Langkah ini diambil untuk memperluas jangkauan informasi resmi terkait program dan kegiatan Satgas PASTI kepada masyarakat.
Satgas PASTI adalah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, sebuah tim koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian, dan lembaga terkait lainnya.
Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani segala bentuk kegiatan keuangan ilegal di Indonesia, seperti investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan bentuk penipuan lainnya, demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Baca: RogZuz Global Mulai Masuk Makassar, Ini Penjelasan Leader Terkait Skema Ponzi atau Investasi Ilegal
Melalui WhatsApp Channel ini, masyarakat dapat menerima berbagai informasi terbaru seputar modus-modus aktivitas keuangan ilegal yang marak terjadi.
Channel ini juga akan memuat publikasi pencegahan aktivitas keuangan ilegal, siaran pers resmi, serta update kebijakan yang relevan.
“Melalui saluran ini, kami ingin memberikan informasi yang akurat dan mudah diakses agar masyarakat bisa terhindar dari jebakan keuangan ilegal,” tulis Satgas PASTI dalam keterangan resmi.
Baca: 211.696 UMKM di Makassar Serap Kredit Rp23,87 Triliun, Terbesar di Sulawesi Selatan
Satgas PASTI juga mengundang masyarakat untuk mengikuti dan menyebarluaskan tautan WhatsApp Channel ini agar informasi dapat menjangkau lebih luas.
Tautan resmi WhatsApp Channel Satgas PASTI dapat diakses di: https://whatsapp.com/channel/0029Va742rBBVJlCINHsH82z.
“Partisipasi publik sangat penting untuk membangun ekosistem keuangan yang sehat dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal,” tambah Satgas PASTI.