Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Penerima Pinjol Akan Masuk Sistem SLIK, Maksimal Ngutang 3 Kali Saja

Kamis, 19 Juni 2025 15:30
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi pusing karena utang pinjol

OJK Wajibkan Fintech Pindar Perkuat Manajemen Risiko, Penerima Pinjaman Akan Masuk Sistem SLIK

LUMINASIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan manajemen risiko dalam industri fintech pinjaman online atau pinjol, atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang juga populer disebut Pindar.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi pemberi dana (lender) dan meminimalisasi risiko gagal bayar dari penerima dana (borrower), yang jumlahnya terus meningkat.

“OJK meminta penyelenggara pindar untuk memperketat penerapan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar utama pemberian pendanaan,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya, Selasa (17/6).

Menurutnya, ketentuan tersebut tertuang dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Dalam aturan ini, penyelenggara diwajibkan melakukan credit scoring serta menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan finansial calon penerima dana.

Tak hanya itu, OJK juga melarang pemberian pendanaan kepada borrower yang telah mendapatkan pinjaman dari tiga penyelenggara Pindar, termasuk dari platform yang sama.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan layanan ini untuk sekadar gali lubang tutup lubang. Bijaklah dalam meminjam, pahami kemampuan bayar, dan hindari fintech ilegal,” tegas Ismail Riyadi.

Data Fintech Masuk Sistem SLIK Mulai Juli 2025

Sebagai bagian dari langkah mitigasi risiko yang lebih luas, OJK menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, semua penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sesuai dengan POJK Nomor 11 Tahun 2024.

Dengan masuknya data peminjam ke dalam SLIK, rekam jejak calon debitur bisa diketahui lebih transparan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebelum menyetujui pinjaman baru.

“Kebijakan ini diharapkan memperkuat ekosistem Pindar agar lebih sehat, transparan, dan akuntabel. Jika ada pelanggaran, OJK akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ismail.

Edukasi Masyarakat: Pinjam Sesuai Kebutuhan, Bukan Keinginan

OJK mengajak masyarakat untuk lebih bijak memanfaatkan layanan fintech. Pinjam dana secara online sebaiknya dilakukan untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif.

“Jangan sampai mudahnya mengakses pinjaman membuat masyarakat abai terhadap tanggung jawab pembayarannya. Ingat, data Anda kini bisa tercatat dalam SLIK dan berdampak pada reputasi keuangan,” tutup Ismail.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui email humas@ojk.go.id atau hotline di (021) 29600000.

Tags: OJK utang pinjol SLIK

Baca Juga

97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
Pengucapan Sumpah Jabatan, Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Bertugas
Pengucapan Sumpah Jabatan, Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Bertugas
Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan
Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan
OJK Tegaskan Debitur Bank Bisa Kena Sanksi Pidana
OJK Tegaskan Debitur Bank Bisa Kena Sanksi Pidana
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Pasar Modal, Denda hingga Pembekuan Izin
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Pasar Modal, Denda hingga Pembekuan Izin
QRIS Sulsel Tembus 1,31 Juta Merchant, Aset Perbankan Capai Rp212 Triliun
QRIS Sulsel Tembus 1,31 Juta Merchant, Aset Perbankan Capai Rp212 Triliun

Populer

  • 1
    Pastikan Stok Aman, Bupati Sinjai Minta Warga Tidak Panik dan Beli BBM Sesuai Kebutuhan
  • 2
    PSS Sleman Kokoh di Puncak Championship, Nilai Pasar Tim Capai 2,74 Juta Euro
  • 3
    Viral! Clara Shinta Ungkap Alexander Assad Selingkuh, Padahal Baru Nikah Agustus 2025
  • 4
    Harga BBM di Sulsel Hari Ini, Diprediksi Naik Awal April
  • 5
    Sukses Perkuat Koneksi Makassar dan Australia, Kadis Kominfo Makassar M Roem Raih Emerging Leader Award 2026

Ekonomi

  • Lonjakan Trafik Data XLSMART Tembus 21 Persen Saat Lebaran 2026, Aktivitas Digital Meningkat Tajam
    Lonjakan Trafik Data XLSMART Tembus 21 Persen Saat Lebaran 2026, Aktivitas Digital Meningkat Tajam
  • Pelindo Regional 4 Catat 758 Ribu Penumpang Lebaran 2026, Naik 10,41 Persen
    Pelindo Regional 4 Catat 758 Ribu Penumpang Lebaran 2026, Naik 10,41 Persen
  • 1 April 2026 Harga BBM Tetap, Tidak Naik!
    1 April 2026 Harga BBM Tetap, Tidak Naik!

Peristiwa

  • Telkomsel Hadirkan Mode Dasar Instagram untuk SIMPATI, Akses Tetap Jalan Meski Kuota Habis
    Telkomsel Hadirkan Mode Dasar Instagram untuk SIMPATI, Akses Tetap Jalan Meski Kuota Habis
  • Warga Kampung Halaman Bela Bryon Noem, Soroti Dampak Viral dan Privasi Keluarga Pejabat
    Warga Kampung Halaman Bela Bryon Noem, Soroti Dampak Viral dan Privasi Keluarga Pejabat
  • WFH ASN Pemda Setiap Jumat, Pemerintah Dorong Efisiensi Anggaran dan Percepatan Digitalisasi
    WFH ASN Pemda Setiap Jumat, Pemerintah Dorong Efisiensi Anggaran dan Percepatan Digitalisasi
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID