Luminasia, Nasional – Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, turut memberikan tanggapan terkait polemik dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Seperti dilaporkan oleh Tribunnews.com, isu keaslian ijazah Jokowi masih menjadi perbincangan publik dan menarik perhatian berbagai kalangan.
Presiden ketujuh RI itu bahkan digugat secara hukum atas tuduhan ijazah palsu tersebut.
Menanggapi hal itu, Mahfud memberikan pandangan mengenai legalitas keputusan-keputusan yang dibuat Jokowi selama menjabat, jika suatu saat ijazahnya terbukti tidak autentik.
Menurut Mahfud, seluruh kebijakan dan keputusan yang telah diambil Jokowi selama masa kepresidenannya tetap memiliki kekuatan hukum dan tidak otomatis dibatalkan, meskipun ijazahnya dinyatakan palsu.
Hal ini, kata Mahfud, sesuai dengan prinsip dalam hukum administrasi negara yang menjunjung asas kepastian hukum, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
“Yang lebih aneh lagi, ada yang bilang kalau ijazah Jokowi terbukti palsu maka semua keputusannya sebagai presiden jadi batal. Itu keliru. Dalam hukum tata negara maupun administrasi negara tidak seperti itu,” ujar Mahfud dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, Rabu (16/4/2025).
Sementara itu, seorang advokat asal Solo, Muhammad Taufiq, diketahui telah melayangkan gugatan terhadap ijazah Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Senin (14/4/2025).
Andhika Dian Prasetyo, selaku Koordinator Tim Hukum, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan lantaran Presiden belum pernah memperlihatkan ijazah aslinya secara langsung kepada publik.