Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Ingatkan Investor Muda: Jangan Berinvestasi Kripto Sekadar Ikut Tren, Pahami Risiko dan Lindungi Data Pribadi

Sabtu, 21 Juni 2025 22:32
Editor: Maharani
  • Bagikan
ilustrasi chat GPT, pusing karena kalah bitcoin

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Kepala Direktorat Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Uli Agustina, mengingatkan para investor muda agar tidak terjebak tren “Fear of Missing Out” (FOMO) dalam berinvestasi kripto.

Ia menekankan bahwa memahami risiko dan dokumen resmi sebelum memulai transaksi kripto sangatlah krusial, guna menghindari kerugian yang dapat berdampak panjang bagi keuangan pribadi.

“Untuk anak muda, sebaiknya tidak hanya ikut-ikutan FOMO karena melihat teman kanan-kiri. Jangan buru-buru buka akun dan masuk ke dalam transaksi yang belum dipahami. Penting bagi calon investor untuk mempelajari dokumen informasi, cetak biru pengembangan aset kripto (whitepaper), hingga risiko volatilitas harga dari aset yang akan dibeli,” kata Uli, dikutip dari Antara, Kamis (19/6).

Ia juga memberi contoh nyata dari pengalaman beberapa investor muda yang merugi karena tidak memahami risiko dari aset yang dibeli. “Saya pernah menerima pesan dari beberapa orang yang menangis karena uang kuliahnya habis digunakan untuk membeli aset kripto yang bahkan tidak diketahui nilai dan risikonya. Ini pelajaran bagi kita semua agar betul-betul memahami risiko sebelum memutuskan masuk ke dalam investasi digital,” ujar Uli.

Selain itu, Uli mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat mengakses platform kripto, khususnya ketika berada di jaringan internet publik atau WiFi terbuka yang rawan pencurian data pribadi.

Sejalan dengan itu, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomdigi), Muchtarul Huda, juga menekankan bahwa literasi digital dan kesadaran terkait data pribadi harus terus ditingkatkan.

“Literasi digital itu sangat mendasar dan harus terus dikedepankan. Kita juga perlu memahami betapa berharganya data pribadi yang kita miliki dan menjaganya agar tidak jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Muchtarul, dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa risiko dari pembagian data pribadi yang tidak bijak dapat berujung pada tindak kejahatan siber, seperti phishing dan berbagai bentuk penipuan digital lainnya. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fitur autentikasi dan verifikasi guna mengamankan akun digital mereka dari pihak-pihak yang tidak berwenang.

“Yang juga tidak kalah penting, masyarakat harus memahami sepenuhnya terkait hak sebagai subjek data pribadi, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, dan membatasi pemrosesan data pribadi. Kadang kita memberikan data tanpa memahami risiko maupun tanggung jawab dari pihak pengendali data. Padahal itu hal yang perlu dijaga bersama agar data pribadi tetap terlindungi dengan baik,” tegas Muchtarul.

Dengan edukasi yang kuat dan pemahaman menyeluruh, diharapkan para investor, khususnya generasi muda, dapat lebih bijak dan siap menghadapi risiko dari pesatnya perkembangan teknologi digital dan investasi kripto di Indonesia.

 
Tags: OJK bitcoin

Baca Juga

97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
Investor Institusi Masuk, Bitcoin Melemah: Sinyal Koreksi atau Akumulasi Diam-Diam?
Investor Institusi Masuk, Bitcoin Melemah: Sinyal Koreksi atau Akumulasi Diam-Diam?
Pengucapan Sumpah Jabatan, Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Bertugas
Pengucapan Sumpah Jabatan, Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Bertugas
Bitcoin Tertekan Bukan karena Ekonomi, Tapi Geopolitik: Ultimatum Trump Guncang Pasar Kripto Global
Bitcoin Tertekan Bukan karena Ekonomi, Tapi Geopolitik: Ultimatum Trump Guncang Pasar Kripto Global
OJK Tegaskan Debitur Bank Bisa Kena Sanksi Pidana
OJK Tegaskan Debitur Bank Bisa Kena Sanksi Pidana
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Pasar Modal, Denda hingga Pembekuan Izin
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Pasar Modal, Denda hingga Pembekuan Izin

Populer

  • 1
    3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
  • 2
    Pastikan Stok Aman, Bupati Sinjai Minta Warga Tidak Panik dan Beli BBM Sesuai Kebutuhan
  • 3
    Viral! Clara Shinta Ungkap Alexander Assad Selingkuh, Padahal Baru Nikah Agustus 2025
  • 4
    Harga BBM di Sulsel Hari Ini, Diprediksi Naik Awal April
  • 5
    Realisasi Belanja APBN 2026 di Sulsel Capai Rp8,18 Triliun, Penerimaan Pajak Rp1,45 T

Ekonomi

  • Lonjakan Trafik Data XLSMART Tembus 21 Persen Saat Lebaran 2026, Aktivitas Digital Meningkat Tajam
    Lonjakan Trafik Data XLSMART Tembus 21 Persen Saat Lebaran 2026, Aktivitas Digital Meningkat Tajam
  • Pelindo Regional 4 Catat 758 Ribu Penumpang Lebaran 2026, Naik 10,41 Persen
    Pelindo Regional 4 Catat 758 Ribu Penumpang Lebaran 2026, Naik 10,41 Persen
  • 1 April 2026 Harga BBM Tetap, Tidak Naik!
    1 April 2026 Harga BBM Tetap, Tidak Naik!

Peristiwa

  • Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Arab, Latin, dan Arti: Amalan Sunnah yang Sarat Makna Spiritual
    Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Arab, Latin, dan Arti: Amalan Sunnah yang Sarat Makna Spiritual
  • 3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
    3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
  • Jadwal Sholat Makassar Hari Ini, 2 April 2026: Dzuhur Pukul 12.07 WITA, Simak Waktu Lengkapnya
    Jadwal Sholat Makassar Hari Ini, 2 April 2026: Dzuhur Pukul 12.07 WITA, Simak Waktu Lengkapnya
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID