LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian sistem pengelolaan sampah pasca-penghentian praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat agar pengurangan sampah dimulai dari tingkat rumah tangga.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan diskusi Coffee Morning yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar bertema 'Pilah Sampah Mulai dari Rumah, Aksi Nyata Menuju Kota Makassar yang Mulia, Bersih dan Berkelanjutan' di Nordu Coffee, Jalan Emmy Saelan, Makassar, Rabu (5/8/2026).
Dalam edukasi ini hadir Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Sandra Wulan dan Lurah Kelurahan Baru Fajar Harianto.
Keduanya menekankan bahwa keberhasilan sistem pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat dalam memilah sampah setiap hari.
Dr Sandra Wulan mengatakan masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pengolahan sampah organik harus menggunakan komposter berukuran besar dengan biaya yang mahal.
Padahal, menurutnya, terdapat berbagai metode sederhana yang dapat diterapkan di rumah tanpa membutuhkan lahan luas maupun investasi besar.
"Pengolahan sampah organik tidak harus selalu menggunakan komposter besar. Ada banyak metode yang bisa dilakukan masyarakat sesuai kondisi rumah masing-masing," ujarnya.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat memanfaatkan lubang biopori sebagai media mempercepat proses penguraian sampah organik.
Selain itu, warga juga dapat menggunakan sistem ember bertumpuk untuk menghasilkan pupuk organik cair maupun kompos dalam skala rumah tangga.
Alternatif lainnya adalah metode jugangan, yakni membuat lubang di dalam tanah yang kemudian diisi secara bertahap dengan sampah organik dan ditutup menggunakan daun kering hingga terurai secara alami.
Menurut Sarina, seluruh metode tersebut mudah diterapkan dan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing rumah.
Bagi masyarakat yang berada di wilayah yang telah memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), sampah organik juga dapat langsung dibawa ke fasilitas tersebut untuk diolah.
Namun demikian, ia mengakui jumlah TPS3R di Kota Makassar masih terbatas.
"Saat ini baru terdapat 12 TPS3R di Kota Makassar, tiga di antaranya berada di Kecamatan Biringkanaya. Sementara beberapa kecamatan lainnya, seperti Tamalate, belum memiliki TPS3R. Karena itu masyarakat tetap diharapkan mampu mengolah sampah organik maupun anorganiknya secara mandiri," katanya.
Menurut Sarina, Pemerintah Kota Makassar juga terus memperkuat kelembagaan pengelolaan sampah melalui pengembangan bank sampah dan TPS3R di berbagai wilayah.
Ia menjelaskan, Surat Edaran Wali Kota Makassar Tahun 2025 telah mengarahkan agar setiap RT dan RW memiliki bank sampah, sementara setiap kelurahan didorong memiliki TPS3R sebagai pusat pengolahan sampah di tingkat wilayah.
Selain itu, pemerintah juga mengembangkan teknologi Teba sebagai salah satu alternatif pengolahan sampah organik.
Menurutnya, lebih dari 200 unit Teba telah dipasang di berbagai wilayah Kota Makassar, dengan jumlah terbanyak berada di Kecamatan Biringkanaya.
Meski demikian, beberapa unit telah mencapai kapasitas maksimal sehingga diperlukan alternatif pengolahan lainnya.
Karena itu, ia menilai solusi paling efektif tetap dimulai dari rumah tangga melalui kebiasaan memilah dan mengolah sampah secara mandiri.
Sementara itu, Lurah sekaligus Pengelola TPS3R Kelurahan Baru, Fajar Hartama, membagikan pengalamannya mengembangkan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Ia mengaku ketertarikannya terhadap pengelolaan sampah bermula saat bekerja di industri perhotelan dan kapal pesiar internasional.
Pengalaman bekerja di Malaysia hingga menjadi kru kapal pesiar yang berlayar dari Eropa ke Amerika Serikat pada 2001 hingga 2005 membuka wawasannya mengenai pentingnya disiplin dalam mengelola sampah.
