Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura karena Gagal Penuhi Ekuitas Minimum

Jumat, 20 Juni 2025 15:21
Editor: Maharani
  • Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), perusahaan modal ventura yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

LUMINASIA.ID. MAKASSAR 0 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), perusahaan modal ventura yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tertanggal 16 Juni 2025.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pencabutan ini dilakukan karena PT SSTV tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum meskipun telah diberikan waktu yang cukup sejak sanksi pembekuan kegiatan usaha diberlakukan.

“Langkah ini merupakan upaya OJK untuk menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri modal ventura,” kata Ismail Riyadi.

Sebelumnya, PT SSTV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran ketentuan ekuitas minimum. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, PT SSTV tidak berhasil menyelesaikan permasalahan tersebut sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan yang disepakati.


Baca: Cegah Warga Terjebak Pinjol, Pemkot Makassar Gandeng OJK Perkuat Kopdes Merah Putih


Pencabutan izin usaha ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, juncto POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. “Tindakan ini diambil untuk memastikan industri modal ventura di Indonesia tetap sehat, terpercaya, dan mematuhi regulasi yang berlaku,” tambah Ismail Riyadi.

Dengan pencabutan izin usaha ini, PT SSTV tidak diperbolehkan lagi menjalankan usaha di bidang perusahaan modal ventura. PT SSTV diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak lainnya. Selain itu, PT SSTV harus segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak izin usaha dicabut, guna memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi.

PT SSTV juga wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai untuk membentuk gugus tugas dan pusat layanan yang akan melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk. Laporan terkait penunjukan ini harus disampaikan kepada OJK paling lama lima hari kerja setelah pemberitahuan pencabutan izin usaha diterima.

OJK meminta agar PT SSTV memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Selain itu, PT SSTV dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya setelah pencabutan izin usaha ini.

Bagi masyarakat atau pihak terkait yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi PT SSTV melalui nomor telepon dan WhatsApp 0813-4115-5118 atau email paluventura@yahoo.com.


Baca: Penerima Pinjol Akan Masuk Sistem SLIK, Maksimal Ngutang 3 Kali Saja

Kantor PT SSTV beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112.

Langkah tegas OJK ini menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam mengawasi industri jasa keuangan secara konsisten dan mendorong terciptanya tata kelola usaha yang sehat di sektor modal ventura nasional.

Tags: OJK Fintech

Baca Juga

OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, Dorong Likuiditas dan Kepercayaan Investor
OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, Dorong Likuiditas dan Kepercayaan Investor
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK Pengganti
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK Pengganti
Pimpinan OJK Kompak Mengundurkan Diri, Ketua Dewan Komisioner hingga Wakil Ketua
Pimpinan OJK Kompak Mengundurkan Diri, Ketua Dewan Komisioner hingga Wakil Ketua
OJK Tegaskan Stabilitas Terjaga Meski Pimpinan Mundur di Tengah Gejolak IHSG
OJK Tegaskan Stabilitas Terjaga Meski Pimpinan Mundur di Tengah Gejolak IHSG
Petani dan Nelayan Takalar Dapat Edukasi Literasi Keuangan dari OJK
Petani dan Nelayan Takalar Dapat Edukasi Literasi Keuangan dari OJK
Peminat Saham di Sulampua Melonjak di 2025, OJK Sebut Naik 38 Persen
Peminat Saham di Sulampua Melonjak di 2025, OJK Sebut Naik 38 Persen

Populer

  • 1
    Harga Emas Hari Ini Naik, 1 Gram Antam Tembus Rp2,94 Juta
  • 2
    Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • 3
    Harga Emas Hari Ini: Antam Turun Rp7.000, Mulai Rp1,52 Juta
  • 4
    Strategi Sony Menahan PS6: PS5 Masih Jadi Andalan, Generasi Baru Datang 2028?
  • 5
    Menteri Amran Sulaiman, Rosan Roeslani, dan Bahlil Lahadalia Bakal Hadiri Sidang Dewan Pleno HIPMI 2026 di Makassar

Ekonomi

  • Harga Emas Hari Ini, Antam Jadi Rp2,95 Juta
    Harga Emas Hari Ini, Antam Jadi Rp2,95 Juta
  • Harga Saham Konami Turun 0,93 Persen ke 53,50 Euro di Bursa Munich, Market Cap 14,5 Miliar
    Harga Saham Konami Turun 0,93 Persen ke 53,50 Euro di Bursa Munich, Market Cap 14,5 Miliar
  • Tri Hadirkan Paket 65GB dan Bonus Vidio Platinum untuk Ramadhan 2026
    Tri Hadirkan Paket 65GB dan Bonus Vidio Platinum untuk Ramadhan 2026

Peristiwa

  • Pelindo Regional 4 Tegaskan Komitmen K3 dalam Upacara Bulan K3 Nasional Sulsel
    Pelindo Regional 4 Tegaskan Komitmen K3 dalam Upacara Bulan K3 Nasional Sulsel
  • Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Jadi Solusi Tekan Kecelakaan, Pendaftaran Dibuka 12 Februari
    Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Jadi Solusi Tekan Kecelakaan, Pendaftaran Dibuka 12 Februari
  • Reses di Minasa Upa, Andi Suhada Soroti Krisis Armada Sampah dan Drainase Rawan Genangan
    Reses di Minasa Upa, Andi Suhada Soroti Krisis Armada Sampah dan Drainase Rawan Genangan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID