LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa, menemukan sejumlah pelanggaran saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM), mulai dari izin operasional yang belum terverifikasi hingga keberadaan pekerja dan pengunjung di bawah umur.
Sidak yang dilakukan pada Sabtu malam tersebut menyasar Exodus di Jalan Perintis, Venus dan Ibiza di Jalan Nusantara, serta Sing Sing dan MYE di kawasan Metro Tanjung Bunga.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pengelola terhadap ketentuan perizinan usaha sekaligus menjaga ketertiban umum.
Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah persoalan administratif ditemukan, termasuk pengelola yang baru mengurus perpanjangan izin setelah masa berlakunya berakhir.
Pada THM Sing Sing, petugas menemukan izin operasional bar dan klub malam belum terverifikasi secara resmi.
Temuan serupa ditemukan di MYE, yakni izin restoran belum terverifikasi sehingga persyaratan dasar penerbitan Surat Keterangan Penjualan Langsung Alkohol (SKPLA) golongan A, B, dan C belum terpenuhi.
Sementara itu, terhadap pengelola yang izin SKPLA-nya telah kedaluwarsa sejak Februari lalu, dewan memberikan tenggat waktu sementara dengan mempertimbangkan kelangsungan investasi, meskipun rekomendasi penindakan tetap disiapkan.
Aspek ketenagakerjaan dan perlindungan sosial juga menjadi perhatian dalam sidak tersebut.
Berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPRD Makassar memeriksa keaslian kartu tanda penduduk (KTP) pekerja dan menemukan adanya tenaga kerja yang masih di bawah umur.
Petugas juga mendapati pengunjung di bawah umur berada di area tempat hiburan malam.
Pihak manajemen langsung diberikan peringatan dan sanksi tegas agar tidak kembali meloloskan pengunjung di bawah umur, sedangkan data temuan diserahkan kepada Dinas Sosial dan dikoordinasikan dengan Komisi D untuk tindak lanjut pembinaan.
Selain pelanggaran perizinan dan ketenagakerjaan, Komisi A DPRD Makassar menyoroti penempatan genset di atas trotoar di kawasan Bisa yang dinilai mengganggu hak pejalan kaki.
Dewan mendesak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait segera menertibkan fasilitas tersebut agar fungsi trotoar tetap terjaga.
DPRD Makassar juga menyoroti sikap penanggung jawab tempat usaha yang dinilai kurang kooperatif ketika dimintai keterangan dalam pemeriksaan lapangan.
Manajemen tempat hiburan malam diminta bersikap terbuka untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Makassar akan menggelar rapat internal dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk merumuskan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kota Makassar.
Rekomendasi tersebut mencakup kemungkinan penyegelan atau penutupan sementara terhadap tempat usaha yang belum melengkapi persyaratan perizinan operasional.




