LUMINASIA.ID - PT GMTD Tbk kembali mengeluarkan pernyataan remember terkait kasus tanah seluas 16 Ha depan TSM Makassar yang kini tengah dalam sengketa kepemilikan dengan PT Hadji Kalla.
Berikut isi pernyataan resmi lengkap yang diterima redaksi Luminasia.id:
Makassar, 19 November 2025.
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) menyampaikan klarifikasi tegas atas pernyataan juru bicara PT Hadji Kalla yang tersebar di berbagai media.
Pernyataan tersebut sarat misinformasi, mengalihkan perhatian dari pokok perkara, dan tidak menjawab persoalan utama, yaitu legalitas kepemilikan tanah sesuai dokumen resmi Negara Republik Indonesia.
PT GMTD berkewajiban meluruskan informasi agar publik, pemerintah, dan pemangku kepentingan tidak tersesat oleh narasi yang tidak akurat dan tidak berdasar hukum.
Pernyataan pihak Kalla sama sekali tidak menjawab pertanyaan mendasar:
Tidak ada jawaban.
Tidak ada dokumen.
Tidak ada dasar hukum.
Sebaliknya, PT GMTD memiliki dasar hukum lengkap dan berlapis:
Semua itu tidak pernah dibantah, karena memang tidak dapat dibantah.
Pihak Kalla mengklaim SK tahun 1991 telah dicabut tahun 1998.
Ini keliru secara hukum.
➤ Yang TIDAK PERNAH dicabut: SK Menteri PARPOSTEL 1991 dan SK Gubernur 1991 (No.1188/XI/1991).
SK 1991 tetap berlaku, menetapkan bahwa:
Mengatakan SK 1991 telah dicabut adalah pernyataan yang salah dan menyesatkan opini publik.
Pernyataan tersebut:
PT GMTD sejak 1991 melaksanakan mandat pembangunan dari Pemerintah Republik Indonesia.
Seluruh pembebasan tanah dilakukan sah, transparan, dan melalui prosedur negara.
Retorika politik tidak mengubah fakta hukum.
Akta pendirian PT GMTD:
AKTA No.34 — 14 Mei 1991 (disahkan Menteri Kehakiman):
Menyatakan bahwa tujuan usaha PT GMTD meliputi:
Artinya:
PT GMTD secara hukum berhak mengembangkan pariwisata dan bidang-bidang lainnya termasuk real estate, kawasan hunian, komersial, dan seluruh kegiatan usaha yang sah. Dan hal ini dikuatkan fakta akta-akta pendukung.
➤ Pernyataan pihak Kalla bahwa PT GMTD tidak boleh melakukan hal tersebut adalah keliru.
Fakta resmi:
➤ Tahun 2000–2022, PT GMTD memberikan kontribusi PAD lebih dari Rp 538 miliar.
Itu PAD langsung dari PT GMTD, belum termasuk:
Pernyataan bahwa pemerintah hanya menerima Rp 50–100 juta adalah salah, tidak akurat, dan menyesatkan.
Trans Studio Makassar dapat berdiri karena PT GMTD telah membangun:
Fakta historis:
Bapak Chairul Tanjung datang langsung meminta restu kepada PT GMTD.
Trans meminta izin menggunakan jalan yang dibangun oleh PT GMTD.
Bahkan akses ditata ulang agar melewati pintu masuk Trans Studio, atas permintaan Trans.
Klaim bahwa hanya Kalla/Trans-lah yang membangun pariwisata adalah tidak benar dan menghapus fakta sejarah pembangunan kawasan.
Ini perlu ditegaskan untuk mengoreksi pengaburan opini:
Klaim pembelian oleh pihak lain adalah mustahil secara hukum.
Ini adalah pelanggaran hukum, bukan sengketa persepsi.
PT GMTD adalah perusahaan publik yang:
Menuduh PT GMTD sebagai penghambat pembangunan adalah berkebalikan 180 derajat dengan fakta.
PT GMTD menegaskan:
PT GMTD mengimbau agar upaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu dihentikan demi kepentingan publik dan ketertiban kawasan.
PT GMTD tetap berkomitmen pada integritas hukum, pembangunan daerah, dan kewajiban sebagai perusahaan publik.
—————————————————————-
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD)adalah perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek Indonesia yang dipelopori Pemerintah Pusat dan didirikan dengan kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, Pemerintah Daerah Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan dengan kepemilikan 32.5% dan masyarakat luas termasuk kepemilikan 32.5% oleh PT Makassar Permata Sulawesi.
Susunan Pengurus PT GMTD adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Direksi:
—————————————————————-
(adv)

