LUMINASIA.ID, MAKASSAR 0 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau industri perbankan untuk secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunga agar tetap sejalan dengan kondisi pasar dan menjaga rasio keuangan yang sehat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pentingnya menghindari persaingan bunga yang tidak sehat serta menjaga transparansi dan perlindungan konsumen.
“Industri perbankan nasional juga diminta untuk tetap menjaga transparansi dan perlindungan konsumen dalam menyampaikan informasi terkait produk perbankan,” ujar Dian dilansir Kompas.com, Senin (25/8/2025).
Ia menjelaskan, tren penurunan suku bunga kredit sudah terlihat mengikuti penurunan suku bunga acuan (BI Rate). Pada Juli 2025, rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah turun 7 basis poin (bps) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, terutama pada kredit produktif.
“Sehingga diperkirakan tren penurunan masih berlanjut sepanjang 2025,” tambahnya.
Baca: Waspada Investasi Ilegal! Yuk Gabung WhatsApp Channel Satgas PASTI, Klik Link di Sini
Menurut Dian, ruang untuk menurunkan suku bunga kredit masih terbuka, sejalan dengan ekspektasi penurunan suku bunga global di paruh kedua 2025 dan penurunan BI Rate menjadi 5 persen per 20 Agustus 2025.
Namun, ia mengingatkan bahwa penyesuaian suku bunga sangat dipengaruhi oleh struktur biaya dana atau cost of fund (CoF) masing-masing bank. Sebagian bank masih mengandalkan dana mahal (time deposit) dalam komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK).
“Oleh karena itu, bank perlu mengelola strategi pendanaan, khususnya dengan meningkatkan porsi dana murah untuk menciptakan ruang penurunan bunga kredit yang lebih signifikan,” tutupnya.
Baca: Utang Pinjol Warga Sulsel Juni 2025 Capai Rp 2,04 Triliun