningkatkan produktivitas aset, menciptakan lapangan kerja, serta membuka ruang tumbuh bagi pelaku usaha dan UMKM,” harapnya.
Rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk hukum tersebut terdiri atas sembilan bab dan 30 pasal yang mengatur perubahan bentuk hukum dan nama perusahaan, kegiatan usaha, permodalan, kepemilikan saham, organ perseroan, kepegawaian, pembinaan, pengawasan, hingga ketentuan peralihan.
Munafri yang juga Ketua IKA FH Unhas itu berharap PT Makassar Membangun Indonesia dapat berkembang menjadi BUMD yang sehat, berdaya saing, dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski berorientasi pada pengembangan bisnis dan keuntungan, ia menegaskan fungsi pelayanan publik tetap menjadi bagian penting yang harus dijalankan perusahaan.
“Dengan transformasi ini, aset daerah tidak hanya menjadi fasilitas pelayanan, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui investasi yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Appi.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, Sekretaris Daerah Makassar Andi Zulkifly Nanda, jajaran kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pimpinan dan anggota DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari TNI dan Polri.