"Dari kapal pesiar saya belajar bagaimana pengelolaan sampah dilakukan secara disiplin. Selama pelayaran dua minggu dari Eropa menuju Amerika, seluruh sampah diolah di atas kapal dan hampir tidak ada yang dibuang begitu saja," ujarnya.
Sepulang ke Indonesia, Fajar mulai mendalami sistem pengelolaan sampah, termasuk mempelajari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ketika bergabung dengan Bank Sampah pada 2019.
Menurutnya, regulasi tersebut telah mengatur secara jelas pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan masyarakat.
Ia menjelaskan Pasal 13 mewajibkan pemerintah menyediakan fasilitas pemilahan sampah, Pasal 16 mewajibkan masyarakat memilah sampah dari sumbernya, sedangkan Pasal 29 melarang praktik open dumping.
"Dari undang-undang itu sebenarnya sudah sangat jelas. Pemerintah wajib menyediakan fasilitas, sedangkan masyarakat wajib memilah sampah dari rumahnya masing-masing," katanya.
Saat aktif di Bank Sampah, Fajar juga terlibat dalam kerja sama dengan Entomo Korea melalui dukungan KOICA untuk mengembangkan budidaya maggot sebagai solusi pengolahan sampah organik.
Menurutnya, metode tersebut terbukti mampu mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan nilai ekonomi.
Sejak bergabung di TPS3R Kelurahan Baru pada 2023, ia mengembangkan budidaya maggot dengan melibatkan hotel, restoran, kafe, sekolah, hingga masyarakat sekitar.
Selain itu, edukasi juga rutin dilakukan ke sekolah-sekolah dasar agar budaya memilah sampah tumbuh sejak usia dini.
"Kami ingin anak-anak memahami sejak kecil bahwa sampah tidak langsung dibuang. Mereka harus tahu mana sampah organik, mana plastik, dan bahwa sampah juga memiliki nilai ekonomi," ujarnya.
Saat ini kapasitas pengolahan di TPS3R Kelurahan Baru meningkat signifikan, dari sekitar 150 hingga 200 kilogram sampah organik per hari menjadi sekitar 600 kilogram per hari.
Produksi maggot yang dihasilkan mencapai sekitar 30 hingga 50 kilogram per hari dengan harga jual berkisar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per kilogram.
Untuk memperluas budidaya, TPS3R juga menjalankan program penukaran pupa dengan telur maggot secara gratis.
Masyarakat yang berhasil membesarkan maggot hingga menjadi pupa dapat menukarkannya dengan telur maggot baru untuk dibudidayakan kembali.
"Kami mungkin rugi secara hitungan ekonomi, tetapi yang paling penting semakin banyak sampah organik yang berhasil dikelola," katanya.
Menurut Fajar, budidaya maggot tidak membutuhkan lahan yang luas.
Dengan area sekitar satu kali dua meter yang dilengkapi rak budidaya, satu unit mampu mengolah sekitar 80 kilogram sampah organik setiap hari.
Meski memberikan nilai ekonomi, ia menegaskan tujuan utama pengembangan maggot bukanlah keuntungan finansial, melainkan mengurangi timbulan sampah yang berakhir di TPA.
"Nilai ekonominya memang ada, tetapi tujuan utamanya adalah agar pengelolaan sampah bisa berkelanjutan. Kalau sistem ini bisa mandiri, maka pengurangan sampah ke TPA juga akan semakin besar," ujarnya.
Fajar juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Makassar yang sejak November 2025 menempatkan lima tenaga pemilah sampah di TPS3R Kelurahan Baru.
Menurutnya, dukungan tersebut sangat membantu operasional pengelolaan sampah setiap hari.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa peran masyarakat sebenarnya sangat sederhana.
"Warga tidak diwajibkan membuat kompos, memelihara maggot, atau melakukan hal-hal yang rumit. Yang diwajibkan hanya satu, yaitu memilah sampah sejak dari rumah. Kalau itu dilakukan semua warga, maka pengelolaan sampah di Makassar akan jauh lebih mudah," tutupnya.



