LUMINASIA.ID, MAKASSAR - DPRD Kota Makassar mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang HIV melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai upaya memperkuat pencegahan dan penanganan HIV di Kota Makassar.
Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS, Andi Hadi Baso, dilansir berandasulsel mengatakan setelah tahapan awal di Bapemperda rampung, pihaknya akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dan merumuskan regulasi tersebut secara lebih mendalam.
Menurut dia, regulasi tersebut nantinya akan mengatur strategi pencegahan, mekanisme penanganan pasien, hingga pemberian sanksi bagi pihak yang terbukti sengaja melakukan tindakan yang menyebabkan penularan HIV kepada orang lain.
Hadi Baso menegaskan penyusunan Perda HIV tidak diarahkan untuk memberikan stigma atau menghakimi kelompok rentan tertentu.
Ia mengatakan pendekatan yang dikedepankan adalah pembinaan, sosialisasi kesehatan, serta pendampingan psikologis agar penanganan HIV dilakukan secara manusiawi.
“Perda ini sebenarnya bukan untuk menjustifikasi langsung kepada saudara-saudara kita, tetapi bagaimana ada tindakan nyata dari pemerintah dalam proses pembinaan dan perlindungan,” ujar Hadi Baso, Senin (5/10/2026).
Ia mengatakan penyusunan regulasi tersebut juga membutuhkan kajian akademis yang matang dengan mempertimbangkan keberhasilan daerah lain yang lebih dahulu memiliki Perda sejenis.
Menurut Hadi Baso, penanganan HIV tidak dapat hanya dibebankan kepada Dinas Kesehatan, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai organisasi perangkat daerah terkait.
Ia juga mendorong penguatan peran organisasi masyarakat sipil atau NGO yang selama ini turut menjadi bagian dalam pendampingan orang dengan HIV.
“Membentuk suatu Perda memang butuh proses panjang, mulai dari konsultasi ke Biro Hukum hingga melihat realitas di lapangan. Harapan kita, aturan ini nantinya benar-benar menjadi instrumen pelindung bagi seluruh warga Makassar,” pungkasnya.
Dengan proses penyusunan tersebut, DPRD Makassar berharap Ranperda HIV nantinya tidak hanya menjadi dasar pengaturan pencegahan dan penanganan, tetapi juga mampu memperkuat pembinaan serta perlindungan masyarakat melalui kolaborasi lintas sektor.




