Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

12 SPBE di 7 Kota Terpantau Mengurangi Isi Tabung Elpiji 3 Kg

Minggu, 26 Mei 2024 19:37
Editor: Admin
  • Bagikan
Karyawan Pertamina melakukan proses pengisian tabung elpiji 3 kg di salah satu SPBE

LUMINASIA, JAKARTA -- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE.

Antara lain dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas dibawah ketentuan volume.

"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksanaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," kata Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Mei 2024.

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan," tegas Mars Ega.

Lebih lanjut Mars Ega menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke

masyarakat.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135. (*)

Tags: Pertamina

Baca Juga

Viral Pengisian Pertalite Tak Sesuai Aturan Subsidi di Bulukumba, Pertamina Tegaskan Stok Aman
Viral Pengisian Pertalite Tak Sesuai Aturan Subsidi di Bulukumba, Pertamina Tegaskan Stok Aman
Antre BBM di SPBU Sulawesi Kerap Terjadi, Ini Penjelasan Pertamina dan Langkah yang Diambil
Antre BBM di SPBU Sulawesi Kerap Terjadi, Ini Penjelasan Pertamina dan Langkah yang Diambil
Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Empat Daerah Sulsel, Distribusi Berangsur Normal
Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Empat Daerah Sulsel, Distribusi Berangsur Normal
Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg hingga 34 Persen di Empat Daerah Sulsel
Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg hingga 34 Persen di Empat Daerah Sulsel
Resmi! Harga BBM di Seluruh SPBU RI Berlaku 24 Juli 2026
Resmi! Harga BBM di Seluruh SPBU RI Berlaku 24 Juli 2026
Biosolar B50 Makin Mudah Dicari! Kini Tersedia di 457 SPBU se-Sulawesi, 110 Khusus Sulsel
Biosolar B50 Makin Mudah Dicari! Kini Tersedia di 457 SPBU se-Sulawesi, 110 Khusus Sulsel

Populer

  • 1
    Belajar dari UTM, Pendidikan Sosiologi Unismuh Dorong Kolaborasi Perkuat Daya Saing Global
  • 2
    Ketua DPW PBB Booking Satu Studio Nobar Film Toko Perlengkapan Mayat
  • 3
    Bupati Talenrang Hadiri Wisuda Polbangtan Gowa
  • 4
    Resmi Diumumkan! Segini Tarif Listrik PLN, Berlaku hingga September 2026 di Seluruh Indonesia
  • 5
    Kesalahan Veda Ega Pratama, hingga Gagal Pertahankan Posisi 7 Besar di Moto3 Inggris

Ekonomi

  • PJM dan TNI AL Perkuat Sinergi, Delapan Perwira Ikuti Diklat Pandu Tingkat II
    PJM dan TNI AL Perkuat Sinergi, Delapan Perwira Ikuti Diklat Pandu Tingkat II
  • Kalla Toyota Kuasai 37,3 Persen Market Share, Penjualan Januari-Juli Tumbuh 11 Persen
    Kalla Toyota Kuasai 37,3 Persen Market Share, Penjualan Januari-Juli Tumbuh 11 Persen
  • XLSMART Catat Kinerja Solid Semester I 2026, Laba Bersih Melonjak 294 Persen
    XLSMART Catat Kinerja Solid Semester I 2026, Laba Bersih Melonjak 294 Persen

Peristiwa

  • Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
    Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
  • Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
    Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
  • Sholat Rebo Wekasan 2026 Bisa Dimulai Kapan? Ini Waktu dan Tata Caranya
    Sholat Rebo Wekasan 2026 Bisa Dimulai Kapan? Ini Waktu dan Tata Caranya
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID