Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Sidak THM Exodus, Venus, Ibiza, Sing Sing, dan MYE, DPRD Makassar Temukan Pekerja dan Pengunjung di Bawah Umur

Senin, 12 Oktober 2026 09:25
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa, menemukan sejumlah pelanggaran saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM), mulai dari izin operasional yang belum terverifikasi hingga keberadaan pekerja dan pengunjung di bawah umur.

Sidak yang dilakukan pada Sabtu malam tersebut menyasar Exodus di Jalan Perintis, Venus dan Ibiza di Jalan Nusantara, serta Sing Sing dan MYE di kawasan Metro Tanjung Bunga.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pengelola terhadap ketentuan perizinan usaha sekaligus menjaga ketertiban umum.

Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah persoalan administratif ditemukan, termasuk pengelola yang baru mengurus perpanjangan izin setelah masa berlakunya berakhir.

Pada THM Sing Sing, petugas menemukan izin operasional bar dan klub malam belum terverifikasi secara resmi.

Temuan serupa ditemukan di MYE, yakni izin restoran belum terverifikasi sehingga persyaratan dasar penerbitan Surat Keterangan Penjualan Langsung Alkohol (SKPLA) golongan A, B, dan C belum terpenuhi.

Sementara itu, terhadap pengelola yang izin SKPLA-nya telah kedaluwarsa sejak Februari lalu, dewan memberikan tenggat waktu sementara dengan mempertimbangkan kelangsungan investasi, meskipun rekomendasi penindakan tetap disiapkan.

Aspek ketenagakerjaan dan perlindungan sosial juga menjadi perhatian dalam sidak tersebut.

Berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPRD Makassar memeriksa keaslian kartu tanda penduduk (KTP) pekerja dan menemukan adanya tenaga kerja yang masih di bawah umur.

Petugas juga mendapati pengunjung di bawah umur berada di area tempat hiburan malam.

Pihak manajemen langsung diberikan peringatan dan sanksi tegas agar tidak kembali meloloskan pengunjung di bawah umur, sedangkan data temuan diserahkan kepada Dinas Sosial dan dikoordinasikan dengan Komisi D untuk tindak lanjut pembinaan.

Selain pelanggaran perizinan dan ketenagakerjaan, Komisi A DPRD Makassar menyoroti penempatan genset di atas trotoar di kawasan Bisa yang dinilai mengganggu hak pejalan kaki.

Dewan mendesak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait segera menertibkan fasilitas tersebut agar fungsi trotoar tetap terjaga.

DPRD Makassar juga menyoroti sikap penanggung jawab tempat usaha yang dinilai kurang kooperatif ketika dimintai keterangan dalam pemeriksaan lapangan.

Manajemen tempat hiburan malam diminta bersikap terbuka untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Makassar akan menggelar rapat internal dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk merumuskan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kota Makassar.

Rekomendasi tersebut mencakup kemungkinan penyegelan atau penutupan sementara terhadap tempat usaha yang belum melengkapi persyaratan perizinan operasional.

Tags: DPRD Makassar

Baca Juga

Legislator Makassar Meinsani Kecca Dorong Kemitraan Perusahaan Perkuat Ruang Terbuka Hijau
Legislator Makassar Meinsani Kecca Dorong Kemitraan Perusahaan Perkuat Ruang Terbuka Hijau
Ray Suryadi Arsyad Dorong Perbaikan Dermaga Kepulauan, Bukan Sekadar Akses Transportasi
Ray Suryadi Arsyad Dorong Perbaikan Dermaga Kepulauan, Bukan Sekadar Akses Transportasi
DPRD Makassar Dorong Perda HIV Tak Berujung Stigma, Utamakan Pembinaan
DPRD Makassar Dorong Perda HIV Tak Berujung Stigma, Utamakan Pembinaan
Legislator Makassar Tenri Uji Dorong Percepat Kepastian Nasib 6.000 PPPK
Legislator Makassar Tenri Uji Dorong Percepat Kepastian Nasib 6.000 PPPK
APBD Perubahan Makassar Ditetapkan Rp5,26 Triliun, Ada Potensi Penghematan Rp50 Miliar
APBD Perubahan Makassar Ditetapkan Rp5,26 Triliun, Ada Potensi Penghematan Rp50 Miliar
Pemkot dan DPRD Sepakat, APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun Disahkan
Pemkot dan DPRD Sepakat, APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun Disahkan

Populer

  • 1
    PJM Jalankan Layanan Ship-to-Ship di Nipa, Bidik Peluang Bisnis Maritim Internasional
  • 2
    Klub Sepatu Roda Indonesia Muda Raih 11 Medali di EIRC 2026
  • 3
    TKA 2026 Digelar 26 Oktober, Durasi Ujian Matematika Bertambah Jadi 75 Menit
  • 4
    OJK Perketat Aturan Biaya Pindar, Penyelenggara Tak Transparan Terancam Sanksi
  • 5
    INFOGRAFIK: Ekspor Sulawesi Selatan Turun 7,77 Persen Nikel Masih Mendominasi

Ekonomi

  • Bos Asmo Sulsel Ajak Siswa MA Bhayangkara Nurul Qamar Rajin Membaca dan Kejar Cita-Cita
    Bos Asmo Sulsel Ajak Siswa MA Bhayangkara Nurul Qamar Rajin Membaca dan Kejar Cita-Cita
  • Kalla Toyota Hadirkan Land Cruiser FJ dan Promo Khusus di Toyota Auto Show 2026
    Kalla Toyota Hadirkan Land Cruiser FJ dan Promo Khusus di Toyota Auto Show 2026
  • Haka Auto Perkuat Layanan Purna Jual BYD di Indonesia Timur, Unit Servis di Makassar Naik 300 Persen
    Haka Auto Perkuat Layanan Purna Jual BYD di Indonesia Timur, Unit Servis di Makassar Naik 300 Persen

Peristiwa

  • Honda Berjaya di Moto4 Asia Cup 2026 Mandalika, Sabet 2 Podium
    Honda Berjaya di Moto4 Asia Cup 2026 Mandalika, Sabet 2 Podium
  • TKA 2026 Digelar 26 Oktober, Durasi Ujian Matematika Bertambah Jadi 75 Menit
    TKA 2026 Digelar 26 Oktober, Durasi Ujian Matematika Bertambah Jadi 75 Menit
  • Tawakkal Kahar Nahkodai MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar
    Tawakkal Kahar Nahkodai MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID