LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menyiapkan aturan baru untuk memperketat pengawasan pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol (minol), termasuk mengantisipasi perdagangan ilegal melalui jalur distribusi laut maupun platform digital.
Penguatan regulasi tersebut dibahas melalui Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi A DPRD Kota Makassar tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan perubahan kondisi masyarakat dan pola perdagangan membutuhkan penyesuaian aturan agar pengawasan peredaran minuman beralkohol dapat berjalan lebih efektif.
“Kondisi masyarakat yang terus berubah, tentu dibutuhkan penyesuaian lewat aturan,” kata Munafri usai rapat paripurna.
Ia menegaskan, pengawasan perlu diperkuat agar minuman beralkohol tidak berkembang menjadi kebiasaan di tengah masyarakat, mengingat terdapat sejumlah ketentuan yang membatasi peredaran dan penjualannya.
“Minol ini kan memang harus menjadi perhatian kita karena jangan sampai minuman beralkohol ini dianggap menjadi sebuah kebiasaan,” tuturnya.
“Itu yang kita tidak inginkan. Karena banyak sekali kaidah-kaidah yang membatasi peredaran minol ini,” sambung Appi.
Munafri menjelaskan, pengawasan harus memastikan ketentuan batas usia konsumen serta lokasi penjualan diterapkan secara konsisten, termasuk pembatasan jarak tempat penjualan dari fasilitas masyarakat seperti sekolah.
Selain itu, ia menyoroti potensi masuknya minuman beralkohol ilegal melalui berbagai jalur distribusi, termasuk jalur laut dan wilayah kepulauan di Makassar.
“Kota terbuka, masuk lewat kapal laut dan sebagainya, ya harus menjadi kontrol kita,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Qurais, menjelaskan Ranperda tersebut diusulkan untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 yang dinilai perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional, sistem perizinan berusaha, dan dinamika perdagangan minuman beralkohol.
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, pembaruan regulasi diperlukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
Ia menilai perkembangan pola perdagangan, termasuk pemesanan melalui media sosial dan layanan pengantaran, menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol di Makassar.
Karena itu, aturan baru perlu mencakup legalitas usaha, mekanisme pengawasan, pembatasan penjualan, hingga penanganan pelanggaran.
“Pengawasan harus dilaksanakan dengan memperhatikan pembatasan dan larangan perdagangan minuman beralkohol berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
“Termasuk verifikasi usia dan keterlacakan kegiatan usaha, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah pusat serta perlindungan data pribadi,” lanjut RTQ.
Ia menambahkan, pengawasan membutuhkan pembagian tugas dan kewenangan yang jelas antara perangkat daerah, terutama bidang perdagangan, pelayanan perizinan, pariwisata, kesehatan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Koordinasi dengan kepolisian, instansi pengawasan obat dan makanan, serta bea cukai juga diperlukan agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti oleh instansi sesuai kewenangannya.
Atas pertimbangan tersebut, Komisi A memandang penggantian Perda Nomor 4 Tahun 2014 perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar mengubah sejumlah pasal.
“Sebab, perubahan parsial berpotensi menyisakan ketidaksinkronan antara ketentuan lama dengan sistem pengaturan yang berlaku saat ini,” tuturnya.
Berdasarkan naskah akademik, materi Ranperda tersebut mencakup tujuh kelompok pengaturan, mulai dari ketentuan umum, penggolongan minuman beralkohol, legalitas usaha, pengendalian lokasi dan waktu penjualan, hingga mekanisme pengawasan dan penindakan.
Pengaturan juga mencakup pembatasan usia konsumen serta pengawasan minuman beralkohol tradisional sesuai peruntukan dan ketentuan hukum.
Selanjutnya, pengawasan dirancang berbasis risiko melalui pemeriksaan kepatuhan dan sistem data pengawasan dengan tetap memperhatikan hak pelaku usaha serta perlindungan data pribadi.
Tindak lanjut hasil pengawasan meliputi pembinaan, perintah perbaikan, sanksi administratif sesuai kewenangan, hingga pengamanan administratif barang yang harus dibedakan dari penyitaan untuk kepentingan penyidikan.
Materi lainnya mengatur koordinasi pengawasan dan pengendalian, termasuk pertukaran data serta penerusan temuan kepada instansi berwenang, berikut ketentuan peralihan dan pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2014.
RTQ menegaskan, pembentukan Ranperda tersebut bertujuan memperbarui pengaturan yang telah berlaku, menyelaraskan legalitas usaha dengan sistem perizinan berusaha, serta memperkuat perlindungan kesehatan, keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Komisi A juga mendorong agar pembahasan Ranperda melibatkan seluruh fraksi DPRD, Pemerintah Kota Makassar, perangkat daerah terkait, instansi vertikal, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat terdampak.
Pemerintah Kota Makassar diharapkan menyiapkan data legalitas dan lokasi usaha, hasil pengawasan, pengaduan masyarakat, riwayat penyelenggaraan, serta kapasitas petugas sebagai bahan untuk menguji kelayakan substansi pengaturan.
Kesiapan prosedur verifikasi lapangan, pemeriksaan, pengamanan administratif, penelusuran temuan, hingga penyelesaian pengaduan juga dinilai penting agar aturan dapat diterapkan secara konsisten dan dipertanggungjawabkan.
“Keberhasilannya perlu melalui peningkatan kepatuhan, berkurangnya pelanggaran berulang, serta penyelesaian pengaduan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Melalui Ranperda tersebut, Komisi A berharap Makassar memiliki landasan hukum yang lebih relevan dan terukur dalam mengawasi pengadaan, peredaran, serta penjualan minuman beralkohol.
“Regulasi ini, kita harapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memastikan perlindungan masyarakat dan ketertiban umum tetap menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tutup RTQ.




