LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perusahaan asuransi tengah memproses klaim terkait kerusakan fasilitas umum, gedung, hingga kendaraan bermotor akibat demonstrasi yang berujung kerusuhan beberapa waktu lalu.
Sejumlah gedung dalam proses klaim asuransi swasta antara lain Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Gedung Grahadi Surabaya, tiga pos polisi di Slipi, Salemba, dan Gunung Sahari, serta sebuah hotel di Bandung.
Untuk fasilitas pemerintah, klaim diajukan melalui Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN), termasuk Polsek Ciracas, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Mamuju, pagar Gedung MPR/DPR, hingga Gedung DJKN Kanwil Jakarta.
OJK juga mengidentifikasi klaim kendaraan bermotor yang rusak akibat kerusuhan.
Baca: OJK Harap Bank Turunkan Suku Bunga Kredit, karena BI Rate Turun
Namun, Ogi Prastomiyono mengingatkan bahwa kendaraan tanpa perluasan jaminan kerusuhan atau huru-hara berpotensi tidak dapat diajukan klaim, khususnya kendaraan hasil pembiayaan bank atau multifinance.
“OJK mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan verifikasi klaim dengan tepat, mempercepat pembayaran klaim layak, serta melaksanakan stress test agar lebih siap menghadapi dampak pergerakan nilai pasar dan aset,” ujar Ogi, Kamis (4/9/2025), dikutip dari Kompas.com.
Perusahaan asuransi juga diwajibkan melaporkan perkembangan penyelesaian klaim secara berkala kepada OJK.